SuaraJogja.id - Pemerintah pusat memilih opsi melakukan pembatasan sosial berskala besar untuk menghadapi pandemi virus corona. Namun opsi tersebut mendapat kritik dari sejumlah elemen termasuk dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta.
Seperti diungkapkan Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pilihan pemerintah untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar secara otomatis memupus usulan sejumlah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah.
Meski begitu, opsi tersebut nyatanya dianggap kurang tepat. Tim dari Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII Yogyakarta menyebut bahwa keputusan itu tak didasarkan dengan pertimbangan persebaran pandemi virus corona yang begitu masif.
"Secara politis pemerintah terkesan memilih kebijakan yang lebih meringankan tanggung jawab pemerintah pusat daripada berani mengambil alternatif kebijakan lain yang sebenarnya memiliki langkah tegas namun tetap memperhatikan hak-hak rakat yaitu kebijakan karantina wilayah yang juga sudah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan," bunyi dari salah satu poin rilis yang diterima SuaraJogja.id, Selasa (31/3/2020).
Lebih jauh mereka menyebut bahwa kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak memiliki konsekuensi hukum yang lebih tegas dan lebih menjamin serta mengakomodir pemenuhan hak-hak rakyat dibanding kebijakan karantina wilayah.
"Kebijakan pembatasan sosial berskala besar tidak mencerminkan spirit yang digaungkan dari awal dalam penanganan virus corona yaitu amanat dalam pembukaan alinea keempat UUD NRI1945 yang menegaskan tujuan didirikannya negara ini adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Sehingga perlindungan terhadap segenap bangsa menjadi hukum tertinggi atau dalam term hukum solus populi suprema lex," lanjutnya.
Oleh karenanya mereka memberi rekomendasi bahwa sebaiknya pemerintah menerapkan kebijakan yang mengutamakan keselamatan rakyat yakni dengan karantina wilayah.
"Selain itu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai peraturan pelaksanaan UU Kekarantinaan Kesehatan sebagai langkah konstitusional pemerintah )pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945) guna mengatur secara teknis mengenai Karantina Wilayah serta prosedur lain yang terukur guna mengatasi wabah virus corona," tandasnya.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kajari Bantul Diisolasi di RS UII dan Polres Bantul Dikarantina
Berita Terkait
-
Arti Darurat Sipil, Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan Istilah Lainnya
-
Kota Batam akan Terapkan Karantina Wilayah, Pemkot Lakukan Pendataan Warga
-
Haedar Nashir Dorong Pemerintah Buat Kebijakan Nasional Karantina Wilayah
-
Ini Tanggung Jawab Pemerintah dan Hak Warga Jika Terjadi Karantina Wilayah
-
Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Kejari Sleman Bantah Klaim Sakit, Tegaskan Raudi Akmal Memenuhi Syarat Penahanan
-
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah, Raudi Akmal: Pengadilan Sudah Nyatakan Saya Tak Terlibat
-
Penetapan Tersangka Raudi Akmal Dipertanyakan, Kuasa Hukum Singgung Putusan Pengadilan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Kades Curhat Harus Urus Kopdes hingga Program Lain Terabaikan, Ratusan Mahasiswa Geruduk DPRD DIY