SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memilih opsi melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi pandemi virus corona. Namun opsi tersebut mendapat kritik dari sejumlah elemen termasuk dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Seperti diungkapkan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar secara otomatis memupus usulan sejumlah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Meski begitu, opsi tersebut nyatanya dianggap kurang tepat. Tim dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyebut bahwa keputusan itu tak didasarkan dengan pertimbangan persebaran pandemi virus corona yang begitu masif.
"Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat daripada berani mengambil alternatif kebijakan lain yang sebenarnya memiliki langkah tegas namun tetap memperhatikan hak-hak rakat yaitu kebijakan karantina wilayah yang juga sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," bunyi dari salah satu poin rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (31/3/2020).
Baca Juga: CEK FAKTA: Kajari Bantul Diisolasi di RS UII dan Polres Bantul Dikarantina
Lebih jauh mereka menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodir pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak mencerminkan spirit yang digaungkan dari awal dalam penanganan virus corona yaitu amanat dalam pembukaan alinea keempat UUD NRI1945 yang menegaskan tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi atau dalam term hukum solus populi suprema lex," lanjutnya.
Oleh karenanya mereka memberi rekomendasi bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat yakni dengan karantina wilayah.
"Selain itu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah konstitusional pemerintah )pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945) guna mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah serta prosedur lain yang terukur guna mengatasi wabah virus corona," tandasnya.
Baca Juga: Dalam Sehari UII Naikkan Jabatan Tiga Dosen Sebagai Profesor
Berita Terkait
-
Dosen UII Ahmad Munasir Ditemukan di Amerika, Kemenlu: Keadaannya Selamat dan Sehat
-
Geger Dosen UII Menghilang Usai Dari Norwegia, Polisi: Masih Di Boston, Belum Keluar Amerika
-
Curiga Sengaja Matikan Nomor, Polri Sulit Hubungi Dosen UII di Boston: Hanya Dia sama Tuhan yang Tahu
-
Hilang saat Kunjungi Norwegia, Ini Kronologi Dosen UII yang Sempat Terdeteksi di Turki hingga Boston Amerika Serikat
-
Bukan Hilang, Jejak Dosen UII Yogyakarta Terlacak: Ahmad Munasir Ternyata Sudah Beli Tiket ke Boston Sejak di Jakarta
Tag
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- Terlanjur Gagal Bayar Pinjol Jangan Panik, Ini Cara Mengatasinya
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 7 HP Android dengan Kamera Setara iPhone 16 Pro Max, Harga Mulai Rp 2 Jutaan Saja
- Pascal Struijk Bongkar Duet Impian, Bukan dengan Jay Idzes atau Mees Hilgers
Pilihan
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cuma Turun Rp1.000
-
8 Produk Skincare Terbaik untuk Pria, Cocok buat Kamu yang Aktif di Luar
-
FIFA Larang Penyerang Ini Bela Timnas Indonesia, Padahal Setuju Dinaturalisasi
-
Shayne Pattynama Kian Meredup, Harga Pasar Turun Terus!
-
Jelang Kongres Tahunan, Erick Thohir Bocorkan Masa Depannya di PSSI
Terkini
-
Ramai TNI Masuk Kampus di Semarang, Dosen UIN Jogja: Kebebasan Akademik Terancam
-
Gunungkidul 'Sentil' UNY: Lahan Hibah, Mana Kontribusi Nyata untuk Masyarakat?
-
Kemarau 2025 Lebih Singkat dari Tahun Lalu? Ini Prediksi BMKG dan Dampaknya
-
Terjadi Lagi, Pria Berjaket Coklat Edarkan Uang Palsu, Toko Kelontong Jadi Korban
-
Polda Selidiki Kasus Tanah Mbah Tupon, BPN DIY Blokir Sertifikat IF