SuaraJogja.id - Sopir bus Trans Jogja berinisial AHS (32), yang menabrak hingga menyebabkan korban berinisial AP (18) tewas, bakal dijerat pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai pasal tersebut, pengemudi bakal dijerat hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
"Untuk sementara [pengemudi] terindikasi pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009. Hal itu menyusul penyidikan kami, di mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," ungkap Mega melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Indikasi tersebut mengarah pada hukuman penjara. Besar kemungkinan sopir bus yang menewaskan pemotor AP mendapat hukuman 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Mega menambahkan, sebelumnya Polres Sleman sudah memeriksa dua saksi, yakni pengemudi serta kondektur bus tersebut. Namun untuk pengemudi, pihaknya harus melakukan penahanan.
"Kami sudah periksa dua saksi, kami juga sudah mengamankan barang bukti. Untuk status sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara untuk sopir bus kami tahan tadi malam," terangnya.
Kecelakaan terjadi antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di kawasan Ringroad Utara, tepatnya di pengendara sepeda motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Mega menerangkan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK dengan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi AB 5839 MA.
"Awal mula bus Trans Jogja melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Saat mendekati simpang empat UPN lampu APILL menyala merah tetapi bus tetap melaju, dari arah utara motor Yamaha Aerox melaju ke selatan dikarenakan lampu menyala hijau," kata dia.
Mega melanjutkan, karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, maka terjadilah benturan. Korban mendapat luka berat di bagian kepala hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Meski sudah mendapat pertolongan pertama, korban, yang masih berstatus pelajar itu, dipastikan meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Cerita Ortu Siswa SMP Penganut Kepercayaan Tolak Hormat Bendera
Pihak PT AMI, yang mengelola dan mengoperasikan Trans Jogja, ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf serta memberikan santunan sesuai SOP yang ada di perusahan milik Provinsi DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Demo Berujung Bentrok di Simpang Gramedia Jogja, 6 Mahasiswa Dilarikan ke RS Panti Rapih
-
Tanah Rp2 Miliar Dilelang Cuma Rp420 Juta, Warga Kulon Progo Gugat BUMN Lembaga Pinjaman
-
Ormas Terlibat Kekerasan, Muhammadiyah Desak Polisi Tak Tebang Pilih
-
17 Persen Penerima PKH di DIY Terindikasi Judol, Dinsos Tangguhkan Bansos
-
Soroti UU Konservasi dan RUU Masyarakat Adat, Forum PCS 2026 Digelar di UGM