Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 24 Maret 2020 | 16:48 WIB
Petugas Kepolisian Daerah (Polda) DIY menunjukkan barang bukti berupa pil dan obat-obatan terlarang di Mapolda DIY, Selasa (24/3/2020). [Dok.Polda DIY]

Dua tersangka V dan C berhasil ditangkap dan polisi mengamankan barang bukti berupa lima bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,37 gram, satu bungkus plastik klip berisi tiga butir dan 1/4 butir pil Inex, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 2,88 gram.

Atas tindakannya tersebut, kelima tersangka dijerat pasal 96 undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan serta pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Maka dari itu para tersangka terancam kurungan penjara lima hingga 10 tahun," kata Bakti.

Baca Juga: Sebut Jokowi Kena Corona, Kakek-kakek di Sumbar Diangkut ke Jakarta

Load More