SuaraJogja.id - Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona, Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulon Progo mengoptimalkan pelayanan online.
Kepala Pengadilan Negeri Wates Kelas IB, Iwan Anggoro Warsito di Kulon Progo mengatakan Pengadilan Wates telah menerapkan berbagai inovasi yang memanfaatkan teknologi informasi terkini, yakni AVATAR, Asisten Virtual Pengadilan Negeri Wates Juara.
"Teknologi dapat dimanfaatkan untuk mendapatkan informasi layanan pengadilan secara daring. Hal ini sebagai upaya penanggulangan virus corona atau COVID-19, sehingga PN Wates mengoptimalkan layanan daring," kata Iwan seperti dilansir dari Antara, Jumat (20/3/2020).
Ia mengatakan AVATAR ini menyediakan informasi-informasi seputar perkara dapat langsung dilihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada website PN Wates www.pn-wates.go.id.
Jadwal sidang, dakwaan, gugatan, saksi, sampai putusan dapat dipantau di sini, katanya.
Terkait dengan banyaknya desa yang akan mengadakan pilkades, permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dapat diakses melalui Eraterang.
"PN Wates siap hadapi wabah COVID-19 dengan bijak melakukan pencegahan dengan tetap melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat para pencari keadilan," katanya.
Lebih lanjut, Iwan mengatakan PN Wates juga memberlakukan pembatasan kontak sosial bagi masyarakat. PN Wates memberikan aturan jarak tempat duduk pengunjung sidang dan tamu layanan PTSP, memberlakukan wajib pakai hand sanitizer, serta mengoptimalkan pelayanan online melalui aplikasi-aplikasi inovasi pengadilan.
Para pihak dan pengunjung sidang dapat tetap menghadiri sidang dengan syarat saling menjaga jarak duduk. Hal ini untuk membatasi jumlah pengunjung yang masuk ruang sidang sehingga tidak saling bersentuhan.
Baca Juga: Rawan Bencana, 4 Rumah di Kulonprogo Terancam Kena Longsor
"Layanan di PTSP yang terletak di sisi depan kantor juga menyesuaikan pencegahan COVID-19. Setiap pengunjung wajib memakai pembersih tangan saat memasuki kantor PN Wates," katanya.
Berita Terkait
-
Penerapan Aturan Social Distancing di Ruang Sidang
-
Divonis Hukuman Mati, Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Baduy Ajukan Banding
-
Bakar Istri Hidup-hidup, Maspuryanto Diganjar Hakim Vonis Ringan
-
Sidang Perdana Penyerang Novel Digelar Besok, WP KPK Akan Pantau Langsung
-
Organisasi Hindu India Ini Pakai Urine dan Kotoran Sapi Tangkal Corona
Terpopuler
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- Panglima TNI Kunjungi PPAD, Pererat Silaturahmi dan Apresiasi Peran Purnawirawan
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
Pilihan
-
Desy Yanthi Utami: Anggota DPRD Bolos 6 Bulan, Gaji dan Tunjangan Puluhan Juta
-
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak Gaji di Bawah Rp10 Juta
-
Pengumuman Seleksi PMO Koperasi Merah Putih Diundur, Cek Jadwal Wawancara Terbaru
-
4 Rekomendasi HP Tecno Rp 2 Jutaan, Baterai Awet Pilihan Terbaik September 2025
-
Turun Tipis, Harga Emas Antam Hari Ini Dipatok Rp 2.093.000 per Gram
Terkini
-
Bantul Beri Modal Usaha: 262 Keluarga Siap Jadi Pengusaha Baru
-
Viral! Spanduk Protes Warnai Jalan Gedongan-Tempel: Pengendara Terancam, Kapan Diperbaiki?
-
Baru 5 Titik Resapan Air Tersedia, DIY Rentan Banjir, Ini Kata DLHK
-
Kerusakan Imbas Aksi Berujung Ricuh Capai Rp28 Miliar, Polda DIY Kebut Perbaikan
-
Dapat 'Angpao Digital' Setiap Hari? Ini Trik Ampuh Berburu Saldo DANA Kaget