SuaraJogja.id - Total 27 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta, bebas bersyarat dengan menjalani masa asimilasi di lingkungan rumah masing-masing.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.
"Ada 27 napi yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Tapi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya bisa bertambah," kata Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Rumah Tahanan Kelas II B Wonosari, Ardiyana, Kamis (2/4/2020).
Ardiana membeberkan, pemberian keringanan masa hukuman sesuai dengan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan COVID-19.
Ia juga menjelaskan peraturan ini diperkuat dengan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04/2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi.
"Terdapat 100 warga binaan di Rutan Kelas II B Wonosari. Warga binaan yang mendapatkan keringanan karena kebijakan tersebut, yakni warga binaan yang telah menjalani minimal 2/3 hukuman sesuai dengan keputusan pengadilan," jelas Ardiyana, melansir dari Antara.
Kendati mendapatkan pembebasan bersyarat, para napi tidak bisa serta merta bebas karena harus menjalani proses asimilasi dan integrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kami tetap melakukan pengawasan akan melibatkan tim dari Badan Pemasyarakatan dan Kejaksanaan Negeri Gunung Kidul. Jadi tidak serta merta dibiarkan, tapi juga tetap diawasi,” katanya.
Ardiyana mengatakan, warga binaan akan menjalani asimilasi di lokasi rumah masing-masing dan tidak berada di sekitaran lapas.
Baca Juga: Pembelajaran Alternatif di Tengah Wabah Corona
"Memang lokasinya di rumah masing-masing. Untuk yang dapat tidak hanya napi Gunung Kidul, karena juga ada yang berasal dari Bantul maupun Kota Yogyakarta," katanya.
Tidak hanya di Lapas Wonosari, pembebasan bersyarat juga dilakukan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Yogyakarta.
Kepala LPKA Kelas II Yogyakarta Teguh Suroso mengatakan, ada tiga anak binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat melalui proses asimilasi.
“Ini berarti anak-anak akan menjalani masa pidana di rumah masing-masing dengan pengawasan dari Bapas,” kata Teguh.
Teguh menjelaskan, asimilasi ini diberikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di lingkungan LPKA.
"Selama asimilasi, orang tua anak binaan juga wajib lapor melalui video call,” katanya.
Berita Terkait
-
Tak Sangka Bebas Cepat karena Wabah Corona, 26 Napi di Padang Sujud Syukur
-
Ratna Sarumpaet: Mudah-mudahan Jokowi Kapok Memenjarakan Saya
-
Dua Koruptor Mau Bebas Penjara, Ajukan Pembebasan Bersyarat, Siapa Saja?
-
Pemerintah Perancis Siap Selidiki Aliran Dana Carlos Ghosn
-
Menggugah, Carlos Ghosn Lakukan Pembelaan Lewat Video
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Jeritan Hidup di Balik Asap Sate Malioboro: Kisah Kucing-kucingan PKL dan Dilema Perut yang Perih
-
7 Fakta Sidang Mahasiswa UNY Pembakar Tenda Polda DIY: Dari Pilox Hingga Jeritan Keadilan!
-
Pasar Murah di Yogyakarta Segera Kembali Hadir, Catat Tanggalnya!
-
Gempa Bumi Guncang Selatan Jawa, Pakar Geologi UGM Ungkap Penyebabnya
-
Kecelakaan Maut di Gamping, Pengendara Motor Tewas di Tempat Usai Hantam Truk