SuaraJogja.id - Rumhas Sakit Nur Hidayah merujuk tiga orang PDP ke rumah sakit rujukan COVID-19 yang ditunjuk oleh pemerintah, dua orang dibawa ke RS Sardjito, satu lainnya ke RSUD Sleman.
Sebelumnya, tiga pasien tersebut ditangani di ruang dekomentasi yang terletak di halaman rumah sakit dan hanya tertutup tirai. Tenaga medis yang merawat juga diketahui hanya menggunakan APD seadanya karena keterbatasan.
Dua pasien yang meninggal dunia merupakan warga Bantul, berjenis kelamin laki-laki, masing-masing berusia 48 dan 59 tahun. Sebelum diyantakan meninggal dunia, salah satunya sempat mengalami kritis.
Pemilik RS Nur Hidayah, Dr Sagiran menyampaikan, keduanya mengalami gangguan saluran pernapasan dan membutuhkan bantuan alat pernapasan.
Baca Juga: Akhirnya Uang Nasabah Jiwasraya Cair Hari Ini Rp 470 Miliar
Sesuai dengan protokol penanganan COVID-19 yang baru, pasien yang datang dengan gejala demam tinggi, ISPA, batuk dan pilek masuk dalam kategori PDP.
Ia menjelaskan, keduanya tiba di RS Nur Hidayah pukul delapan pagi, karena kondisi pernapasan yang memburuk pihak rumah sakit memutuskan untuk melakukan rujukan.
Ketiga pasien kemudian berhasil dirujuk ke rumah sakit di luar Kabupaten Bantul. Dua orang pasien di Rs Sardjito dan satu orang lainnya di RSUD Sleman.
"Saya bersedih begitu kita berupaya untuk mendapatkan rujukan itu sampai jam delapan malam, baru terkirim pasien ketiga," kata Sagiran Selasa (31/3/2020).
Pasien pertama tiba di RS Sardjito tiba padao pukul 14:30 WIB, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada hari Senin pukul 21.55 WIB. Sementara pasien berikutnya tiba di Rs Sardjito pukul 18.00 WIB dan dinyatakan meninggal Selasa pukul 06.45 WIB.
Baca Juga: Bob Hasan Wafat, Emil: Terima Kasih Bapak Atletik Indonesia untuk Semuanya
Kepala Humas RS Sardjito, Banu Hermawan menyampaikan, saat tiba di RS Sardjito pasien mendapatkan tindakan kegawatdaruratan karena mengalami gangguan pernapasan.
Berita Terkait
-
Tantangan dalam Menata Ulang Kesadaran Publik Pentingnya Keamanan Digital
-
Lembaga Pengawas Data Pribadi Tak Kunjung Dibentuk Jelang Deadline UU PDP, Ini Pembelaan Kominfo
-
Kominfo Jadi Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi Sementara Buat Tangani Kasus Kebocoran Data
-
UU PDP Berlaku Oktober 2024, AMSI Genjot Pelatihan untuk Perusahaan Media
-
PDIP Tertarik Usung Anies di Pilkada Jakarta, NasDem: Gak Jarang Barisan Sakit Hati Bertemu
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Ada Marselino Ferdinan! FIFA Rilis Wonderkid Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Desas-desus Shell Mau Hengkang dari RI Masih Rancu, SPBU Masih Beroperasi
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi