Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Rabu, 18 Maret 2020 | 20:09 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti setelah mengamankan WNA yang mengemis di Bantul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinial WL yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria berusia 38 tahun tersebut disinyalir mengemis dari rumah ke rumah. Akibatnya, masyarakat melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan pengamanan oleh Kantor Imigrasi.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan, WNA tersebut berkeliaran di wilayah Gondowulung, Banguntapan, Bantul.

"Kehadirannya di kompleks tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak keamanan kemudian memberikan informasi kepada Tim Pengwasan Orang Asing," kata Herman saat jumpa wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).

Herman menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Beberapa barang yang disita berupa paspor kebangsaan Pakistan, ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp15.211.900.

Baca Juga: Lawan Corona, Ma'ruf Sebut Pemerintah Tengah Berusaha Memproduksi Vaksin

Menurut pengakuan pelaku, selama dua hari mengemis di Bantul, ia berhasil meraup uang sebanyak Rp2.000.000. Sementara, sisa jumlah uang lainnya belum diketahui bersumber dari mana.

WL ditangkap pada Selasa (17/3/2020) di kawasan masjid sekitar Stasiun Lempuyangan. Ia masuk ke Indonesia pada 30 Januari lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.

Hermansyah menghimbau masyarakat, jika menemui WNA yang meresahkan, untuk segera menghubungi Tim Pengawasan Orang Asing yang tersebar di kecamatan dan kabupaten.

Petugas Imigrasi menunjukkan barang bukti setelah mengamankan WNA yang mengemis di Bantul dalam jumpa pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Yusup Umardani menyampaikan, WL diamankan karena melakukan penyalahgunaan visa.

"Dalam penggunaannya, ternyata yang bersangkutan menyalahgunakan visa ini," kata Yusup.

Baca Juga: JPU Belum Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus Ikan Asin Ditunda Pekan Depan

WL menggunakan visa jenis multiple yang membuatnya dapat keluar-masuk Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu 1 tahun. Visa tersebut digunakan dengan izin melakukan perjalanan bisnis. Selama periode 2019-2020 WL telah keluar-masuk Indonesia sebanyak empat kali.

Load More