SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari angkat bicara soal nasib pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan pengendara motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengambil sikap bagi si pengemudi.
"Ya kami akan menunggu hasilnya terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Kasus ini kan sudah ditangani pihak berwenang, artinya kami harus mematuhi prosesnya. Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai [terhadap pengemudi]," ungkap Dyah saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Dyah menjelaskan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara internal dengan mengumpulkan data dan fakta guna mengklarifikasi insiden yang terjadi.
"Sembari pihak polisi mendalami kasus, kami juga melakukan investigasi internal. Ini untuk mengklarifikasi kejadian tersebut," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja. Banyak proses dan ujian yang harus dilalui calon pengemudi sebelum menjadi sopir bus Trans Jogja.
"Kami melakukan berbagai tes seperti tes psikologi, attittude, tes narkoba, termasuk yang paling penting SIM, pengemudi harus punya," tambah dia.
Para pengemudi, lanjut Dyah, harus melakukan briefieng setiap hari sebelum bus beroperasi. Selain itu, mereka juga harus melakukan doa bersama.
"Ini kami lakukan untuk saling mengingatkan pengemudi sebelum beroperasi. Jadi pengontrolan terhadap pengemudi harus kami tingkatkan lagi," tambahnya.
Atas insiden tersebut, Dyah tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan Trans Jogja, sehingga kejadian ini menjadi pembelajaran, dan harus ada perbaikan yang dilakukan pengelola.
Baca Juga: Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai
"Ini artinya kami harus lebih mawas diri. Artinya insiden ini adalah pembelajaran berat yang harus kami benahi," tambah dia.
Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Modern dan Bergaya Urban, Yuk Jelajahi Asian Feast Buffet PORTA by Ambarrukmo
-
Piala Paku Alam 2026 Bangkitkan Tradisi Pacuan Kuda dengan Balutan Karnaval dan Hiburan Keluarga
-
Fete de la Musique 2026 Digelar di Yogyakarta, 5 Musisi Lokal Meriahkan Kolaborasi Indonesia-Prancis
-
Gejayan Dikepung Massa, Tuntut Penurunan Harga BBM Hingga Tolak MBG dan UU TNI/Polri
-
Diguyur Hujan, Ratusan Mahasiswa dan Elemen Sipil Padati Gejayan Gelar Seruan Bersama