SuaraJogja.id - Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) menanggapi langsung Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pekerja dan buruh yang ada di DIY sebagai dampak pandemi corona. Mereka membuka layanan aduan bagi pekerja yang memiliki masalah dalam pemutusan kerja tersebut.
Ketua SBSI Yogyakarta Dani Eko Wiyono mengatakan, kondisi paling parah yang dirasakan saat pandemi virus ini adalah sektor ekonomi. Akibatnya, perusahaan dan pabrik memutus hubungan kerja dengan karyawan secara mendadak.
"Memang ini [corona] adalah wabah. Banyak perusahaan yang juga terdampak atas kejadian ini. Namun tidak serta merta, kondisi ini dijadikan satu alasan untuk menghilangkan hak karyawan, apalagi sampai memutuskan hubungan kerja secara mendadak," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (10/4/2020).
Dani menilai, beberapa perusahaan tidak melakukan langkah yang dinstruksikan oleh pemerintah. Semenjak pemerintah mengeluarkan imbauan adanya social distancing -- yang kini menjadi physical distancing, buruh dan para pekerja ditemui masih bekerja seperti biasa.
Baca Juga: Dikubur Cuma Setengah Badan, Aksi Sadis Teman Sebaya Bunuh Bocah SMP
"Buruh dan pekerja masih ada yang diharuskan bekerja seperti biasanya. Belum lagi tidak adanya pengurangan jam kerja," jelasnya.
Selain itu, beberapa pekerja juga tak dilengkapi dengan alat pelindung diri yang standar. Hal ini tentu berpengaruh bagi keselamatan para pekerja dan buruh.
Atas berbagai kondisi tersebut, SBSI Yogyakarta membuka layanan posko pengaduan bagi para pekerja yang mengalami persoalan dari kebijakan perusahaan. Nantinya SBSI akan melakukan pendampingan kepada pekerja untuk mendapatkan kembali hak-haknya.
"Untuk menjaga social [physical] distancing, kita harap agar para pekerja nantinya dapat konfirmasi dulu. Kita sudah sediakan formulir yang nanti bisa diisi. Langkahnya tetap kita akan ke Disnaker untuk menginformasikan adanya permasalahan semacam ini, karena nanti akan berkoordinasi juga ke dewan pengawas pekerja," imbuhnya.
Dani meminta kepada pemerintah untuk tegas kepada perusahaan agar menaati berbagai langkah penanganan penyebaran virus yang menyebabkan penyakit COVID-19 ini. Selain itu, terkait dengan berbagai persoalan yang membayangi para pekerja, Dani berharap, pemerintah bisa menjamin hak-hak para pekerja tidak dihilangkan.
Baca Juga: Manfaat Karaoke yang Tidak Disangka, Bisa Tingkatkan Imun Tubuh!
"Tentunya pemerintah harus menjamin upah secara penuh untuk pekerja yang terpaksa off atau diliburkan serta memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan yang mengabaikan protokol kesehatan di tempat kerja," katanya.
Berita Terkait
-
Irfan Setiaputra Pasang Badan Soal Potong Gaji dan PHK Karyawan Garuda
-
Badai PHK Karyawan Bakal Mengancam Google Sepanjang Tahun Ini
-
Kembangkan Teknologi AI, Google PHK Ribuan Karyawan
-
Honda Lakukan PHK Karyawan Dampak Penurunan Penjualan di China
-
NET TV PHK 30 Persen Karyawan, Istri Lutfi Agizal Ngaku Syuting Belum Dibayar Sejak 2017
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
-
Nyawa Masyarakat Adat Paser Melayang, Massa Demo Minta Pj Gubernur dan Kapolda Kaltim Dicopot
-
Komersialisasi Bandara IKN Tunggu Revisi Perpres 131/2023, Kata Wamenhub Suntana
Terkini
-
KPU Gunungkidul Siapkan Jurus Jitu Atasi Kendala Internet di 41 TPS
-
960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terjerat Judi Online, Ini Cara Kampus di Jogja Mengatasinya
-
Terpidana Mati Mary Jane Bakal Dipindah ke Filipina, Begini Tanggapan Komnas HAM
-
Ratusan TPS Masuk Kategori Rawan, Bawaslu Kulon Progo Intensifkan Pengawasan
-
Banyak Aduan Tidak Ditindaklanjuti, Front Masyarakat Madani Laporkan Bawaslu Sleman ke Ombudsman DIY