SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial CPH (22) warga Turi, Kabupaten Sleman, karena mengedarkan obat yang diduga merupakan pil Yarindo tanpa dilengkapi dengan izin edar pada Rabu (11/3/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar yang diduga Yarindo tersebut kepada saksi AKW.
Aksi yang pertama dilakukan pada akhir bulan Desember 2019 di wilayah Kalibawang Kulon Progo, pelaku mengedarkan 100 butir pil tersebut dengan harga Rp 250 ribu.
Kali kedua dilakukan pelaku pada bulan Januari 2020. Ia mengedarkan sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman. Selanjutnya, pada Februari, pelaku kembali menjualnya pada seorang wanita sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama.
"Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujar Komisaris Sudarmawan di Kulon Progo, Kamis (2/4/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip bersama dengan jaket dan handphone.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. Masyarakat juga dihimbau turut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kulon Progo.
Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya yang dengan cara COD. Pelaku berniat untuk mengantar saja obat tersebut ke pacarnya.
"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran
CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir tiap kali diedarkan. Meskipun hanya mengantar, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Kabar Beri Xanax ke Vanessa Angel, Kapan Eks Pengacara Dijemput?
-
Polisi Tunggu Keterangan Dokter Pemberi Xanax ke Vanessa Angel
-
Bukannya Kerja, 2 Pekerja Masjid Agung di Aceh Malah Asyik Nyabu di Gudang
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026