SuaraJogja.id - Nasib lima tersangka pengedar obat-obatan terlarang dan narkotika terancam mendekap di balik jeruji besi. Pasalnya Kepolisian Daerah (Polda) DIY berhasil menangkap pelaku sebelum diedarkan, Selasa (24/3/2020).
Wakil Dires Narkoba, Polda DIY, AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, lima tersangka berinisial M (23), GRT (55), B (31), V (27) dan C (28) ditangkap di lokasi yang berbeda-beda.
"Mendapat laporan warga serta hasil penyelidikan petugas polisi, kami mengincar dan berhasil menangkap lima tersangka ini," kata Bakti dari rilis yang dibagikan kepada wartawan, Selasa (24/3/2020).
Pihaknya membeberkan, salah satu tersangka, yakni M berhasil diringkus petugas kepolisian di wilayah Sembego, Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Sleman.
"Ada tiga laporan kasus narkoba ini. Pertama tersangka M diketahui berada di Wilayah Sembego. Tersangka kami tangkap dengan Barang bukti sebuah botol berisi 290 butir berwarna putih simbol Y, tujuh botol masing-masing berisi 1.000 butir berwarna putih simbol Y, dan 18 plastik klip masing-masing berisi 10 butir pil warna putih simbol Y," jelas dia.
Bakti melanjutkan, masuknya laporan kedua terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang menjadi target polisi untuk meringkus GRT.
"Setelah kami telusuri, pelaku kami amankan di depan toko Bali Jalan Kesehatan, Sendowo, Kelurahan Sinduadi , Kecamatan Mlati, Sleman," tuturnya.
Dari tangan GRT, lanjut Bakti, pihaknya mengamankan satu paket kardus warna coklat berisi 100 butir pil Mersi Riklona Clonazepam berukuran 2 mg.
Laporan kasus ketiga, polisi berhasil menangkap tiga tersangka sekaligus. Bakti menuturkan jika pelaku diringkus di sebuah Homestay yang berada di Jalan Monjali, Kecamatan Mlati, Sleman.
Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta
"Tersangka inisial B terbukti menyimpan satu plastik klip berisi sabu berat 0,31 gram, dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,56 gram, satu bungkus plastik klip berisi sabu sabu berat 0,53 gram dan 1 butir pil ekstasi," jelas dia.
Dua tersangka V dan C berhasil ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,37 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga butir dan 1/4 butir pil Inex, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram.
Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 96 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Maka dari itu para tersangka terancam kurungan penjara lima hingga 10 tahun," kata Bakti.
Berita Terkait
-
Mantan Pengacara Bantah Berikan Pil Xanax ke Vanessa Angel
-
Soal Kasus Narkoba, Vanessa Angel dan Suaminya Masih Berstatus Saksi
-
Apa Motif Vanessa Angel Simpan Pil Xanax dari Mantan Pengacaranya?
-
Vanessa Angel Punya Resep Pil Xanax, Begini Kata Sang Ayah
-
Doddy Sudjarat Ungkap Kondisi Kandungan Vanessa Angel
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Sidang Hibah Pariwisata: Peran Harda Kiswaya saat Menjabat Sekda Jadi Sorotan
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai