SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memilih opsi melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi pandemi virus corona. Namun opsi tersebut mendapat kritik dari sejumlah elemen termasuk dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Seperti diungkapkan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar secara otomatis memupus usulan sejumlah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Meski begitu, opsi tersebut nyatanya dianggap kurang tepat. Tim dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyebut bahwa keputusan itu tak didasarkan dengan pertimbangan persebaran pandemi virus corona yang begitu masif.
"Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat daripada berani mengambil alternatif kebijakan lain yang sebenarnya memiliki langkah tegas namun tetap memperhatikan hak-hak rakat yaitu kebijakan karantina wilayah yang juga sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," bunyi dari salah satu poin rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (31/3/2020).
Lebih jauh mereka menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodir pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak mencerminkan spirit yang digaungkan dari awal dalam penanganan virus corona yaitu amanat dalam pembukaan alinea keempat UUD NRI1945 yang menegaskan tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi atau dalam term hukum solus populi suprema lex," lanjutnya.
Oleh karenanya mereka memberi rekomendasi bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat yakni dengan karantina wilayah.
"Selain itu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah konstitusional pemerintah )pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945) guna mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah serta prosedur lain yang terukur guna mengatasi wabah virus corona," tandasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kajari Bantul Diisolasi di RS UII dan Polres Bantul Dikarantina
Berita Terkait
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Kota Batam akan Terapkan Karantina Wilayah, Pemkot Lakukan Pendataan Warga
-
Haedar Nashir Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Nasional Karantina Wilayah
-
Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
-
Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor
-
Modus Wisata ke Luar Negeri, Imigrasi Yogyakarta Gagalkan Tiga Pria Diduga Jemaah Haji Ilegal