Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 13 April 2020 | 15:37 WIB
Ilustrasi padi. [Ist]

Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.

"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia. 

Load More