SuaraJogja.id - Pasca-tabrakan maut antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di Jalan Ringroad Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memberikan tanggapan.
Pernyataan resmi tersebut dibagikan Dishub DIY melalui media sosial, salah satunya akun Twitter @dishubdiy.
"#SobatBerkendara, berikut tanggapan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta terkait Laka Lantas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," cuitnya.
Dalam kicauan pada Jumat (29/11/2019) itu, Dishub DIY mengunggah grafik yang berisi tanggapan resmi disertai pita hitam tanda duka cita.
Baca Juga: Komisi I Terima Duta Besar Rusia dan Norwegia untuk Indonesia
Mereka pun menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian fatal yang menelan korban jiwa di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu.
"Kami segenap keluarga besar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," tulis Dishub DIY.
Pada pernyataan tersebut, Dishub DIY juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di samping itu, menurut keterangannya, Dishub DIY juga telah memerintah pengelola Bus Trans Jogja untuk mengevaluasi total Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki.
"Saat ini Dishub DIY juga telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pramudi dan kru Bus Trans Jogja, meskipun selama ini pembinaan SDM juga telah dilakukan secara periodik," terang Dishub DIY.
Baca Juga: Berlibur dengan Anak di akhir Tahun, ini Tips Pilih Stroller yang Nyaman
Di akhir pernyataannya, Dishub DIY berharap, masyarakat bisa belajar dari insiden ini dan menjadi lebih patuh pada aturan lintas.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Trans Jogja dan sepeda motor hingga memakan korban jiwa terjadi di Yogyakarta.
Kecelakaan maut itu berlokasi di Jalan Ringroad Utara, Sleman, tepatnya di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, seorang mahasiswa berinisal AP (18), mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit JIH Yogyakarta. Sementara itu, sopir bus Trans Jogja, AHS (32), telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman dan dipecat PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Moratorium Hotel Sumbu Filosofi Diberlakukan, PHRI Desak Penertiban 17 Ribu Penginapan Ilegal
-
Kelanjutan Soal Besaran Pungutan Ekspor Kelapa, Mendag Ungkap Hal Ini
-
Kabupaten Sleman Diganjar ANRI Award, Bupati Ungkap Strategi Jitu Pelestarian Arsip
-
UMKM di Indonesia Melimpah tapi Lemah, Mendag: Kebanyakan Ingin Jadi Pegawai
-
Koperasi Merah Putih Didukung, Peneliti Fakultas Peternakan UGM Ingatkan Ini agar Tak Sia-sia