SuaraJogja.id - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil menangkap pemuda bernama JP alias Momo yang diduga melakukan tindak pidana pengedaran psikotropika.
Pelaku yang berprofesi sebagai petugas cleaning service kereta api ini ditangkap di rumah temannya di Dusun Kopat Kalurahan Karangsari Kapanewon Pengasih Kulon Progo pada hari Rabu 11 Maret 2020 sekitar pukul 23.05 WIB.
Dari TKP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah bungkus rokok, enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika, celana pendek, sepeda motor, sebuah plastik klip bening beserta enam butir kapsul warna putih pink di dalamnya.
Plh Wakapolres Kulon Progo Komisaris Polisi Kompol Sudarmawan mengatakan, penangkapan JP berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
"Awalnya ada enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika yang disimpan di dalam bekas bungkus rokok," ujarnya kepada awak media, (1/4/2020).
Pemeriksaan kemudian berkembang ke rumah pelaku yang berlokasi di dusun Kriyanan Kelurahan Wates Kapanewon Wates, setelah ditelusuri, didapati kembali enam butir kapsul warna putih pink yang diduga psikotropika ditempatkan dalam plastik klip warna bening.
Sementara itu, pelaku mengaku, ia hanya diberi oleh temannya. Ia berujar, obat tersebut dapat meningkatkan stamina dan membuat yang mengkonsumsi tidak mengantuk saat bekerja.
"Obat ini belum sempat saya gunakan atau edarkan, cuma baru dikasih temen" katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 62 Undang-undang Republik Indonesia No.5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta. Serta pasal 60 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Juncto Pasal 53 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak 100 juta rupiah.
Baca Juga: WFH PNS Depok Diperpanjang Sampai 21 April, Tapi Masih Ada yang ke Kantor
Berita Terkait
-
Kabar Beri Xanax ke Vanessa Angel, Kapan Eks Pengacara Dijemput?
-
Polisi Tunggu Keterangan Dokter Pemberi Xanax ke Vanessa Angel
-
Bukannya Kerja, 2 Pekerja Masjid Agung di Aceh Malah Asyik Nyabu di Gudang
-
Pemkot Bogor Rencana Rawat Pasien Corona di Pusat Rehabilitasi Narkoba Lido
-
Terbukti Simpan Ribuan Narkoba Pil Y, Lima Tersangka Diringkus Polisi
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Coretan Umpatan di Little Aresha Semakin Banyak, Psikolog UGM Tegaskan Mengikat Anak Tak Dibenarkan
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day