SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo menangkap empat pria tersangka judi dadu yang mengaku iseng mengunduh aplikasi judi di smartphone. Mereka ditangkap di sebuah warung makan di Pedukuhan Kalinongko RT64/32, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Plh Wakil Kapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan bahwa judi dadu kali ini sudah tidak manual lagi seperti zaman dulu, melainkan menggunakan bantuan teknologi aplikasi yang makin canggih.
"Sekarang sudah tidak manual seperti zaman dulu, yang harus diangkat dan diturunkan, tapi sekarang menggunakan aplikasi di HP bernama Dice Roller," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus di Polres Kulon Progo pada Rabu (25/3/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di TKP terdapat kasus perjudian. Pada pukul 00.30 WIB petugas kemudian mendatangi warung makan milik tersangka Agus Setyawan (33), yang di dalamnya berkumpul empat orang tersangka sedang main judi dadu.
Ada enam kartu yang diletakkan di atas tikar. Para pemasang menaruh uang taruhan di atas kartu-kartu tersebut sesuai angka yang dipilih. Lalu bandar akan membuka aplikasi Dice Roller, yang tinggal diketuk untuk menjalankan dan akan berputar dengan otomatis.
"Tersangka Febri Setiadi (23) bertindak sebagai bandar. Yang lain -- Agustinus Pitayo (42), Widodo (42), dan Agus Setyawan -- sebagai pemasang taruhan guna menebak kemunculan gambar dadu yang akan muncul di HP. Jika berhasil menebak, dapat uang yang dipertaruhkan, jika tidak, [uangnya] akan kembali ke bandar. Jadi sifatnya hanya untung-untungan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu buah smartphone Samsung J50 warna silver dengan aplikasi Dice Roller, dua lembar tikar, enam lembar kartu remi, berserta uang tunai dengan total Rp694.000.
Febri Setiadi, yang mengaku seorang wiraswasta, mengatakan bahwa ia berjudi bersama tiga sepupunya itu hanya berawal dari iseng-iseng mengunduh aplikasi dadu di Playstore. Ia mengatakan, melakukan judi ini baru sebanyak dua kali.
"Habis dari ronda, lapar, kita pesan makan di warung makan, sambil nunggu makanan datang, saya iseng-iseng lihat di Playstore, ternyata kok ada aplikasi semacam ini, jadi kami putuskan buat main," ucapnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
Sudarmawan mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan empat bulan penjara. Pihaknya mengharapkan, dengan kecanggihan teknologi ini, masyarakat dapat memilah dan memilih untuk memanfaatkan aplikasi secara baik, tidak untuk disalahgunakan.
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Polres Kulon Progo Bersihkan Stasiun Wates
-
Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
-
PSSI Dorong Tira Persikabo Ganti Sponsor Utama, Ini Alasannya
-
Situs Judi Sponsori Tira Persikabo, Iwan Bule: Saya Cek Dulu
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup
-
Tim Hukum Peduli Anak Pemkot Jogja Bidik Pidana Korporasi hingga Pembubaran Yayasan Little Aresha