SuaraJogja.id - Sopir bus Trans Jogja berinisial AHS (32), yang menabrak hingga menyebabkan korban berinisial AP (18) tewas, bakal dijerat pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai pasal tersebut, pengemudi bakal dijerat hukuman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
"Untuk sementara [pengemudi] terindikasi pasal 311 ayat 5 UU No 22 tahun 2009. Hal itu menyusul penyidikan kami, di mana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," ungkap Mega melalui pesan singkat pada SuaraJogja.id, Kamis (28/11/2019).
Indikasi tersebut mengarah pada hukuman penjara. Besar kemungkinan sopir bus yang menewaskan pemotor AP mendapat hukuman 12 tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp24 juta.
Mega menambahkan, sebelumnya Polres Sleman sudah memeriksa dua saksi, yakni pengemudi serta kondektur bus tersebut. Namun untuk pengemudi, pihaknya harus melakukan penahanan.
"Kami sudah periksa dua saksi, kami juga sudah mengamankan barang bukti. Untuk status sudah kami tingkatkan ke penyidikan. Sementara untuk sopir bus kami tahan tadi malam," terangnya.
Kecelakaan terjadi antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di kawasan Ringroad Utara, tepatnya di pengendara sepeda motor di simpang empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.
Mega menerangkan, insiden terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan melibatkan bus Trans Jogja bernomor polisi AB 7837 AK dengan sepeda motor Yamaha Aerox bernomor polisi AB 5839 MA.
"Awal mula bus Trans Jogja melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan sedang. Saat mendekati simpang empat UPN lampu APILL menyala merah tetapi bus tetap melaju, dari arah utara motor Yamaha Aerox melaju ke selatan dikarenakan lampu menyala hijau," kata dia.
Mega melanjutkan, karena jarak kedua kendaraan sudah dekat, maka terjadilah benturan. Korban mendapat luka berat di bagian kepala hingga dilarikan ke rumah sakit terdekat. Meski sudah mendapat pertolongan pertama, korban, yang masih berstatus pelajar itu, dipastikan meninggal di rumah sakit.
Baca Juga: Cerita Ortu Siswa SMP Penganut Kepercayaan Tolak Hormat Bendera
Pihak PT AMI, yang mengelola dan mengoperasikan Trans Jogja, ikut berbela sungkawa kepada keluarga korban dan akan mendatangi keluarga korban untuk meminta maaf serta memberikan santunan sesuai SOP yang ada di perusahan milik Provinsi DIY tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tiga Kampus Tersandung Kasus Pelecehan Seksual, Satgas Seharusnya Tak Sekadar Formalitas
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit