SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari angkat bicara soal nasib pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan pengendara motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengambil sikap bagi si pengemudi.
"Ya kami akan menunggu hasilnya terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Kasus ini kan sudah ditangani pihak berwenang, artinya kami harus mematuhi prosesnya. Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai [terhadap pengemudi]," ungkap Dyah saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Dyah menjelaskan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara internal dengan mengumpulkan data dan fakta guna mengklarifikasi insiden yang terjadi.
"Sembari pihak polisi mendalami kasus, kami juga melakukan investigasi internal. Ini untuk mengklarifikasi kejadian tersebut," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja. Banyak proses dan ujian yang harus dilalui calon pengemudi sebelum menjadi sopir bus Trans Jogja.
"Kami melakukan berbagai tes seperti tes psikologi, attittude, tes narkoba, termasuk yang paling penting SIM, pengemudi harus punya," tambah dia.
Para pengemudi, lanjut Dyah, harus melakukan briefieng setiap hari sebelum bus beroperasi. Selain itu, mereka juga harus melakukan doa bersama.
"Ini kami lakukan untuk saling mengingatkan pengemudi sebelum beroperasi. Jadi pengontrolan terhadap pengemudi harus kami tingkatkan lagi," tambahnya.
Atas insiden tersebut, Dyah tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan Trans Jogja, sehingga kejadian ini menjadi pembelajaran, dan harus ada perbaikan yang dilakukan pengelola.
Baca Juga: Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai
"Ini artinya kami harus lebih mawas diri. Artinya insiden ini adalah pembelajaran berat yang harus kami benahi," tambah dia.
Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Waspada Pestisida, Strategi Yogyakarta Jamin Pangan Aman Bebas Bahan Berbahaya
-
Ratusan Penggemar Padati JNM Bloc, Pamungkas Ciptakan Malam Penuh Haru di Yogyakarta
-
Comeback Gagal, Kendal Tornado Takluk di Maguwoharjo, PSS Sleman Makin Garang
-
Sekolah Aman, Anak Nyaman: Bantul Latih Ribuan Guru Jadi Garda Terdepan Anti Kekerasan
-
Terungkap Identitas & Motif 2 Perampok Konter HP Yogyakarta Bersenjata Pistol Mainan