SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan Sleman memastikan bahwa warga Sleman yang masuk dalam status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 biayanya bakal ditanggung pemerintah. Pembiayaan akan lewat APBN.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo menjelaskan pembiayaan pasien berstatus PDP yang dirawat di RS rujukan, biaya akan ditanggung oleh Kemenkes lewat APBN. Sementara itu, bagi PDP yang dirawat di non RS rujukan juga akan mendapat pembiayaan dari APBN dengan syarat bila pasien itu merupakan pasien limpahan dari RS rujukan.
"Statement Bupati Sleman kan intinya tidak akan membiarkan warga Sleman terlantar kesehatannya hanya karena tidak bisa bayar. Jadi APBD di daerah juga siap," ucapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/3/2020).
Langkah selanjutnya yang diambil adalah, ketika ada pasien dinyatakan PDP, maka dipastikan ada tracing yang dilakukan sesuai daerah si pasien.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jogja Hari Ini, Sebagian Sleman Berpotensi Diguyur Hujan
"Misalnya PDP di Sardjito, maka Sardjito menghubungi Pemda setempat kemudian dilakukan tracking," ungkapnya.
Lebih jauh, untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Sleman, Joko melakukan konsolidasi dengan seluruh rumah sakit di Sleman.
Menurutnya, saat ini hanya ada 1 rumah sakit (RS) rujukan penanganan Covid-19 di Sleman. Pemkab tidak yakin, ke depan Sleman bisa menampung semua kasus Covid-19 kalau hanya ada satu RS rujukan, khususnya dalam menangani pasien dalam pengawasan (PDP).
Ketidakyakinan itu cukup berdasar, lanjut Joko. Pasalnya, kriteria pasien dalam pengawasan saat ini agak diperlonggar oleh Kementerian Kesehatan dan potensi kasusnya bertambah cukup besar.
"Status kita [Sleman] memang belum KLB dan tapi belum KLB pun kita harus sudah siap. Karena tiap RS pasti ada idealisme untuk memberi pelayanan kepada tiap masyarakat sebaik-baiknya, kami hanya kembali menekankan seperti itu," kata dia.
Baca Juga: Lapas Sleman Terapkan Lockdown, Kunjungan Ditutup
Ia menyebut, bila sebelumnya yang dinyatakan PDP adalah yang pasti ada riwayat kunjungan ke negara wabah atau kontak dengan orang yang baru saja dari luar negeri. Maka di pedoman yang baru ini, PDP agak diperlonggar, supaya lebih banyak yang tertangani.
Berita Terkait
-
Hasil BRI Liga 1: Dipecundangi PSBS Biak, PSS Sleman Terbenam di Dasar Klasemen
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Libur Singkat, Ini Momen Bek PSS Sleman Abduh Lestaluhu Rayakan Idulfitri Bersama Keluarga
-
Gustavo Tocantins Beri Sinyal Positif, PSS Sleman Mampu Bertahan di Liga 1?
-
Dibayangi Degradasi, Pieter Huistra Bisa Selamatkan Nasib PSS Sleman?
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari
-
Empat Kali Lurah di Sleman Tersandung Kasus Tanah Kas Desa, Pengawasan Makin Diperketat