SuaraJogja.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo akan memberi keringanan biaya tagihan dampak wabah corona. Keringanan itu akan didapatkan pelanggan yang masuk dalam klasifikasi A2 atau kategori rumah tangga.
Keringanan berlaku untuk pembayaran tagihan penggunaan air selama bulan Mei dan Juni 2020. Keringanan itu meliputi diskon sebesar 10 persen, pembayaran yang bisa diangsur sebanyak tiga kali untuk biaya tagihan yang melonjak dan penghapusan denda.
"Kami sudah usulkan kepada bupati. Tinggal nunggu keputusannya, tapi nampaknya bupati setuju, karena ini terkait dengan kondisi sekarang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Binangun, Jumantoro, Rabu (8/4/2020).
Jumantoro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya pemkab setempat untuk meringankan beban ekonomi warga Kulon Progo.
Terlebih, semenjak pandemi COVID-19 yang kian meluas banyak berpengaruh pada penghasilan warga Kulon Progo, terutama yang bekerja mengandalkan upah harian.
Kebijakan ini tentunya akan berimbas pada pendapatan PDAM. Potensi pemasukan yang akan hilang selama dua bulan pemberlakuan kebijakan ini dapat mencapai sekitar Rp 500 juta.
Meski begitu, pihaknya memastikan operasional PDAM tidak akan terganggu. Operasional tetap akan berjalan seperti biasa karena sejumlah pos anggaran yang tidak terlalu penting telah dipangkas.
"Operasional akan tetap berjalan seperti biasanya, jadi tidak perlu khawatir, lagian kebijakan ini juga untuk kebaikan bersama, tapi saya tetap minta kepada para pelanggan tertib membayar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilihan klasifikasi A2 menjadi prioritas karena mayoritas pelanggan masuk dalam kategori tersebut. Dari total 31.200 pelanggan PDAM, 29.000 di antaranya masuk dalam klasifikasi A2. Sedangkan sisanya meliputi niaga, instansi, industri, sosial umum dan khusus seperti tempat ibadah.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos
"A2 jadi prioritas karena paling banyak dan menyangkut kebutuhan rumah tangga," tuturnya.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Pemkab Kulon Progo. Jika sudah disetujui, maka penggunaan pada April yang dibayarkan pada Mei dan penggunaan pada Mei yang dibayarkan pada Juni dapat memperoleh keringanan tersebut.
Berita Terkait
-
Imbas Corona, Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan
-
Mantap! Tagihan Air Bersih PDAM Digratiskan Selama 3 Bulan
-
Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
-
5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa Dites Virus Corona, Dijemput di Bandara
-
Pejabat Cianjur Pelesiran ke Eropa, Tompi: Yang Begini Diisolasi Duluan
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Gandeng Ndarboy dan Happy Asmara, Film Musikal 'Cidro Asmoro' Siap Gebrak Bioskop 2026!
-
Persiapan ke Luar Negeri Lebih Praktis dengan BRI Money Changer di Lokasi Strategis
-
Nandhur Srawung di Jogja: Ajang Jambore Nasional Pemilik Xpander se-Nusantara
-
Dapat Sepeda dari BRI Peduli, Mahesa Semangat ke Sekolah: Tak Lagi Mesti Jalan Kaki Saat Banjir Rob
-
Dapur Warmindo di Sleman Meledak, Tiga Pegawai Terpental Keluar Warung