SuaraJogja.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo akan memberi keringanan biaya tagihan dampak wabah corona. Keringanan itu akan didapatkan pelanggan yang masuk dalam klasifikasi A2 atau kategori rumah tangga.
Keringanan berlaku untuk pembayaran tagihan penggunaan air selama bulan Mei dan Juni 2020. Keringanan itu meliputi diskon sebesar 10 persen, pembayaran yang bisa diangsur sebanyak tiga kali untuk biaya tagihan yang melonjak dan penghapusan denda.
"Kami sudah usulkan kepada bupati. Tinggal nunggu keputusannya, tapi nampaknya bupati setuju, karena ini terkait dengan kondisi sekarang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Binangun, Jumantoro, Rabu (8/4/2020).
Jumantoro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya pemkab setempat untuk meringankan beban ekonomi warga Kulon Progo.
Terlebih, semenjak pandemi COVID-19 yang kian meluas banyak berpengaruh pada penghasilan warga Kulon Progo, terutama yang bekerja mengandalkan upah harian.
Kebijakan ini tentunya akan berimbas pada pendapatan PDAM. Potensi pemasukan yang akan hilang selama dua bulan pemberlakuan kebijakan ini dapat mencapai sekitar Rp 500 juta.
Meski begitu, pihaknya memastikan operasional PDAM tidak akan terganggu. Operasional tetap akan berjalan seperti biasa karena sejumlah pos anggaran yang tidak terlalu penting telah dipangkas.
"Operasional akan tetap berjalan seperti biasanya, jadi tidak perlu khawatir, lagian kebijakan ini juga untuk kebaikan bersama, tapi saya tetap minta kepada para pelanggan tertib membayar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilihan klasifikasi A2 menjadi prioritas karena mayoritas pelanggan masuk dalam kategori tersebut. Dari total 31.200 pelanggan PDAM, 29.000 di antaranya masuk dalam klasifikasi A2. Sedangkan sisanya meliputi niaga, instansi, industri, sosial umum dan khusus seperti tempat ibadah.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos
"A2 jadi prioritas karena paling banyak dan menyangkut kebutuhan rumah tangga," tuturnya.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Pemkab Kulon Progo. Jika sudah disetujui, maka penggunaan pada April yang dibayarkan pada Mei dan penggunaan pada Mei yang dibayarkan pada Juni dapat memperoleh keringanan tersebut.
Berita Terkait
-
Imbas Corona, Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan
-
Mantap! Tagihan Air Bersih PDAM Digratiskan Selama 3 Bulan
-
Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
-
5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa Dites Virus Corona, Dijemput di Bandara
-
Pejabat Cianjur Pelesiran ke Eropa, Tompi: Yang Begini Diisolasi Duluan
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Unik! Malioboro Turunkan Tokoh 'Edan-edanan' untuk Tertibkan Perokok Bandel secara Humanis
-
BRI Sediakan Kemudahan dalam Menerima dan Mengelola Kiriman Dana untuk Keluarga PMI
-
Ekonom UGM Wanti-wanti: Jangan Sampai WFH Demi Hemat BBM 'Bunuh' Warung dan Ojol
-
Waspada Campak Mengintai di Musim Liburan: Kenali Gejala, Komplikasi, dan Pentingnya Vaksinasi!
-
Ingin Berwisata ke Lereng Merapi saat Libur Lebaran, Simak Aktivitas Vulkanik Gunung Merapi Sepekan