Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo
Minggu, 12 April 2020 | 10:15 WIB
ilustrasi pemudik ke Jogja.

Untuk angkutan bus, Tavip juga menekankan jika aturannya juga ketat. Kapasitas bus harus diisi maksimal 50% dari seluruh seat yang tersedia. Setiap penumpang juga wajib mengenakan masker dan membawa surat keterangan sehat dari dokter.

"Di dalam bus juga harus ada hand sanitizer, memenuhi syarat physical distancing dan kelengkapan lainnya. Ini yang juga kami periksa," kata Tavip.

Jika dalam pemeriksaan ternyata bus melebihi kapasitas jumlah penumpang yang disyaratkan atau tidak melengkapi perlengkapan sesuai aturan, maka bus tersebut akan dicatat dan dilaporkan ke Kemenhub. Izin trayek operator bus tersebut terancam dicabut.

"Kalau bus melanggar, tetap kami catat dan kami laporkan ke Dirjen Perhubungan Darat. Karena mereka sudah menerima aturannya. Kalau putar balik tidak memungkinkan, bisa macet nanti," tukasnya.

Baca Juga: Update Corona 11 April 2020 di Jogja: 41 Positif, 13 Sembuh, 26 Meninggal

Load More