SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memilih opsi melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi pandemi virus corona. Namun opsi tersebut mendapat kritik dari sejumlah elemen termasuk dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Seperti diungkapkan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar secara otomatis memupus usulan sejumlah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Meski begitu, opsi tersebut nyatanya dianggap kurang tepat. Tim dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyebut bahwa keputusan itu tak didasarkan dengan pertimbangan persebaran pandemi virus corona yang begitu masif.
"Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat daripada berani mengambil alternatif kebijakan lain yang sebenarnya memiliki langkah tegas namun tetap memperhatikan hak-hak rakat yaitu kebijakan karantina wilayah yang juga sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," bunyi dari salah satu poin rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kajari Bantul Diisolasi di RS UII dan Polres Bantul Dikarantina
Lebih jauh mereka menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodir pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak mencerminkan spirit yang digaungkan dari awal dalam penanganan virus corona yaitu amanat dalam pembukaan alinea keempat UUD NRI1945 yang menegaskan tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi atau dalam term hukum solus populi suprema lex," lanjutnya.
Oleh karenanya mereka memberi rekomendasi bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat yakni dengan karantina wilayah.
"Selain itu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah konstitusional pemerintah )pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945) guna mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah serta prosedur lain yang terukur guna mengatasi wabah virus corona," tandasnya.
Baca Juga: Dalam Sehari UII Naikkan Jabatan Tiga Dosen Sebagai Profesor
Berita Terkait
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Kota Batam akan Terapkan Karantina Wilayah, Pemkot Lakukan Pendataan Warga
-
Haedar Nashir Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Nasional Karantina Wilayah
-
Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
-
Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
Pilihan
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
-
Persaingan Sengit Udinese vs Bologna Rekrut Jay Idzes: Bianconeri Siapkan Rp469 M
Terkini
-
Geger di Bantul! Granat Zaman Perang Ditemukan Saat Kerja Bakti, Tim Gegana Turun Tangan!
-
Proyek Tol Jogja-Solo: Penambahan Lahan 581 Bidang di Sleman dan Progres Konstruksi Sentuh 60 Persen
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya