SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial CPH (22) warga Turi, Kabupaten Sleman, karena mengedarkan obat yang diduga merupakan pil Yarindo tanpa dilengkapi dengan izin edar pada Rabu (11/3/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar yang diduga Yarindo tersebut kepada saksi AKW.
Aksi yang pertama dilakukan pada akhir bulan Desember 2019 di wilayah Kalibawang Kulon Progo, pelaku mengedarkan 100 butir pil tersebut dengan harga Rp 250 ribu.
Kali kedua dilakukan pelaku pada bulan Januari 2020. Ia mengedarkan sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman. Selanjutnya, pada Februari, pelaku kembali menjualnya pada seorang wanita sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama.
"Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujar Komisaris Sudarmawan di Kulon Progo, Kamis (2/4/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip bersama dengan jaket dan handphone.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. Masyarakat juga dihimbau turut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kulon Progo.
Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya yang dengan cara COD. Pelaku berniat untuk mengantar saja obat tersebut ke pacarnya.
"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran
CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir tiap kali diedarkan. Meskipun hanya mengantar, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Kabar Beri Xanax ke Vanessa Angel, Kapan Eks Pengacara Dijemput?
-
Polisi Tunggu Keterangan Dokter Pemberi Xanax ke Vanessa Angel
-
Bukannya Kerja, 2 Pekerja Masjid Agung di Aceh Malah Asyik Nyabu di Gudang
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kolaborasi Positif Mandiri Jogja Marathon 2026: Dari Lintasan Lari untuk Kesejahteraan Masyarakat
-
Dana Keistimewaan Disunat Rp200 Miliar, Proyek Alun-alun Pakualaman Jadi Korban
-
Intel Nekat Masuk UMY Usai Demo, Ratusan Mahasiswa Kepung dan Amankan Anggota Polda DIY
-
Muhammadiyah Desak Pembenahan Total Program MBG di Tengah Gelombang Kritik
-
Diskusi di UGM Dibubarkan Paksa, Mahasiswa Lintas Kampus DIY: Ini Ancaman Serius Demokrasi!