Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Jum'at, 10 April 2020 | 13:40 WIB
Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso ditemui di Puskesmas Bambanglipuro lama, Rabu (8/4/2020). - (SuaraJogja.id/Mutiara Rizka)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul sudah mulai menetapkan aturan wajib mengenakan masker bagi masyarakat, baik di dalam maupun di luar ruangan. Aturan tersebut mulai berlaku sejak Senin (6/4/2020), dibarengi dengan surat edaran yang dikirimkan pada jajaran pemangku kepentingan.

Bupati Bantul Suharsono mengatakan, seluruh masyarakat Bantul wajib mengenakan masker, baik di dalam rumah maupun di luar rumah.

"Siapa saja di rumah, di luar, pakai yang standar. Masyarakat bisa menggunakan yang kain itu," kata Suharsono.

Kebijakan tersebut sesuai dengan arahan dari organisasi kesehatan dunia (WHO), yang juga mewajibkan semua orang untuk mengenakan masker.

Baca Juga: Dilarang Bawa Penumpang Selama PSBB, Ojol Marah Besar ke Anies

Namun, persediaan masker di Indonesia, termasuk di Bantul, khususnya sejak merebaknya virus corona pada awal Maret lalu, mulai langka. Masker bedah yang biasa dijual bebas di apotek maupun swalayan sudah sulit ditemukan atau dijual dengan harga tinggi.

Bahkan, tenaga medis sebagai garda terdepan penanganan COVID-19 juga mengalami kekurangan masker. Seperti rekomendasi Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat, Dinas Kesehatan (Dinkes) lalu menganjurkan masyarakat mengenakan masker kain.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso mengatakan, masker kain merupakan alternatif kedua.

"Itu adalah alternatif bilamana susah mencari masker bedah. Alternatif adalah pilihan kedua. Demi keamanan, tetap anjuran pilihan pertama masker bedah standar," kata pria yang akrab dipanggil Oki tersebut, Jumat (10/4/2020).

Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut juga menyampaikan kriteria masker kain sesuai standar kesehatan.

Baca Juga: Tak Bisa Boncengan Saat PSBB, Driver Ojol: Aplikasi Bawa Penumpang Dihapus

Masker kain, kata dia, harus terdiri dari tiga lapisan kain, dianjurkan menggunakan bahan katun dan direbus selama sepuluh menit sebelum dijahit. Idealnya, masker kain dapat digunakan maksimal empat jam selama sehari. Sebelum digunakan kembali, masker terlebih dahulu harus dicuci dengan deterjen. Agar tidak tertukar dengan milik orang lain, bahkan anggota keluarga, Oki menyarankan agar masker diberi label pribadi.

Hal-hal yang perlu diperhatikan, lanjutnya, adalah lapisan masker, kemudahan untuk bernapas, ukuran masker, bentuk masker, dan sifat kedap air atau hidrofobik. Oki juga menyampaikan, dalam mengenakan masker kain, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain jarak antara wajah dengan masker. Pastikan bagian hidung dan mulut tertutup rapat, kata dia.

Masyarakat juga diimbau menghindari menyentuh bagian depan masker. Jika tidak sengaja menyentuh, diharapkan untuk mencuci tangan dengan bahan antiseptik berbahan dasar alkohol. Masker juga harus dilepas dengan benar, dengan menyentuh bagian karet belakang. Jika masker sudah lembap, diharapkan pemakainya mengganti dengan yang masih kering.

Meski begitu, menurut Oki, penggunaan masker tidak sepenuhnya mencegah penyebaran virus corona. Oleh karenanya, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi PHBS, mencuci tangan dengan sabun, menjaga etika bersin dan batuk, serta menerapkan physical distancing.

"Tetap disarankan untuk masyarakat untuk melaksanakan kepatuhan maksimal dalam perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," kata Oki.

Load More