SuaraJogja.id - Satresnarkoba Polres Kulon Progo menangkap seorang pria berinisial CPH (22) warga Turi, Kabupaten Sleman, karena mengedarkan obat yang diduga merupakan pil Yarindo tanpa dilengkapi dengan izin edar pada Rabu (11/3/2020).
Pelaksana Harian (Plh) Wakil Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, pelaku telah beberapa kali menjual obat tanpa izin edar yang diduga Yarindo tersebut kepada saksi AKW.
Aksi yang pertama dilakukan pada akhir bulan Desember 2019 di wilayah Kalibawang Kulon Progo, pelaku mengedarkan 100 butir pil tersebut dengan harga Rp 250 ribu.
Kali kedua dilakukan pelaku pada bulan Januari 2020. Ia mengedarkan sebanyak 200 butir pil dengan harga Rp 400 ribu di wilayah Depok, Sleman. Selanjutnya, pada Februari, pelaku kembali menjualnya pada seorang wanita sebanyak 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di lokasi yang sama.
"Pada 4 Maret 2020, pelaku juga mengedarkan sejumlah 100 butir pil dengan harga Rp 250 ribu di depan toko waralaba di Seyegan," ujar Komisaris Sudarmawan di Kulon Progo, Kamis (2/4/2020).
Dari tangan pelaku, polisi menyita 81 setengah butir Pil dan sebuah handphone. Sementara dari saksi AKW, berhasil disita 30 butir pil yang dikemas dalam kemasan plastik klip bersama dengan jaket dan handphone.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian masih akan terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan pelaku merupakan bagian dari jaringan narkoba. Masyarakat juga dihimbau turut berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kulon Progo.
Sementara itu, pelaku CPH mengatakan, obat tersebut didapatkan dari temannya yang dengan cara COD. Pelaku berniat untuk mengantar saja obat tersebut ke pacarnya.
"Itu sebenernya buat pacar, cuma nganter doang, ngga tau dipakek atau dijual lagi," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Harga dan Stok Kebutuhan Pangan Aman Hingga Lebaran
CPH mengaku, sudah empat kali melakukan hal tersebut dengan jumlah rata-rata 100 butir tiap kali diedarkan. Meskipun hanya mengantar, pelaku mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
Pelaku dikenakan pasal 197, pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Juncto Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Hari Ini, Roro Fitria Dikabarkan Bebas Bersyarat
-
Dibekuk Bersama Bukti Psikotropika, Pelaku Ngaku Hanya Penambah Stamina
-
Kabar Beri Xanax ke Vanessa Angel, Kapan Eks Pengacara Dijemput?
-
Polisi Tunggu Keterangan Dokter Pemberi Xanax ke Vanessa Angel
-
Bukannya Kerja, 2 Pekerja Masjid Agung di Aceh Malah Asyik Nyabu di Gudang
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!