SuaraJogja.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo akan memberi keringanan biaya tagihan dampak wabah corona. Keringanan itu akan didapatkan pelanggan yang masuk dalam klasifikasi A2 atau kategori rumah tangga.
Keringanan berlaku untuk pembayaran tagihan penggunaan air selama bulan Mei dan Juni 2020. Keringanan itu meliputi diskon sebesar 10 persen, pembayaran yang bisa diangsur sebanyak tiga kali untuk biaya tagihan yang melonjak dan penghapusan denda.
"Kami sudah usulkan kepada bupati. Tinggal nunggu keputusannya, tapi nampaknya bupati setuju, karena ini terkait dengan kondisi sekarang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Binangun, Jumantoro, Rabu (8/4/2020).
Jumantoro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya pemkab setempat untuk meringankan beban ekonomi warga Kulon Progo.
Terlebih, semenjak pandemi COVID-19 yang kian meluas banyak berpengaruh pada penghasilan warga Kulon Progo, terutama yang bekerja mengandalkan upah harian.
Kebijakan ini tentunya akan berimbas pada pendapatan PDAM. Potensi pemasukan yang akan hilang selama dua bulan pemberlakuan kebijakan ini dapat mencapai sekitar Rp 500 juta.
Meski begitu, pihaknya memastikan operasional PDAM tidak akan terganggu. Operasional tetap akan berjalan seperti biasa karena sejumlah pos anggaran yang tidak terlalu penting telah dipangkas.
"Operasional akan tetap berjalan seperti biasanya, jadi tidak perlu khawatir, lagian kebijakan ini juga untuk kebaikan bersama, tapi saya tetap minta kepada para pelanggan tertib membayar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilihan klasifikasi A2 menjadi prioritas karena mayoritas pelanggan masuk dalam kategori tersebut. Dari total 31.200 pelanggan PDAM, 29.000 di antaranya masuk dalam klasifikasi A2. Sedangkan sisanya meliputi niaga, instansi, industri, sosial umum dan khusus seperti tempat ibadah.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos
"A2 jadi prioritas karena paling banyak dan menyangkut kebutuhan rumah tangga," tuturnya.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Pemkab Kulon Progo. Jika sudah disetujui, maka penggunaan pada April yang dibayarkan pada Mei dan penggunaan pada Mei yang dibayarkan pada Juni dapat memperoleh keringanan tersebut.
Berita Terkait
-
Imbas Corona, Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan
-
Mantap! Tagihan Air Bersih PDAM Digratiskan Selama 3 Bulan
-
Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
-
5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa Dites Virus Corona, Dijemput di Bandara
-
Pejabat Cianjur Pelesiran ke Eropa, Tompi: Yang Begini Diisolasi Duluan
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
DIY Mulai Kering Kerontang, Bantuan Pusat Menunggu Status Darurat
-
Jelang HUT RI ke-81, Peternak DIY Gerah: Harga Telur Anjlok, Pakan Meroket
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah