SuaraJogja.id - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melarang orang asing masuk atau transit di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Meski begitu, bagi orang asing yang sudah tinggal di wilayah Yogyakarta, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan.
Dijelaskan dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal melakukan pelarangan orang asing yang masuk ke wilayah Kota Gudeg kecuali, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak angkut baik laut. udara maupun darat, bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," jelas keterangan tersebut, Rabu (1/4/2020).
Baca Juga: 126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali
Warga negara asing yang dikecualikan tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap tinggal di wilayah Yogyakarta. Di antaranya telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Selain itu ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengatur regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Yogyakarta.
Yakni, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 hingga masa pandemi berakhir," tambahnya.
Baca Juga: 122 Perjalanan Kereta Api Daop Yogyakarta Dibatalkan Selama April 2020
Berita Terkait
-
Puncak Arus Balik, 31 Ribu Orang Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
-
Daop 6 Yogyakarta Prediksi Puncak Arus Balik Mudik Lebaran Gunakan Kereta pada Minggu H+6
-
Harga Tiket Masuk Candi Borobudur 2025, Lengkap dengan Cara Belinya Lewat Online!
-
Stasiun Jogja Diserbu Pemudik: Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Besok!
-
Peringatan Dini Tsunami di Underpass Bandara YIA, BNPB: Supaya Masyarakat Waspada, Bukan Menakuti
Terpopuler
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Lisa Mariana Pamer Foto Lawas di Kolam Renang, Diduga Beri Kode Pernah Dekat dengan Hotman Paris
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Chat Istri Ridwan Kamil kepada Imam Masjid Raya Al Jabbar: Kami Kuat..
Pilihan
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
-
Cerita Trio Eks Kapolresta Solo Lancarkan Arus Mudik-Balik 2025
-
Gawat! Mees Hilgers Terkapar di Lapangan, Ternyata Kena Penyakit Ini
Terkini
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!
-
Masa WFA ASN Diperpanjang, Pemkot Jogja Pastikan Tak Ganggu Pelayanan Masyarakat
-
Kurangi Kendaraan Pribadi Saat Arus Balik, Menhub Lepas 22 Bus Pemudik di Giwangan