SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo mengoptimalkan pelayanan online.
Kepala Pengadilan Negeri Wates Kelas IB, Iwan Anggoro Warsito di Kulon Progo mengatakan Pengadilan Wates telah menerapkan berbagai inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi terkini, yakni AVATAR, Asisten Virtual Pengadilan Negeri Wates Juara.
"Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi layanan pengadilan secara daring. Hal ini sebagai upaya penanggulangan virus corona atau COVID-19, sehingga PN Wates mengoptimalkan layanan daring," kata Iwan seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/3/2020).
Ia mengatakan AVATAR ini menyediakan informasi-informasi seputar perkara dapat langsung dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website PN Wates www.pn-wates.go.id.
Jadwal sidang, dakwaan, gugatan, saksi, sampai putusan dapat dipantau di sini, katanya.
Terkait dengan banyaknya desa yang akan mengadakan pilkades, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dapat diakses melalui Eraterang.
"PN Wates siap hadapi wabah COVID-19 dengan bijak melakukan pencegahan dengan tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat para pencari keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan PN Wates juga memberlakukan pembatasan kontak sosial bagi masyarakat. PN Wates memberikan aturan jarak tempat duduk pengunjung sidang dan tamu layanan PTSP, memberlakukan wajib pakai hand sanitizer, serta mengoptimalkan pelayanan online melalui aplikasi-aplikasi inovasi pengadilan.
Para pihak dan pengunjung sidang dapat tetap menghadiri sidang dengan syarat saling menjaga jarak duduk. Hal ini untuk membatasi jumlah pengunjung yang masuk ruang sidang sehingga tidak saling bersentuhan.
Baca Juga: Rawan Bencana, 4 Rumah di Kulonprogo Terancam Kena Longsor
"Layanan di PTSP yang terletak di sisi depan kantor juga menyesuaikan pencegahan COVID-19. Setiap pengunjung wajib memakai pembersih tangan saat memasuki kantor PN Wates," katanya.
Berita Terkait
-
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
-
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Sidang Perdana Penyerang Novel Digelar Besok, WP KPK Akan Pantau Langsung
-
Organisasi Hindu India Ini Pakai Urine dan Kotoran Sapi Tangkal Corona
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Gelar Pahlawan Soeharto: UGM Peringatkan Bahaya Penulisan Ulang Sejarah & Pemulihan Citra Orde Baru
-
Keracunan Massal Makan Bergizi Gratis di Jogja, 8 Dapur Ditutup, Pemda Bentuk Satgas
-
Libur Nataru di Jogja, Taman Pintar Hadirkan T-Rex Raksasa dan Zona Bawah Laut Interaktif
-
Nyeri Lutut Kronis? Dokter di Jogja Ungkap Rahasia UKA: Pertahankan yang Baik, Ganti yang Rusak
-
Target Tinggi PSS Sleman di Kandang Barito: Bukan Sekadar Curi Poin