SuaraJogja.id - Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinial WL yang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Pria berusia 38 tahun tersebut disinyalir mengemis dari rumah ke rumah. Akibatnya, masyarakat melapor ke kepolisian, kemudian dilakukan pengamanan oleh Kantor Imigrasi.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DIY Hermansyah Siregar mengatakan, WNA tersebut berkeliaran di wilayah Gondowulung, Banguntapan, Bantul.
"Kehadirannya di kompleks tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat. Pihak keamanan kemudian memberikan informasi kepada Tim Pengwasan Orang Asing," kata Herman saat jumpa wartawan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Rabu (18/3/2020).
Herman menjelaskan, hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap WNA tersebut. Beberapa barang yang disita berupa paspor kebangsaan Pakistan, ponsel, dan uang tunai sejumlah Rp15.211.900.
Menurut pengakuan pelaku, selama dua hari mengemis di Bantul, ia berhasil meraup uang sebanyak Rp2.000.000. Sementara, sisa jumlah uang lainnya belum diketahui bersumber dari mana.
WL ditangkap pada Selasa (17/3/2020) di kawasan masjid sekitar Stasiun Lempuyangan. Ia masuk ke Indonesia pada 30 Januari lalu melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali.
Hermansyah menghimbau masyarakat, jika menemui WNA yang meresahkan, untuk segera menghubungi Tim Pengawasan Orang Asing yang tersebar di kecamatan dan kabupaten.
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta Yusup Umardani menyampaikan, WL diamankan karena melakukan penyalahgunaan visa.
"Dalam penggunaannya, ternyata yang bersangkutan menyalahgunakan visa ini," kata Yusup.
Baca Juga: Lawan Corona, Ma'ruf Sebut Pemerintah Tengah Berusaha Memproduksi Vaksin
WL menggunakan visa jenis multiple yang membuatnya dapat keluar-masuk Indonesia beberapa kali dalam jangka waktu 1 tahun. Visa tersebut digunakan dengan izin melakukan perjalanan bisnis. Selama periode 2019-2020 WL telah keluar-masuk Indonesia sebanyak empat kali.
Ia mengaku mengemis dan menjual tasbih serta peci untuk membantu biaya pengobatan ibunya yang terserang Hepatitis di Pakistan.
Terkait riwayat perjalanan WL yang sempat singgah ke daerah terjangkit corona, pihak imigrasi akan bekerja sama dengan instansi kesehatan untuk melakukan pemeriksaan, sehingga keputusan ke depannya dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kesehatan WL. Pengamanan kepada pelaku juga sudah dikabarkan ke Kedutaan Pakistan untuk Indonesia serta keluarga pelaku.
Yusup berharap, tindakan serupa tidak terjadi lagi di kawasan Yogyakarta. Saat ini pelaku diamankan di Ruang Detensi Imigrasi.
Berita Terkait
-
Wabah Covid-19, Pemerintah Berlakukan Pengetatan WNA yang Masuk Indonesia
-
Tewas di Bekasi, WN India Suspect Corona Sempat Pergi ke Malaysia
-
CEK FAKTA: Anies Baswedan Pulangkan Imigran China ke Negaranya?
-
Alasan WNA Pasien Covid-19 yang Meninggal Tak Diungkap Identitasnya
-
WNA Positif Corona yang Meninggal Alami Hipertensi, Diabetes dan Paru
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Program Gentengisasi Buka Peluang Baru bagi UMKM Bahan Bangunan
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik