SuaraJogja.id - Nasib lima tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika terancam mendekap di balik jeruji besi. Pasalnya Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menangkap pelaku sebelum diedarkan, Selasa (24/3/2020).
Wakil Dires Narkoba, Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, lima tersangka berinisial M (23), GRT (55), B (31), V (27) dan C (28) ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Mendapat laporan warga serta hasil penyelidikan petugas polisi, kami mengincar dan berhasil menangkap lima tersangka ini," kata Bakti dari rilis yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Pihaknya membeberkan, salah satu tersangka, yakni M berhasil diringkus petugas kepolisian di wilayah Sembego, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ada tiga laporan kasus narkoba ini. Pertama tersangka M diketahui berada di Wilayah Sembego. Tersangka kami tangkap dengan Barang bukti sebuah botol berisi 290 butir berwarna putih simbol Y, tujuh botol masing-masing berisi 1.000 butir berwarna putih simbol Y, dan 18 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih simbol Y," jelas dia.
Bakti melanjutkan, masuknya laporan kedua terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi target polisi untuk meringkus GRT.
"Setelah kami telusuri, pelaku kami amankan di depan toko Bali Jalan Kesehatan, Sendowo, Kelurahan Sinduadi , Kecamatan Mlati, Sleman," tuturnya.
Dari tangan GRT, lanjut Bakti, pihaknya mengamankan satu paket kardus warna coklat berisi 100 butir pil Mersi Riklona Clonazepam berukuran 2 mg.
Laporan kasus ketiga, polisi berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus. Bakti menuturkan jika pelaku diringkus di sebuah Homestay yang berada di Jalan Monjali, Kecamatan Mlati, Sleman.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
"Tersangka inisial B terbukti menyimpan satu plastik klip berisi sabu berat 0,31 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu berat 0,53 gram dan 1 butir pil ekstasi," jelas dia.
Dua tersangka V dan C berhasil ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,37 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga butir dan 1/4 butir pil Inex, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram.
Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 96 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Maka dari itu para tersangka terancam kurungan penjara lima hingga 10 tahun," kata Bakti.
Berita Terkait
-
Mantan Pengacara Bantah Berikan Pil Xanax ke Vanessa Angel
-
Soal Kasus Narkoba, Vanessa Angel dan Suaminya Masih Berstatus Saksi
-
Apa Motif Vanessa Angel Simpan Pil Xanax dari Mantan Pengacaranya?
-
Vanessa Angel Punya Resep Pil Xanax, Begini Kata Sang Ayah
-
Doddy Sudjarat Ungkap Kondisi Kandungan Vanessa Angel
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Yogyakarta Jadi Magnet Turis Asing, 126 Ribu WNA Gunakan Kereta Sepanjang Semester I 2026
-
Efisiensi Anggaran Pertahanan Diusulkan, Pakar Ingatkan Jangan Korbankan Kesiapan Alutsista
-
Menteri LH Akui Negara Kecolongan, Siap Tindak Tegas Perusak Alam Usai Berguru ke Sultan Jogja
-
SD Negeri Banyak yang Kekurangan Murid, Pemerintah Siapkan Opsi 'Regrouping'