SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo mengoptimalkan pelayanan online.
Kepala Pengadilan Negeri Wates Kelas IB, Iwan Anggoro Warsito di Kulon Progo mengatakan Pengadilan Wates telah menerapkan berbagai inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi terkini, yakni AVATAR, Asisten Virtual Pengadilan Negeri Wates Juara.
"Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi layanan pengadilan secara daring. Hal ini sebagai upaya penanggulangan virus corona atau COVID-19, sehingga PN Wates mengoptimalkan layanan daring," kata Iwan seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/3/2020).
Ia mengatakan AVATAR ini menyediakan informasi-informasi seputar perkara dapat langsung dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website PN Wates www.pn-wates.go.id.
Jadwal sidang, dakwaan, gugatan, saksi, sampai putusan dapat dipantau di sini, katanya.
Terkait dengan banyaknya desa yang akan mengadakan pilkades, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dapat diakses melalui Eraterang.
"PN Wates siap hadapi wabah COVID-19 dengan bijak melakukan pencegahan dengan tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat para pencari keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan PN Wates juga memberlakukan pembatasan kontak sosial bagi masyarakat. PN Wates memberikan aturan jarak tempat duduk pengunjung sidang dan tamu layanan PTSP, memberlakukan wajib pakai hand sanitizer, serta mengoptimalkan pelayanan online melalui aplikasi-aplikasi inovasi pengadilan.
Para pihak dan pengunjung sidang dapat tetap menghadiri sidang dengan syarat saling menjaga jarak duduk. Hal ini untuk membatasi jumlah pengunjung yang masuk ruang sidang sehingga tidak saling bersentuhan.
Baca Juga: Rawan Bencana, 4 Rumah di Kulonprogo Terancam Kena Longsor
"Layanan di PTSP yang terletak di sisi depan kantor juga menyesuaikan pencegahan COVID-19. Setiap pengunjung wajib memakai pembersih tangan saat memasuki kantor PN Wates," katanya.
Berita Terkait
-
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
-
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Sidang Perdana Penyerang Novel Digelar Besok, WP KPK Akan Pantau Langsung
-
Organisasi Hindu India Ini Pakai Urine dan Kotoran Sapi Tangkal Corona
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jadwal PSIM Yogyakarta vs PSBS Biak Resmi Alami Perubahan, Maju Satu Hari
-
Pastikan Keamanan Ibadah Natal 2025, Polda DIY Sterilisasi Puluhan Gereja
-
Tak Ada Larangan Kembang Api di Jogja, Masyarakat Diminta Rayakan Tahun Baru dengan Bijak
-
Tren Arus Libur Nataru Meningkat Tajam: 371 Ribu Kendaraan Masuk DIY
-
UMP DIY Diketok Rp2,4 Juta, Gunungkidul Tetap Terendah