SuaraJogja.id - Masih belum terkontrolnya penyebaran virus corona membuat Wali Kota Tegal, Dedy Yon Suparyono nekat melakukan kebijakan lockdown. Padahal sebelumnya Presiden Jokowi menegaskan bahwa keputusan untuk melakukan lockdown berada di pusat.
Ya, sebagai langkah lanjutan setelah berstatus darurat virus corona, pemerintah Kota Tegal memberlakukan lockdown di wilayahnya.
Keputusan lockdown pertama kali di Indonesia ini diambil pemerintah Kota Tegal selama empat bulan lamanya. Yakni mulai 30 Maret hingga 30 Juli 2020.
Menyusul Kota Tegal nyatanya sejumlah wilayah lainnya di Indonesia juga ikut melakukan keputusan lockdown. Beberapa kampung di wilayah Sleman, Yogyakarta contohnya.
Desa Papringan, Caturtunggal, Depok, Sleman sejak Kamis malam kemarin telah melakukan kebijakan lockdown. Salah satu warga setempat, Edward Subkha menyebutkan untuk mengurangi risiko penularan virus corona, kampungnya memutuskan untuk melakukan lockdown.
Warga RT 15 tersebut menjelaskan meski dilakukan lockdown, warga sekitar dan anak kos masih bisa melakukan aktivitas keluar, terutama untuk membeli kebutuhan pokok.
"Kalau sampai kapannya ini kami belum tahu, tapi meski dilockdown warga sini termasuk anak kos masih diperbolehkan keluar terutama untuk kerja, aktivitas penting dan beli kebutuhan pokok," terangnya, Jumat (27/3/2020).
Ia menambahkan, untuk warga dari luar yang akan bertamu ke kampungnya tetap diperbolehkan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati. Para tamu dibatasi jam kunjungnya.
Sedangkan untuk anak kos yang domisilinya jauh, diimbau untuk tidak pulang terlebih dulu.
Baca Juga: Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
"Untuk tamu dibatasi tamunya paling maksimal cuma sore, ngga boleh sampai larut malam. Selain itu segala aktivitas kumpul-kumpul seperti ronda sementara ditiadakan," tambahnya.
Selain di Papringan, aksi lockdown lokal juga dilakukan di Wukirsari, Cangkringan, Sleman serta Sucen, Triharjo, Sleman.
Berita Terkait
-
Imbas Ada Daerah Karantina Wilayah, Pemerintah Baru Mau Bentuk PP
-
Lockdown, Wong Tegal di Jakarta: Pengin Pulang Tapi Kondisinya Begini
-
Kota Tegal Lockdown, DPR: Koordinasi dengan Pemerintah Pusat
-
Cegah Penyebaran Virus Corona, Kampung di Yogyakarta Lockdown
-
Ganjar Bantah Tegal Lockdown: Masih Boleh Keluar Rumah kok
Terpopuler
- 9 Potret Rumah Eko Patrio Seharga Rp150 Miliar, Ada Rooftop Pool di Lantai 4
- Kronologi Penangkapan Mahasiswa Unri Khariq Anhar di Jakarta
- Rumah Ahmad Sahroni Dijarah Massa, Bocah Pamer dapat Jam Tangan Rp 11 Miliar
- Pencabutan Artikel 'Ahmad Sahroni Minta Maaf...'
- Eko Patrio dan Uya Kuya Resmi Mundur dari Anggota DPR RI
Pilihan
-
Seminggu yang Mengubah Segalanya: Kronologi Demo Tunjangan DPR yang Berakhir Chaos dan Penjarahan
-
Kok Ngamuk? Shin Tae-yong Geram Thom Haye Bela Persib, Jordi Amat ke Persija
-
Tokoh Budaya Solo Kecam Aksi Perusakan: Ini Mencoreng Kota Budaya
-
Bukan Mees Hilgers, Klub Prancis Boyong Pemain yang Namanya Sunda Banget!
-
Dari Kerudung Pink hingga Jaket Ojol: Kisah di Balik 3 Warna yang Mengguncang Aksi Demo di Indonesia
Terkini
-
Pengakuan Polda DIY Soal Demo Ricuh: 3 Orang Terancam Hukuman Berat!
-
Ini 3 Link DANA Kaget yang Bisa Diklaim Anti Ribet
-
UU Perpustakaan Terancam Tak Terlaksana? Hari Literasi Internasional DIY di Ujung Tanduk
-
Demo Memanas, TNI Dikerahkan? Pakar Hukum: Itu Salah Besar!
-
Trauma 98 Mengintai? Mahasiswa Jogja Geruduk DPRD, Soroti Keterlibatan TNI dalam Aksi Massa!