SuaraJogja.id - Pilkada Kabupaten Bantul, yang sedianya akan diselenggarakan pada 23 September mendatang, ditunda, sesuai dengan hasil rapat Komisi II DPR RI bersama dengan KPU dan Kementerian Dalama Negeri (Kemendagri). Penundaan waktu pelaksaanan dan penggunaan anggaran pilkada akan dialokasikan untuk anggaran penanganan COVID-19.
Ketua KPU Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, secara prisnsip pihaknya siap menghadapi perubahan tersebut. Selanjutnya, keputusan penundaan pelaksanaan pilkada akan ditindak lanjuti dengan adanya arahan dalam bentuk teknis.
"Hingga saat ini kami menunggu petunjuk resmi dari KPU RI," kata Didik, Rabu (1/4/2020).
Untuk tahun anggaran 2020, KPU Bantul menerima dana hibah sebesar Rp21,3 M, yang rencananya akan dibagi dalam tiga termin. Dalam tiga bulan pertama ini, dana yang baru digunakan untuk termin satu dengan periode dari Januari hingga Maret.
Didik menjelaskan, saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi internal untuk melakukan pemetaan dana. Koordinasi terutama dilakukan dengan bagian komisioner dan sekretariat. Beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan dengan dana hibah di antaranya adalah penyusunan anggaran, sosialisasi, serta pembentukan PPK dan PPS.
"Penyerapan terbesar di badan adhoc, untuk operasional dan honorarium," kata Didik.
Saat ini pemetaan anggaran menjadi hal yang diprioritaskan, dan KPU terus melakukan koordinasi internal untuk mempersiapkan kebijakan yang akan datang. Didik juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penundaan masa kerja untuk PPK dan PPS.
Untuk PPK dan sekretariat PPK, SK berlaku sejak hari ini. Sementara bagi PPS, SK sudah berlaku sejak 26 Maret lalu.
Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono menyampaikan, penggunaan anggaran Pilkada untuk penanganan COVID-19 masih akan terus dilakukan pembahasan.
Baca Juga: Lagi, Perusahaan Otomotif Ini Merugi Sebagai Dampak dari Covid-19
"Itu baru rencana, saya baca berita dari Jakarta, tapi kalau untuk kepastiannya kita belum tahu," kata Suharsono.
Ia menjelaskan, keputusan pastinya menunggu instruksi dan keputusan dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Rabu, 1 April 2020
-
Jurus-Jurus Jokowi Melawan Pandemi Virus Corona Covid-19
-
Tujuh Provinsi dan 41 Kabupaten/Kota di Indonesia Siaga Darurat Covid-19
-
LIVE STREAMING: Update Covid-19 Selasa, 31 Maret 2020
-
Analis Kebijakan Sebut Penanganan Corona Versi Anies dan Jokowi Sama Saja
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Rp1.746 Triliun Transaksi Dicetak BRILink Agen, Jadi Bukti BRI Percepat Inklusi Keuangan Negeri Kita
-
Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol