SuaraJogja.id - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menanggapi langsung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dan buruh yang ada di DIY sebagai dampak pandemi corona. Mereka membuka layanan aduan bagi pekerja yang memiliki masalah dalam pemutusan kerja tersebut.
Ketua SBSI Yogyakarta Dani Eko Wiyono mengatakan, kondisi paling parah yang dirasakan saat pandemi virus ini adalah sektor ekonomi. Akibatnya, perusahaan dan pabrik memutus hubungan kerja dengan karyawan secara mendadak.
"Memang ini [corona] adalah wabah. Banyak perusahaan yang juga terdampak atas kejadian ini. Namun tidak serta merta, kondisi ini dijadikan satu alasan untuk menghilangkan hak karyawan, apalagi sampai memutuskan hubungan kerja secara mendadak," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2020).
Dani menilai, beberapa perusahaan tidak melakukan langkah yang dinstruksikan oleh pemerintah. Semenjak pemerintah mengeluarkan imbauan adanya social distancing -- yang kini menjadi physical distancing, buruh dan para pekerja ditemui masih bekerja seperti biasa.
"Buruh dan pekerja masih ada yang diharuskan bekerja seperti biasanya. Belum lagi tidak adanya pengurangan jam kerja," jelasnya.
Selain itu, beberapa pekerja juga tak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang standar. Hal ini tentu berpengaruh bagi keselamatan para pekerja dan buruh.
Atas berbagai kondisi tersebut, SBSI Yogyakarta membuka layanan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami persoalan dari kebijakan perusahaan. Nantinya SBSI akan melakukan pendampingan kepada pekerja untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
"Untuk menjaga social [physical] distancing, kita harap agar para pekerja nantinya dapat konfirmasi dulu. Kita sudah sediakan formulir yang nanti bisa diisi. Langkahnya tetap kita akan ke Disnaker untuk menginformasikan adanya permasalahan semacam ini, karena nanti akan berkoordinasi juga ke dewan pengawas pekerja," imbuhnya.
Dani meminta kepada pemerintah untuk tegas kepada perusahaan agar menaati berbagai langkah penanganan penyebaran virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 ini. Selain itu, terkait dengan berbagai persoalan yang membayangi para pekerja, Dani berharap, pemerintah bisa menjamin hak-hak para pekerja tidak dihilangkan.
Baca Juga: Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP
"Tentunya pemerintah harus menjamin upah secara penuh untuk pekerja yang terpaksa off atau diliburkan serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 14.259 pekerja di DIY terkena PHK dan dirumahkan untuk sementara waktu dari perusahaannya bekerja.
Kabid Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnakertrans DIY Ariyanto Wibowo menyebutkan, 14.055 orang merupakan pekerja formal dan 474 lainnya merupakan pekerja informal. Sektor perhotelan terhitung paling banyak yang melakukan PHK. Hanya saja, data tersebut belum sepenuhnya valid lantaran masih dilakukan penghitungan lanjutan.
Berita Terkait
-
Ancaman PHK saat Covid, Jokowi: Saya Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya
-
Ribuan Buruh Di-PHK, Disnakertrans DIY Upayakan Kartu Pra Kerja
-
Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona
-
Gelombang PHK Mulai Serbu Surabaya, Banyak Warga Menganggur saat Corona
-
Gelombang PHK Virus Corona, ABK Kapal Selat Bali Tak Gajian
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
Pilihan
-
Massa Bikin Barikade di Jalan Palmerah Utara, Hadapi Polisi yang Tembakkan Gas Air Mata
-
Palmerah Dihujani Gas Air Mata oleh Polisi, Massa Terus Melawan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
Terkini
-
Geruduk DPRD, BEM DIY Tagih UU Perampasan Aset Agar Tak Jadi Dokumen yang Terparkir di DPR
-
Waspadai Pelajar Terseret Aksi Demo, Disdikpora DIY Perketat Pengawasan Sekolah
-
Komitmen Perkuat Koperasi dan UMKM, Dirut BRI Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi
-
BRI Perkuat Ekonomi Desa BRILiaN Balbar di Sofifi Maluku Utara dan UMKM Lewat Semarak Merah Putih
-
SDI Dukung Tuntutan AMPB soal RUU Perampasan Aset, Tapi Ingatkan Risiko Penyusupan