Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 31 Maret 2020 | 16:50 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo. [Suara.com]

SuaraJogja.id - Meski telah diminta untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19, nyatanya banyak perantau di zona merah corona yang tetap memilih untuk pulang kampung alis mudik. Bupati Sleman Sri Purnomo pun memerintahkan para pimpinan perangkat daerah lingkup Pemkab Sleman untuk mendata para pendatang dan pemudik di Kabupaten Sleman.

Sri Purnomo membagikan rincian tugas untuk mencatat siapa pun yang datang ke Sleman sesuai surat edaran di media sosial. Pada keterangan tertulis disebutkan, upaya ini dilakukan untuk meminimalisasi potensi risiko penularan infeksi COVID-19, khusunya di Sleman.

"Kita perlu memahami kondisi masyarakat. Oleh karna itu saya berharap ada pemantauan yang dilakukan oleh perangkat RT/RW hingga kecamatan. Memohon kepada masyarakat untuk peran serta aktif melaporkan jika lingkungan sekitar ada kerabat atau tamu yang datang dari daerah lain. Demi kebaikan bersama," cuit @SriPurnomoSP, Selasa (31/3/2020).

Cuitan Bupati Sleman Sri Purnomo - (Twitter/@SriPurnomoSP)

Berdasarkan imbauan Sri Purnomo, setiap dukuh bersama ketua RW dan RT harus memantau supaya pendatang maupun pemudik di kampungnya melakukan karantina mandiri selama 14 hari begitu sampai di rumah. Jika merasakan gejala ISPA, seperti demam, flu, batuk, sakit tenggorokan, dan sesak napas, atau gejala lainnya, yang bersangkutan wajib segera periksa ke puskesmas atau fasilitas kesehatan lainnya.

Baca Juga: Viral Video Warga Depok Tolak Penguburan Jasad Corona, Ini Penjelasannya

Tak hanya itu, dukuh bersama ketua RW dan RT juga ditugaskan untuk mencatat data pendatang maupun pemudik di kampungnya, yang mencakup nama dan nomor ponsel, NIK, alamat asal dan alamat kedatangan, tanggal tiba di Sleman, nama dan alamat tujuan atau kepulangan, serta rencana lama tinggal di Sleman.

Sementara itu, tugas kepala desa dari Sri Purnomo adalah sosialisasi pada dukuh, ketua RW, ketua RT, dan masyarakat tentang pelaksanaan surat edaran darinya serta segera memberi tahu kepala UPT puskesmas jika ada warga yang memerlukan penanganan berdasarkan laporan dukuh atau ketua RT dengan tembusan camat.

Terakhir, untuk camat, Sri Purnomo menugaskan koordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkompimcam), kepala UPT puskesmas, dan kepala desa soal pelaksanaan surat edaran. Camat juga diminta melaporkan data pendatang dan pemudik pasa Bupati Sleman dengan temusan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman.

Sebelumnya, kala banyak orang mewanti-wanti perantau untuk menahan diri supaya tidak pulang kampung demi menekan angka penularan COVID-19, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X tak melarang pemudik untuk pulang. Menurutnya, yang paling penting adalah mereka bisa dikontrol dan mampu mendisiplinkan diri agar tak menebar virus ke orang di sekitarnya.

"Biarin aja [pemudik], pulang yang penting bisa dikontrol dan bisa mendisiplinkan diri untuk tidak menularkan bila positif. Apalagi di Jogja tidak ada virus corona lokal. Yang ada orang Jogja pergi keluar dan pulang lalu bawa virus. Atau mayoritas ODP itu pendatang," terangnya.

Baca Juga: Pesan Terakhir Bob Hasan kepada Zohri: Tembus Waktu 9 Detik

Load More