SuaraJogja.id - Saat ini, melihat perkembangan situasi di Indonesia terkait COVID-19, kebijakan nasional soal karantina wilayah perlu segera dibuat oleh pemerintah. Hal itu disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir.
Ia berharap, pemerintah pusat mempertimbangkan pemberlakuan karantina wilayah yang berlaku secara nasional sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Senin (30/3/2020), Haedar mengemukakan, pemerintah pusat dapat memberlakukan kebijakan itu dengan merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan maupun membuat Peraturan Presiden atau landasan hukum lainnya.
"Korban tertular dan meninggal sudah banyak, saatnya penyelamatan nasional untuk bangsa lebih diutamakan," kata Haedar, dikutip dari ANTARA.
Haedar juga mengatakan, pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, sebagaimana diberitakan, sudah meminta izin kepada pemerintah pusat untuk karantina wilayah. Beberapa daerah sampai ke tingkat lokal menerapkan "karantina wilayah" terbatas atau sesuai dengan kondisi setempat.
"Namun keadaan seperti ini tidak dapat dibiarkan terus tanpa satu kebijakan nasional yang berlaku umum sebagaimana prinsip negara kesatuan," ujar Haedar.
Pemerintah pusat, lanjut Haedar, perlu mencermati perkembangan nasional ini secara saksama untuk mengambil kebijakan nasional yang tegas demi penyelamatan bangsa. Menurutnya, segala sesuatu, termasuk dampak dari kebijakan itu, dapat dimasukkan dalam pertimbangan dan pelaksanaannya, yang mencakup dampak ekonomi, khususnya dalam melindungi warga yang tidak mampu dan pekerja harian.
Ia menilai, setiap kebijakan selalu ada kekurangan dan kelebihannya, tetapi negara harus benar-benar hadir di saat rakyat dan kepentingan nasional tengah membutuhkan solusi.
"Pemerintah dan segenap kekuatan bangsa dapat bekerja sama dalam menangani masalah seberat apa pun demi kepentingan rakyat. Kami berharap para elite dan kekuatan partai politik maupun pejabat negara lainnya menunjukkan komitmen dan keprihatinan yang tinggi untuk meringankan beban rakyat dan melakukan ikhtiar bersama menghadapi wabah pandemi ini," jelas Haedar.
Baca Juga: Cegah Corona, Polda Metro Jaya Semprotkan Disinfektan ke Kepulauan Seribu
Berita Terkait
-
Tolak Darurat Sipil, DPR: Mestinya Karantina Wilayah Berbasis Undang-undang
-
Nasib Sopir Bus di Tengah Wabah Covid-19
-
Diisolasi Corona, 144 Jemaah Tabligh Masih Bertahan di Masjid Tamansari
-
Nasib Freelancer Kehilangan Pendapatan kalau Jakarta Lockdown
-
Gubernur DIY Perbolehkan Pemudik Pulang ke Jogja, Syaratnya....
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
BRI Perkuat Layanan Lebaran Lewat BRImo, ATM, dan Jaringan Agen BRILink
-
Kuasa Hukum Sri Purnomo Sebut Tuntutan 8,5 Tahun Penjara Bentuk Frustrasi Jaksa
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Waspada Longsor hingga Banjir di Sleman: Ini Lokasi Rawan Bencana yang Harus Dihindari Pemudik
-
Hasil Operasi Pekat Progo: Polda DIY Ringkus 65 Tersangka, Sita Ribuan Miras hingga Amankan Mucikari