Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Kamis, 02 April 2020 | 07:50 WIB
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

SuaraJogja.id - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melarang orang asing masuk atau transit di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga memberlakukan kebijakan yang sama.

Meski begitu, bagi orang asing yang sudah tinggal di wilayah Yogyakarta, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan.

Dijelaskan dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal melakukan pelarangan orang asing yang masuk ke wilayah Kota Gudeg kecuali, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak angkut baik laut. udara maupun darat, bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," jelas keterangan tersebut, Rabu (1/4/2020).

Baca Juga: 126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali

Warga negara asing yang dikecualikan tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap tinggal di wilayah Yogyakarta. Di antaranya telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.

"Selain itu ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," lanjutnya.

Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengatur regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Yogyakarta.

Yakni, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.

"Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 hingga masa pandemi berakhir," tambahnya.

Baca Juga: 122 Perjalanan Kereta Api Daop Yogyakarta Dibatalkan Selama April 2020

Load More