SuaraJogja.id - Sopir bus Trans Jogja berinisial AHS (32), yang menabrak hingga menyebabkan korban berinisial AP (18) tewas, bakal dijerat pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai pasal tersebut, pengemudi bakal dijerat hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
"Untuk sementara [pengemudi] terindikasi pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009. Hal itu menyusul penyidikan kami, di mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," ungkap Mega melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Indikasi tersebut mengarah pada hukuman penjara. Besar kemungkinan sopir bus yang menewaskan pemotor AP mendapat hukuman 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Mega menambahkan, sebelumnya Polres Sleman sudah memeriksa dua saksi, yakni pengemudi serta kondektur bus tersebut. Namun untuk pengemudi, pihaknya harus melakukan penahanan.
"Kami sudah periksa dua saksi, kami juga sudah mengamankan barang bukti. Untuk status sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara untuk sopir bus kami tahan tadi malam," terangnya.
Kecelakaan terjadi antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di kawasan Ringroad Utara, tepatnya di pengendara sepeda motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Mega menerangkan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK dengan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi AB 5839 MA.
"Awal mula bus Trans Jogja melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Saat mendekati simpang empat UPN lampu APILL menyala merah tetapi bus tetap melaju, dari arah utara motor Yamaha Aerox melaju ke selatan dikarenakan lampu menyala hijau," kata dia.
Mega melanjutkan, karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, maka terjadilah benturan. Korban mendapat luka berat di bagian kepala hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Meski sudah mendapat pertolongan pertama, korban, yang masih berstatus pelajar itu, dipastikan meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Cerita Ortu Siswa SMP Penganut Kepercayaan Tolak Hormat Bendera
Pihak PT AMI, yang mengelola dan mengoperasikan Trans Jogja, ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf serta memberikan santunan sesuai SOP yang ada di perusahan milik Provinsi DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat