SuaraJogja.id - Pasca-tabrakan maut antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di Jalan Ringroad Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memberikan tanggapan.
Pernyataan resmi tersebut dibagikan Dishub DIY melalui media sosial, salah satunya akun Twitter @dishubdiy.
"#SobatBerkendara, berikut tanggapan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta terkait Laka Lantas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," cuitnya.
Dalam kicauan pada Jumat (29/11/2019) itu, Dishub DIY mengunggah grafik yang berisi tanggapan resmi disertai pita hitam tanda duka cita.
Mereka pun menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian fatal yang menelan korban jiwa di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu.
"Kami segenap keluarga besar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," tulis Dishub DIY.
Pada pernyataan tersebut, Dishub DIY juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di samping itu, menurut keterangannya, Dishub DIY juga telah memerintah pengelola Bus Trans Jogja untuk mengevaluasi total Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki.
"Saat ini Dishub DIY juga telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pramudi dan kru Bus Trans Jogja, meskipun selama ini pembinaan SDM juga telah dilakukan secara periodik," terang Dishub DIY.
Baca Juga: Komisi I Terima Duta Besar Rusia dan Norwegia untuk Indonesia
Di akhir pernyataannya, Dishub DIY berharap, masyarakat bisa belajar dari insiden ini dan menjadi lebih patuh pada aturan lintas.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Trans Jogja dan sepeda motor hingga memakan korban jiwa terjadi di Yogyakarta.
Kecelakaan maut itu berlokasi di Jalan Ringroad Utara, Sleman, tepatnya di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, seorang mahasiswa berinisal AP (18), mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit JIH Yogyakarta. Sementara itu, sopir bus Trans Jogja, AHS (32), telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman dan dipecat PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
Soal Rehabilitasi Lahan Pascabencana di Sumatra, Kemenhut Butuh Waktu Lebih dari 5 Tahun
-
Rotasi Sejumlah Pejabat Utama di Polda DIY, Ini Daftarnya
-
Sampah Organik Milik Warga Kota Jogja Kini Diambil Petugas DLH, Simak Jadwalnya
-
DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
-
Dana Desa 2026 Terancam Dipangkas, Pengembangan Koperasi Merah Putih di Bantul Terkatung-katung