Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Sabtu, 21 Maret 2020 | 07:15 WIB
Sekretasis Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Baskara Aji. [Suara.com / Putu AYU PALUPI]

Dengan status tanggap darurat, maka Pemda DIY memiliki payung hukum dalam penanganan Covid-19. Pemda juga memiliki kemudahan dalam mengakses sumber daya dan APD.

"Kita kan tahu kebutuhan APD dan disinfektan, masker, kebutuhan lain itu kan banyak ya. Dan itu daerah yang lain punya kebutuhan yang sama, jadi perlu langkah-langkah strategis," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga: Ada Wabah Corona, Imigrasi Yogyakarta Hentikan Beri Bebas Visa 169 Negara

Load More