SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo menangkap empat pria tersangka judi dadu yang mengaku iseng mengunduh aplikasi judi di smartphone. Mereka ditangkap di sebuah warung makan di Pedukuhan Kalinongko RT64/32, Kalurahan Pagerharjo, Kapanewon Samigaluh, Kabupaten Kulon Progo, Kamis (12/3/2020) pukul 00.30 WIB.
Plh Wakil Kapolres Kulon Progo Kompol Sudarmawan mengatakan bahwa judi dadu kali ini sudah tidak manual lagi seperti zaman dulu, melainkan menggunakan bantuan teknologi aplikasi yang makin canggih.
"Sekarang sudah tidak manual seperti zaman dulu, yang harus diangkat dan diturunkan, tapi sekarang menggunakan aplikasi di HP bernama Dice Roller," ucap Sudarmawan dalam rilis kasus di Polres Kulon Progo pada Rabu (25/3/2020).
Sudarmawan menjelaskan, pihaknya mendapat laporan dari warga bahwa di TKP terdapat kasus perjudian. Pada pukul 00.30 WIB petugas kemudian mendatangi warung makan milik tersangka Agus Setyawan (33), yang di dalamnya berkumpul empat orang tersangka sedang main judi dadu.
Ada enam kartu yang diletakkan di atas tikar. Para pemasang menaruh uang taruhan di atas kartu-kartu tersebut sesuai angka yang dipilih. Lalu bandar akan membuka aplikasi Dice Roller, yang tinggal diketuk untuk menjalankan dan akan berputar dengan otomatis.
"Tersangka Febri Setiadi (23) bertindak sebagai bandar. Yang lain -- Agustinus Pitayo (42), Widodo (42), dan Agus Setyawan -- sebagai pemasang taruhan guna menebak kemunculan gambar dadu yang akan muncul di HP. Jika berhasil menebak, dapat uang yang dipertaruhkan, jika tidak, [uangnya] akan kembali ke bandar. Jadi sifatnya hanya untung-untungan," jelasnya.
Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita satu buah smartphone Samsung J50 warna silver dengan aplikasi Dice Roller, dua lembar tikar, enam lembar kartu remi, berserta uang tunai dengan total Rp694.000.
Febri Setiadi, yang mengaku seorang wiraswasta, mengatakan bahwa ia berjudi bersama tiga sepupunya itu hanya berawal dari iseng-iseng mengunduh aplikasi dadu di Playstore. Ia mengatakan, melakukan judi ini baru sebanyak dua kali.
"Habis dari ronda, lapar, kita pesan makan di warung makan, sambil nunggu makanan datang, saya iseng-iseng lihat di Playstore, ternyata kok ada aplikasi semacam ini, jadi kami putuskan buat main," ucapnya.
Baca Juga: Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
Sudarmawan mengatakan, tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun dan empat bulan penjara. Pihaknya mengharapkan, dengan kecanggihan teknologi ini, masyarakat dapat memilah dan memilih untuk memanfaatkan aplikasi secara baik, tidak untuk disalahgunakan.
Berita Terkait
-
Cegah Corona, Polres Kulon Progo Bersihkan Stasiun Wates
-
Ditangkap Polisi atas Tuduhan Judi Online, Hacker Ajukan Praperadilan
-
PSSI Dorong Tira Persikabo Ganti Sponsor Utama, Ini Alasannya
-
Situs Judi Sponsori Tira Persikabo, Iwan Bule: Saya Cek Dulu
-
Tangkap Pelaku Kejahatan Jalanan, Polres Kulon Progo Diserbu Karangan Bunga
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda