SuaraJogja.id - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Binangun Kabupaten Kulon Progo akan memberi keringanan biaya tagihan dampak wabah corona. Keringanan itu akan didapatkan pelanggan yang masuk dalam klasifikasi A2 atau kategori rumah tangga.
Keringanan berlaku untuk pembayaran tagihan penggunaan air selama bulan Mei dan Juni 2020. Keringanan itu meliputi diskon sebesar 10 persen, pembayaran yang bisa diangsur sebanyak tiga kali untuk biaya tagihan yang melonjak dan penghapusan denda.
"Kami sudah usulkan kepada bupati. Tinggal nunggu keputusannya, tapi nampaknya bupati setuju, karena ini terkait dengan kondisi sekarang," kata Direktur Utama PDAM Tirta Binangun, Jumantoro, Rabu (8/4/2020).
Jumantoro mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai upaya pemkab setempat untuk meringankan beban ekonomi warga Kulon Progo.
Terlebih, semenjak pandemi COVID-19 yang kian meluas banyak berpengaruh pada penghasilan warga Kulon Progo, terutama yang bekerja mengandalkan upah harian.
Kebijakan ini tentunya akan berimbas pada pendapatan PDAM. Potensi pemasukan yang akan hilang selama dua bulan pemberlakuan kebijakan ini dapat mencapai sekitar Rp 500 juta.
Meski begitu, pihaknya memastikan operasional PDAM tidak akan terganggu. Operasional tetap akan berjalan seperti biasa karena sejumlah pos anggaran yang tidak terlalu penting telah dipangkas.
"Operasional akan tetap berjalan seperti biasanya, jadi tidak perlu khawatir, lagian kebijakan ini juga untuk kebaikan bersama, tapi saya tetap minta kepada para pelanggan tertib membayar," ungkapnya.
Ia menjelaskan, pemilihan klasifikasi A2 menjadi prioritas karena mayoritas pelanggan masuk dalam kategori tersebut. Dari total 31.200 pelanggan PDAM, 29.000 di antaranya masuk dalam klasifikasi A2. Sedangkan sisanya meliputi niaga, instansi, industri, sosial umum dan khusus seperti tempat ibadah.
Baca Juga: Dampak Covid-19, Rp 24 Triliun Dana Desa Dialihkan untuk Bansos
"A2 jadi prioritas karena paling banyak dan menyangkut kebutuhan rumah tangga," tuturnya.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan dari Pemkab Kulon Progo. Jika sudah disetujui, maka penggunaan pada April yang dibayarkan pada Mei dan penggunaan pada Mei yang dibayarkan pada Juni dapat memperoleh keringanan tersebut.
Berita Terkait
-
Imbas Corona, Pemkot Surabaya Gratiskan Tagihan PDAM 2 Bulan
-
Mantap! Tagihan Air Bersih PDAM Digratiskan Selama 3 Bulan
-
Bupati Sleman Imbau Di Rumah Saja, Warga: Gak Ada Air Terpaksa Keluar Rumah
-
5 Pejabat Cianjur yang ke Eropa Dites Virus Corona, Dijemput di Bandara
-
Pejabat Cianjur Pelesiran ke Eropa, Tompi: Yang Begini Diisolasi Duluan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
3 Film Jadi Simbol Perlawanan Terhadap Negara: Lebih dari Sekadar Hiburan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
Terkini
-
Target PAD Pariwisata Bantul Terlalu Ambisius? Ini Strategi Dinas untuk Mengejarnya
-
Marak Pembangunan Abaikan Lingkungan, Lanskap Ekosistem DIY Kian Terancam
-
Status Kedaruratan Ditingkatkan Pasca Kasus Leptospirosis, Pemkot Jogja Sediakan Pemeriksaan Gratis
-
Bosan Kerja Kantoran? Pemuda Ini Buktikan Keripik Pisang Bisa Jadi Bisnis Menguntungkan di Kulon Progo
-
PSBS Biak 'Kuasai' Maguwoharjo, Pemkab Sleman Beri Lampu Hijau, Bagaimana Nasib PSIM?