SuaraJogja.id - Menindaklanjuti keputusan pemerintah untuk melarang orang asing masuk atau transit di Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga memberlakukan kebijakan yang sama.
Meski begitu, bagi orang asing yang sudah tinggal di wilayah Yogyakarta, pihaknya berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan.
Dijelaskan dalam rilis yang diterima SuaraJogja.id, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bakal melakukan pelarangan orang asing yang masuk ke wilayah Kota Gudeg kecuali, orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
"Kemudian tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak angkut baik laut. udara maupun darat, bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional," jelas keterangan tersebut, Rabu (1/4/2020).
Warga negara asing yang dikecualikan tersebut tentu harus memenuhi beberapa syarat untuk tetap tinggal di wilayah Yogyakarta. Di antaranya telah berada 14 hari di wilayah atau negara yang bebas Covid-19.
"Selain itu ada pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Indonesia," lanjutnya.
Selain itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta juga mengatur regulasi terkait izin tinggal bagi warga negara asing yang berada di wilayah Yogyakarta.
Yakni, orang asing pemegang izin tinggal kunjungan (termasuk bebas visa kunjungan dan visa on arrival) yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang izin tinggalnya akan diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi tanpa dipungut biaya.
"Orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang lagi, akan diberikan penangguhan dan diberikan izin tinggal keadaaan terpaksa secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor imigrasi dan tanpa dipungut biaya. Aturan ini berlaku mulai 2 April 2020 hingga masa pandemi berakhir," tambahnya.
Baca Juga: 126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali
Berita Terkait
-
Isolasi Mandiri, Warga Ngemplak Dibantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Harian
-
Sepi Pembeli, Penjual Tape Ini Masih Bisa Bersyukur hingga Warganet Iba
-
126 Perjalanan Kereta Daop 6 Yogyakarta Dibatalkan, Uang Tiket Bisa Kembali
-
Mulai 2 April, Orang Asing Dilarang Masuk Indonesia!
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan
-
Ribuan Warga Ngalap Berkah Garebeg Syawal, Tradisi Bertahan di Tengah Gempuran Modernisasi
-
Kini Nasabah Bisa Kirim THR dengan QRIS Transfer dan Transfer Emas di BRImo
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran