SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari angkat bicara soal nasib pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan pengendara motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengambil sikap bagi si pengemudi.
"Ya kami akan menunggu hasilnya terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Kasus ini kan sudah ditangani pihak berwenang, artinya kami harus mematuhi prosesnya. Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai [terhadap pengemudi]," ungkap Dyah saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Dyah menjelaskan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara internal dengan mengumpulkan data dan fakta guna mengklarifikasi insiden yang terjadi.
"Sembari pihak polisi mendalami kasus, kami juga melakukan investigasi internal. Ini untuk mengklarifikasi kejadian tersebut," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja. Banyak proses dan ujian yang harus dilalui calon pengemudi sebelum menjadi sopir bus Trans Jogja.
"Kami melakukan berbagai tes seperti tes psikologi, attittude, tes narkoba, termasuk yang paling penting SIM, pengemudi harus punya," tambah dia.
Para pengemudi, lanjut Dyah, harus melakukan briefieng setiap hari sebelum bus beroperasi. Selain itu, mereka juga harus melakukan doa bersama.
"Ini kami lakukan untuk saling mengingatkan pengemudi sebelum beroperasi. Jadi pengontrolan terhadap pengemudi harus kami tingkatkan lagi," tambahnya.
Atas insiden tersebut, Dyah tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan Trans Jogja, sehingga kejadian ini menjadi pembelajaran, dan harus ada perbaikan yang dilakukan pengelola.
Baca Juga: Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai
"Ini artinya kami harus lebih mawas diri. Artinya insiden ini adalah pembelajaran berat yang harus kami benahi," tambah dia.
Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jangan Asal Foto! Pemkot Jogja Bongkar Masalah di Balik Plang Malioboro Portable
-
Riset Doktor UNY Tawarkan Model Evaluasi Baru bagi Calon Guru Madrasah Ibtidaiyah
-
Pasar Ngijon Siap 'Digemparkan', Mulai dari Jathilan, Talkshow Menarik hingga Hiburan Gratis!
-
BRIvolution Reignite Perkuat Bisnis Inti dan Mesin Pertumbuhan Baru BRI
-
Pasca Ramai Dugaan Diskriminasi Siswa, Disdikpora DIY Wajibkan Sekolah Sediakan Ruang Belajar Agama