Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 November 2019 | 13:10 WIB
Suasana simpang empat UPN Veteran Yogyakarta pada siang hari - (SUARA/Baktora)

SuaraJogja.id - Polres Sleman melakukan penahanan terhadap pengemudi bus Trans Jogja yang menewaskan seorang pelajar dalam kecelakaan di Simpang Empat Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Yogyakarta, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

"Kenapa ditahan? Karena ada orang yang meninggal dunia dalam insiden yang terjadi," kata Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah kepada wartawan, Kamis (28/11/2018).

Meski dilakukan penahanan, Rizky menjelaskan, pelaku masih menjadi saksi.

"Kemarin [Rabu] dari Polsek [Depok Timur] saya tarik ke Polres hari ini untuk pemeriksaannya, tapi mungkin ada miss. Sementara masih sebatas saksi," ungkap dia.

Baca Juga: Mimpi Jokowi Selesaikan Defisit Transaksi Berjalan di Periode Keduanya

Rizky menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan polres setempat selesai hari ini dan jika terbukti masuk ke unsur pembunuhan, sopir bus bisa ditetapkan sebagai tersangka.

"Hari ini kami periksa lagi. Jika memang ada unsur itu [pembunuhan], kami akan masukkan sebagai tersangka," jelas dia.

Lebih lanjut, saat peristiwa nahas terjadi, kata Rizky, sopir sempat kabur karena takut. Namun begitu, pengemudi berinisial AHS (32) ini mengakui perbuatannya.

Dikabarkan sebelumnya, kecelakaan lalu lintas hingga memakan korban kembali terjadi di Yogyakarta. Kali ini kecelakaan terjadi antara bus Trans Jogja dan pengendara sepeda motor di kawasan Ringroad Utara, tepatnya di simpang empat UPN Veteran Yogyakarta. Insiden terjadi pada Rabu (27/11/2019) pukul 10.00 WIB.

Korban berinisial AP (18) dipastikan meninggal dunia saat berada di Rumah Sakit JIH Yogyakarta. Korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga tak sadarkan diri sebelum dilarikan ke rumah sakit.

Baca Juga: Mayat Dalam Koper di Bogor Pakai Jaket Linea Esse Made In Italy

Load More