SuaraJogja.id - Nasib lima tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika terancam mendekap di balik jeruji besi. Pasalnya Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menangkap pelaku sebelum diedarkan, Selasa (24/3/2020).
Wakil Dires Narkoba, Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, lima tersangka berinisial M (23), GRT (55), B (31), V (27) dan C (28) ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Mendapat laporan warga serta hasil penyelidikan petugas polisi, kami mengincar dan berhasil menangkap lima tersangka ini," kata Bakti dari rilis yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Pihaknya membeberkan, salah satu tersangka, yakni M berhasil diringkus petugas kepolisian di wilayah Sembego, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ada tiga laporan kasus narkoba ini. Pertama tersangka M diketahui berada di Wilayah Sembego. Tersangka kami tangkap dengan Barang bukti sebuah botol berisi 290 butir berwarna putih simbol Y, tujuh botol masing-masing berisi 1.000 butir berwarna putih simbol Y, dan 18 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih simbol Y," jelas dia.
Bakti melanjutkan, masuknya laporan kedua terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi target polisi untuk meringkus GRT.
"Setelah kami telusuri, pelaku kami amankan di depan toko Bali Jalan Kesehatan, Sendowo, Kelurahan Sinduadi , Kecamatan Mlati, Sleman," tuturnya.
Dari tangan GRT, lanjut Bakti, pihaknya mengamankan satu paket kardus warna coklat berisi 100 butir pil Mersi Riklona Clonazepam berukuran 2 mg.
Laporan kasus ketiga, polisi berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus. Bakti menuturkan jika pelaku diringkus di sebuah Homestay yang berada di Jalan Monjali, Kecamatan Mlati, Sleman.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
"Tersangka inisial B terbukti menyimpan satu plastik klip berisi sabu berat 0,31 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu berat 0,53 gram dan 1 butir pil ekstasi," jelas dia.
Dua tersangka V dan C berhasil ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,37 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga butir dan 1/4 butir pil Inex, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram.
Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 96 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Maka dari itu para tersangka terancam kurungan penjara lima hingga 10 tahun," kata Bakti.
Berita Terkait
-
Mantan Pengacara Bantah Berikan Pil Xanax ke Vanessa Angel
-
Soal Kasus Narkoba, Vanessa Angel dan Suaminya Masih Berstatus Saksi
-
Apa Motif Vanessa Angel Simpan Pil Xanax dari Mantan Pengacaranya?
-
Vanessa Angel Punya Resep Pil Xanax, Begini Kata Sang Ayah
-
Doddy Sudjarat Ungkap Kondisi Kandungan Vanessa Angel
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Jumat Berkah untuk Warga Jogja: Rebutan Saldo Gratis Hingga Rp199 Ribu!
-
Pengujian Abu Vulkanik Negatif, Operasional Bandara YIA Berjalan Normal
-
Tabrakan Motor dan Pejalan Kaki di Gejayan Sleman, Nenek 72 Tahun Tewas di Lokasi
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Tak Terdampak Erupsi Semeru, Bandara Adisutjipto Pastikan Operasional Tetap Normal