SuaraJogja.id - Pasca-tabrakan maut antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di Jalan Ringroad Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memberikan tanggapan.
Pernyataan resmi tersebut dibagikan Dishub DIY melalui media sosial, salah satunya akun Twitter @dishubdiy.
"#SobatBerkendara, berikut tanggapan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta terkait Laka Lantas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," cuitnya.
Dalam kicauan pada Jumat (29/11/2019) itu, Dishub DIY mengunggah grafik yang berisi tanggapan resmi disertai pita hitam tanda duka cita.
Mereka pun menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian fatal yang menelan korban jiwa di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu.
"Kami segenap keluarga besar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," tulis Dishub DIY.
Pada pernyataan tersebut, Dishub DIY juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di samping itu, menurut keterangannya, Dishub DIY juga telah memerintah pengelola Bus Trans Jogja untuk mengevaluasi total Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki.
"Saat ini Dishub DIY juga telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pramudi dan kru Bus Trans Jogja, meskipun selama ini pembinaan SDM juga telah dilakukan secara periodik," terang Dishub DIY.
Baca Juga: Komisi I Terima Duta Besar Rusia dan Norwegia untuk Indonesia
Di akhir pernyataannya, Dishub DIY berharap, masyarakat bisa belajar dari insiden ini dan menjadi lebih patuh pada aturan lintas.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Trans Jogja dan sepeda motor hingga memakan korban jiwa terjadi di Yogyakarta.
Kecelakaan maut itu berlokasi di Jalan Ringroad Utara, Sleman, tepatnya di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, seorang mahasiswa berinisal AP (18), mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit JIH Yogyakarta. Sementara itu, sopir bus Trans Jogja, AHS (32), telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman dan dipecat PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
8 Kali Guguran Lava Meluncur 1,7 Km, Suplai Magma Merapi Masih Berlangsung
-
Gempa Cilacap Guncang Perjalanan KA, 20 Kereta di Daop 6 Yogyakarta Mendadak Berhenti
-
30 Ribu Lebih Penerima Bansos DIY Terindikasi Judol, OJK Bongkar Potensi Mata Rantai dengan Pinjol
-
Apresiasi Nasabah di Hari Pelanggan Nasional 2026, BRI Siapkan Promo Spesial
-
Sempat Alami Gejala Keracunan Usai Santap MBG, Puluhan Siswa di Sleman Akhirnya Kembali Bersekolah