SuaraJogja.id - Pasca-tabrakan maut antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di Jalan Ringroad Utara, Dinas Perhubungan (Dishub) DIY memberikan tanggapan.
Pernyataan resmi tersebut dibagikan Dishub DIY melalui media sosial, salah satunya akun Twitter @dishubdiy.
"#SobatBerkendara, berikut tanggapan Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Provinsi Yogyakarta terkait Laka Lantas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," cuitnya.
Dalam kicauan pada Jumat (29/11/2019) itu, Dishub DIY mengunggah grafik yang berisi tanggapan resmi disertai pita hitam tanda duka cita.
Mereka pun menyampaikan ungkapan belasungkawa atas kejadian fatal yang menelan korban jiwa di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta itu.
"Kami segenap keluarga besar Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara Bus Trans Jogja dengan pengendara sepeda motor pada hari Rabu, 27 November 2019," tulis Dishub DIY.
Pada pernyataan tersebut, Dishub DIY juga menyebutkan bahwa pihaknya mendukung aparat penegak hukum untuk memproses kecelakaan tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
Di samping itu, menurut keterangannya, Dishub DIY juga telah memerintah pengelola Bus Trans Jogja untuk mengevaluasi total Sumber Daya Manusia (SDM) yang mereka miliki.
"Saat ini Dishub DIY juga telah melakukan evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh kepada pramudi dan kru Bus Trans Jogja, meskipun selama ini pembinaan SDM juga telah dilakukan secara periodik," terang Dishub DIY.
Baca Juga: Komisi I Terima Duta Besar Rusia dan Norwegia untuk Indonesia
Di akhir pernyataannya, Dishub DIY berharap, masyarakat bisa belajar dari insiden ini dan menjadi lebih patuh pada aturan lintas.
Diberitakan SuaraJogja.id sebelumnya, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus Trans Jogja dan sepeda motor hingga memakan korban jiwa terjadi di Yogyakarta.
Kecelakaan maut itu berlokasi di Jalan Ringroad Utara, Sleman, tepatnya di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban, seorang mahasiswa berinisal AP (18), mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri, kemudian meninggal dunia setelah dilarikan ke Rumah Sakit JIH Yogyakarta. Sementara itu, sopir bus Trans Jogja, AHS (32), telah ditetapkan tersangka oleh Polres Sleman dan dipecat PT Anindya Mitra Internasional (AMI), operator bus Trans Jogja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Berani Lawan Arus, Komunitas Petani Punk Gunungkidul Siap Manfaatkan AI untuk Sokong Program MBG
-
Holding UMi Tancap Gas: 34,5 Juta Debitur Terjangkau, 1,4 Juta Nasabah Naik Kelas
-
Geger Temuan Mayat dalam Mobil BRV di Sleman, Korban Sempat Hilang Kontak Selama Satu Bulan
-
Estimasi Kuliah Kedokteran UGM 2026 Tembus Ratusan Juta, Setara Harga Mobil SUV?
-
Standar Global untuk BRImo, BRI Raih Sertifikasi ISO/IEC 25000