SuaraJogja.id - Pilkada Kabupaten Bantul, yang sedianya akan diselenggarakan pada 23 September mendatang, ditunda, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri). Penundaan waktu pelaksaanan dan penggunaan anggaran pilkada akan dialokasikan untuk anggaran penanganan COVID-19.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, secara prisnsip pihaknya siap menghadapi perubahan tersebut. Selanjutnya, keputusan penundaan pelaksanaan pilkada akan ditindak lanjuti dengan adanya arahan dalam bentuk teknis.
"Hingga saat ini kami menunggu petunjuk resmi dari KPU RI," kata Didik, Rabu (1/4/2020).
Untuk tahun anggaran 2020, KPU Bantul menerima dana hibah sebesar Rp21,3 M, yang rencananya akan dibagi dalam tiga termin. Dalam tiga bulan pertama ini, dana yang baru digunakan untuk termin satu dengan periode dari Januari hingga Maret.
Didik menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan pemetaan dana. Koordinasi terutama dilakukan dengan bagian komisioner dan sekretariat. Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan dana hibah di antaranya adalah penyusunan anggaran, sosialisasi, serta pembentukan PPK dan PPS.
"Penyerapan terbesar di badan adhoc, untuk operasional dan honorarium," kata Didik.
Saat ini pemetaan anggaran menjadi hal yang diprioritaskan, dan KPU terus melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan kebijakan yang akan datang. Didik juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan masa kerja untuk PPK dan PPS.
Untuk PPK dan sekretariat PPK, SK berlaku sejak hari ini. Sementara bagi PPS, SK sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono menyampaikan, penggunaan anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19 masih akan terus dilakukan pembahasan.
Baca Juga: Lagi, Perusahaan Otomotif Ini Merugi Sebagai Dampak dari Covid-19
"Itu baru rencana, saya baca berita dari Jakarta, tapi kalau untuk kepastiannya kita belum tahu," kata Suharsono.
Ia menjelaskan, keputusan pastinya menunggu instruksi dan keputusan dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Rabu, 1 April 2020
-
Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19
-
Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 31 Maret 2020
-
Analis Kebijakan Sebut Penanganan Corona Versi Anies dan Jokowi Sama Saja
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
BRI Dorong Lingkungan Bersih lewat Program CSR Bersih-Bersih Pantai di Bali
-
Babak Baru Rampasan Geger Sepehi 1812: Trah Sultan HB II Tegas Ambil Langkah Hukum Internasional
-
Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang DIY: 40 Warga Dirawat Medis, Kerusakan Terkonsentrasi di Bantul