SuaraJogja.id - Sebagai upaya untuk menekan kasus virus corona di Jogja, Pemda DIY mulai memberlakukan pembatasan para penumpang atau pengendara yang masuk wilayah Jogja.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Tavip Agus Rayanta menjelaskan ada tiga titik yang akan jadi titik pengawasan para pengendara yang akan masuk ke wilayah Jogja. Tiga lokasi tersebut di antaranya di Tempel, Sleman yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Magelang, Jateng.
"Selain itu ada pula di perbatasan Prambanan-Klaten serta Wates-Purworejo. Ketiga titik tersebut merupakan jalur utama perlintasan antardaerah. Rencananya akan aktif kita berlakukan pengawasan dan pembatasan pada awal pekan ini," jelasnya, seperti dilansir dari harianjogja.com, Minggu (12/4/2020).
Tavip menyebut bahwa nanti kendaraan yang masuk ke wilayah Jogja akan dihentikan dan diperiksa oleh petugas posko di lokasi. Intinya akan menyasar kendaraan yang berpelat luar Jogja seperti Jakarta, Bekasi, Banten, sekitar Semarang serta angkutan bus dan travel dari lintas Sumatera.
"Sementara ini kami lakukan persuasif selama tiga hari untuk sosialisasi. Nanti sambil menunggu surat Pedoman Petunjuk Teknis Orang dari Luar Daerah dari Kementrian Perhubungan. Nanti kalo sudah diterapkan akan ada penindakan lebih lanjut terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Jogja," tambahnya.
Skenarionya, sepeda motor sesuai aturan tidak boleh berboncengan alias sendirian. Selain harus memenuhi syarat physical distancing, pemudik juga harus memenuhi syarat administrasi seperti asal dari mana hingga surat keterangan sehat dari dokter.
"Kalau ada sepeda motor yang dinaiki oleh satu orang, tapi dari pelat luar daerah, misalnya Jakarta, tetap akan kami periksa. Kami minta surat keterangan sehatnya," kata Tavip.
Selain sepeda motor, mobil pribadi juga bakal diperiksa jumlah penumpangnya. Jika memiliki tujuh seat, maka dibatasi jumlah penumpangnya hanya tiga orang termasuk sopir. Jika memiliki lima seat, dibatasi jumlah penumpangnya menjadi dua orang termasuk sopir.
Tavip menjelaskan jika ada yang melanggar ketentuan itu maka kendaraan tersebut akan diminta untuk putar balik tanpa terkecuali.
Baca Juga: Update Corona 11 April 2020 di Jogja: 41 Positif, 13 Sembuh, 26 Meninggal
"Makanya, di Tempel ini kami sudah menyurati PJN [Pelaksana Jalan Nasional] untuk membuka separator jalan ini agar memudahkan kendaraan untuk putar balik," katanya.
Untuk angkutan bus, Tavip juga menekankan jika aturannya juga ketat. Kapasitas bus harus diisi maksimal 50% dari seluruh seat yang tersedia. Setiap penumpang juga wajib mengenakan masker dan membawa surat keterangan sehat dari dokter.
"Di dalam bus juga harus ada hand sanitizer, memenuhi syarat physical distancing dan kelengkapan lainnya. Ini yang juga kami periksa," kata Tavip.
Jika dalam pemeriksaan ternyata bus melebihi kapasitas jumlah penumpang yang disyaratkan atau tidak melengkapi perlengkapan sesuai aturan, maka bus tersebut akan dicatat dan dilaporkan ke Kemenhub. Izin trayek operator bus tersebut terancam dicabut.
"Kalau bus melanggar, tetap kami catat dan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Karena mereka sudah menerima aturannya. Kalau putar balik tidak memungkinkan, bisa macet nanti," tukasnya.
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Dirut PSIM Yogyakarta Dapat Kesempatan Belajar di NFL, Satu-satunya dari Indonesia
-
Hadirkan Perumahan Mewah di Tengah Kota Yogyakarta, Nirwana Villas Malioboro Pastikan Legalitas Aman
-
Konser "Jogja Hanyengkuyung Sumatra": Kunto Aji hingga Shaggydog Ikut Turun Gunung
-
Danantara dan BP BUMN Siagakan 1.000 Relawan untuk Tanggap Darurat
-
Bantu Korban Sumatera, BRI Juga Berperan Aktif Dukung Proses Pemulihan Pascabencana