SuaraJogja.id - Seluruh penumpang bus dan kereta di Yogyakarta diwajibkan untuk menggunakan masker. Kebijakan tersebut diputuskan pengelola Terminal Giwangan Kota Yogyakarta dan PT KAI Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta, menanggapi makin meluasnya penularan COVID-19. Bahkan, penumpang yang tidak memakai masker akan ditolak naik kereta oleh PT KAI.
"Meskipun jumlah penumpang yang menggunakan bus dari Terminal Giwangan turun, tetapi protokol kesehatan tetap kami lakukan. Mereka diminta menggunakan masker," kata Kepala Satuan Pelayanan Terminal Giwangan Yogyakarta Bekti Zunanta di Yogyakarta, Rabu (8/4/2020).
Bekti menambahkan, selain penumpang, seluruh kru bus, bahkan komunitas yang beraktivitas di Terminal Giwangan, juga diwajibkan mengenakan masker sebagai upaya untuk menjaga diri dan orang lain di sekitar agar tidak terpapar virus corona.
"Pada hari ini pun ada pembagian masker dari Polda DIY untuk komunitas dan penumpang," kata Bekti, dikutip dari ANTARA.
Ia juga menyebutkan bahwa sejauh ini penumpang sudah memiliki kesadaran yang cukup tinggi untuk mengenakan masker, sehingga tidak perlu ada tindakan tegas mencegah penumpang naik bus apabila tidak menggunakan masker.
Di samping itu, lanjut Bekti, pengaturan jumlah maksimal penumpang dalam satu bus, untuk memastikan diterapkannya anjuran physical distancing, bisa dilakukan dengan baik. Satu armada maksimal mengangkut 50 persen orang dari kapasitas total.
Hal senada disampaikan Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta Eko Budiyanto. Pihaknya juga mewajibkan seluruh penumpang kereta untuk mengenakan masker.
"Penumpang kereta yang tidak menggunakan masker tidak diperbolehkan naik kereta dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen secara langsung," tegas Eko.
Kebijakan tersebut, menurut keterangan Eko, akan berlaku penuh mulai 12 April di seluruh stasiun di Daop 6 Yogyakarta.
Baca Juga: Pergub PSBB Jakarta Terhambat, Anies Ngotot Ojol Boleh Bawa Penumpang
"Melalui kebijakan ini, kami ingin membantu mencegah makin meluasnya penularan virus corona. Apalagi, pemerintah pun sudah mewajibkan masyarakat yang beraktivitas di luar untuk selalu menggunakan masker," ungkapnya.
Selain kewajiban menggunakan masker, PT KAI juga tetap memberlakukan protokol kesehatan ketat di setiap stasiun dengan mengecek suhu tubuh calon penumpang menggunakan thermal gun.
"Pembatasan jumlah maksimal penumpang di tiap gerbong juga dilakukan, misalnya untuk kereta Prambanan Ekspres (Prameks), kami batasi hanya 50 persen dari kapasitas total," jelas Eko.
Berita Terkait
-
Tak Patuhi Seruan Anies, Masih Banyak Pengguna KRL Bandel Tak Pakai Masker
-
Ogah Pakai Masker, Pemkab Purwakarta Ancam Potong Tunjangan PNS
-
Warga Kritik Imbauan Pemerintah Soal Gunakan Masker: Seharusnya dari Awal
-
Dukung Pemerintah, Yuni Shara Imbau Masyarakat Pakai Masker
-
Berlaku Har Ini, Warga Padang ke Luar Rumah Tanpa Masker Kena Denda!
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Ngeri! Kecelakaan Harley Tabrak Jupiter di Kulon Progo, Istri Bos Rokok 'HS' Dikabarkan Tewas
-
Bikin Tarawih Makin Khusyuk: 5 Masjid Favorit di Jogja yang Wajib Kamu Coba
-
Rebutan Kursi! Mudik Gratis DKI 2026 ke Jawa Tengah dan Jogja Dibuka, Ini 7 Hal Wajib Kamu Tahu
-
Waktu Berbuka Tiba! Cek Jadwal Magrib dan Doa Buka Puasa Ramadan 27 Februari 2026 di Jogja
-
Skandal Dana Hibah Pariwisata Sleman: Bawaslu Tegaskan 'Nihil Pelanggaran' di Pilkada 2020