SuaraJogja.id - Sebagai langkah pencegahan penyebaran wabah virus corona, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta menghentikan sementara pemberian bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan.
Berdasar siaran pers yang diterima SuaraJogja.id, melalui keputusan Menkumham berdasar peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2020 tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan serta pemberian izin tinggal keadaan terpaksa, ditetapkan bahwa pemberian bebas visa kepada 169 negara akan dihentikan.
"Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan presiden nomor 21 tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan," tulis keterangan tersebut, Jumat (20/3/2020).
Poin selanjutnya yakni penghentian sementara pemberian visa kunjungan saat kedatangan. Keputusan ini sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 39 tahun 2015 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan Menkumham Nomor M.HH-01.GR.01.06 tahun 2010 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
"Selain itu, kepada orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia masih dapat diberikan visa berdasarkan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri sesuai ketentuna peraturan perundang-undangan yang berlaku," isi dari poin ketiga tersebut.
Sementara itu bagi orang asing yang terdampak kebijakan karantina atau lockdown di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin Tinggal Keadaan Terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk yang diberlakukan secara mutatis dan mutandis terhadap Peraturan Menkumham nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona.
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati
-
Kemenpar Dorong Penerbangan Langsung India-YIA, Bidik Kenaikan Wisatawan ke Yogyakarta