SuaraJogja.id - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melarang orang asing masuk atau transit di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Meski begitu, bagi orang asing yang sudah tinggal di wilayah Yogyakarta, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan.
Dijelaskan dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal melakukan pelarangan orang asing yang masuk ke wilayah Kota Gudeg kecuali, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak angkut baik laut. udara maupun darat, bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," jelas keterangan tersebut, Rabu (1/4/2020).
Warga negara asing yang dikecualikan tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap tinggal di wilayah Yogyakarta. Di antaranya telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Selain itu ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengatur regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Yogyakarta.
Yakni, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 hingga masa pandemi berakhir," tambahnya.
Baca Juga: 126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali
Berita Terkait
-
Isolasi Mandiri, Warga Ngemplak Dibantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Harian
-
Sepi Pembeli, Penjual Tape Ini Masih Bisa Bersyukur hingga Warganet Iba
-
126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali
-
Mulai 2 April, Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia!
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana
-
Anak Mantan Bupati Sleman Ikut Terseret Kasus Korupsi, Kejaksaan Buka Suara Soal Peran Raudi Akmal
-
Imbas Jembatan Kewek Ditutup, Polisi Siapkan Skema Dua Arah di Sekitar Gramedia-Bethesda
-
Lambat Tangani Korban, Muhammadiyah Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional Sumatera