SuaraJogja.id - Direktur Utama PT Anindya Mitra Internasional (AMI) Dyah Puspitasari angkat bicara soal nasib pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan pengendara motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta. Pihaknya masih menunggu hasil penyidikan polisi untuk mengambil sikap bagi si pengemudi.
"Ya kami akan menunggu hasilnya terlebih dahulu dari pihak kepolisian. Kasus ini kan sudah ditangani pihak berwenang, artinya kami harus mematuhi prosesnya. Kami tidak bisa langsung mengambil tindakan yang tidak sesuai [terhadap pengemudi]," ungkap Dyah saat dihubungi SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Dyah menjelaskan, pihaknya tetap melakukan investigasi secara internal dengan mengumpulkan data dan fakta guna mengklarifikasi insiden yang terjadi.
"Sembari pihak polisi mendalami kasus, kami juga melakukan investigasi internal. Ini untuk mengklarifikasi kejadian tersebut," tambahnya.
Ia juga mengaku bahwa pihaknya tak sembarangan merekrut pengemudi untuk bus Trans Jogja. Banyak proses dan ujian yang harus dilalui calon pengemudi sebelum menjadi sopir bus Trans Jogja.
"Kami melakukan berbagai tes seperti tes psikologi, attittude, tes narkoba, termasuk yang paling penting SIM, pengemudi harus punya," tambah dia.
Para pengemudi, lanjut Dyah, harus melakukan briefieng setiap hari sebelum bus beroperasi. Selain itu, mereka juga harus melakukan doa bersama.
"Ini kami lakukan untuk saling mengingatkan pengemudi sebelum beroperasi. Jadi pengontrolan terhadap pengemudi harus kami tingkatkan lagi," tambahnya.
Atas insiden tersebut, Dyah tak menampik, masih terdapat kekurangan dalam pengelolaan Trans Jogja, sehingga kejadian ini menjadi pembelajaran, dan harus ada perbaikan yang dilakukan pengelola.
Baca Juga: Demokrat Tolak Presiden Dipilih MPR: Masak Cuma Ditentukan Ketum Partai
"Ini artinya kami harus lebih mawas diri. Artinya insiden ini adalah pembelajaran berat yang harus kami benahi," tambah dia.
Dyah mengatakan, PT AMI sendiri ikut berbelasungkawa terhadap tewasnya korban berinisial AP (18) atas insiden yang terjadi di simpang empat UPN Veteran Yogyakrta. Pihaknya juga akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf.
Terpisah, Polres Sleman sudah melakukan penahanan terhadap pengemudi Trans Jogja, AHS (32). Sopir bus itu terancam hukuman penjara 12 tahun atau denda sebanyak Rp24 juta.
Pernyataan itu menyusul penyidikan polisi, di mana pengemudi diduga mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, sesuai pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Here We Go! FC Utrecht Lepas Miliano Jonathans ke Timnas Indonesia
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Emil Audero Debut Sensasional, Kini Siap Duel Lawan Jay Idzes di Akhir Pekan
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Terungkap! Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Awalnya Beda Proyeksi di Timnas Indonesia
Terkini
-
Soal Keracunan di Sleman, Dinkes Minta SPPG Jaga Higienitas
-
Dominikus Dion Harus Absen Lebih Lama! Ini Kondisi Terkini Skuad PSS Sleman Jelang Pramusim
-
Bupati Sleman Geram! Izin Penyedia Makanan Sekolah Dicabut Jika Terbukti Lalai dalam Kasus Keracunan
-
PBB Sleman 2025: Kabar Baik, Tak Naik, Denda Malah Mau Dihapus!
-
3 Link Aktif DANA Kaget, Buruan Diklaim Biar Enggak Kehabisan