SuaraJogja.id - Dimas Sigit Yulianto (30), warga Pedukuhan Klegen, Kalurahan Sendangsari, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo diciduk polisi setelah mengangkut BBM bersubsidi jenis premium dengan mobil R4 Daihatsu Xenia bernopol AB 1824 RY miliknya.
Plh Wakapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku diduga sengaja memodifikasi mobilnya untuk memborong BBM premium dalam jumlah banyak dari pom bensin.
Modusnya, pelaku menggunakan mobilnya mengantre seperti biasa untuk membeli BBM berjenis premium dengan sejumlah Rp100.000. Setelah mobilnya terisi, kemudian pelaku memutar untuk antre lagi.
Saat antre ini pelaku memindahkan bensin yang baru diisi di mobilnya tadi ke tangki yang sudah dipersiapkan. Mobil Xenia milik pelaku sudah modifikasi dan diberi tangki berkapasitas 200 liter.
"Jadi ada tombol atau saklar di dalam mobil. Begitu saklar itu ditekan, premium yang ada di mobil pelaku tadi naik ke tangki buatan pelaku. Kemudian [pelaku] maju untuk antre lagi membeli BBM berikutnya," kata Sudarmawan pada awak media, Senin (30/3/2020).
Aksi pelaku dapat diungkap aparat saat pelaku sendirian mengisi premium di salah satu SPBU di Kulon Progo. Dari hasil penyelidikan anggota kepolisian, pelaku menjual BBM jenis premium tersebut dengan menerangkan kepada pembeli kalau BBM tersebut berjenis pertalite dan pertamax.
Sudarmawan mengatakan, pelaku dijerat Pasal 55 undang-undang No 2 tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dengan hukum pidana paling lama 6 tahun.
"Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan, jadi statusnya masih saksi, belum kita tingkatkan menjadi tersangka. Masih akan dilakukan pendalaman terhadap barang bukti, motif pelaku, dan juga dibutuhkan keterangan dari ahli agar makin jelas," jelasnya.
Pihaknya mengatakan bahwa kegiatan ini sudah berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Dalam satu hari pelaku dapat menjual kurang lebih 50 liter premium dengan keuntungan sekitar Rp6.000.000.
Berita Terkait
-
Ngaku Iseng Unduh Aplikasi Dice Roller, Febri Dkk Diciduk Polisi di Warung
-
Cegah Corona, Polres Kulon Progo Bersihkan Stasiun Wates
-
Salah Gunakan Obat Warung, Komplotan Siswa Kemas Antimo Jadi Narkoba
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
-
6 Artis Ini Ditangkap karena Narkoba, Terbaru Pesinetron Anak Langit
Terpopuler
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Usai Heboh, Pelindo Jasa Maritim Copot Silfester Matutina dari Komisaris Usai 5 Hari Menjabat
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Influenza A Terdeteksi di DIY, 24 Kasus Muncul, Sekolah Belum Diliburkan
-
Pestapora 2026 Siap Makin Meriah, BRImo Bawa Program Spesial
-
Cak Nun hingga Eross Sheila on 7, Jejak 77 Tahun MUHI Yogyakarta Diabadikan dalam Buku
-
Wishlist Steam Menumpuk? Ini 5 Cara Menyiasati Musim Diskon Besar
-
Sukses di Jogja, ZAP Fest 2026 Siap Sambangi 2 Kota Lain dengan Konsep Beauty, Music, dan Lifestyle