SuaraJogja.id - Empat orang yang diduga melakukan tindakan pencurian padi berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pakem. Keempat terduga yang diketahui satu keluarga tersebut merupakan buronan yang sudah meresahkan petani di Kecamatan Pakem, Sleman.
Keempat pelaku tersebut antara lain, S (28), KM (22) dan FN (20) warga Perum Degung, Asri Beran, Sleman. Satu pelaku lainnya adalah SL (44) warga Duwet Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.
"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya. Pelaku berjumlah 4 orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).
Chandra membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari aduan tiga orang korban yang melaporkan kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan saat hendak diangkut pada Sabtu (4/4/2020)
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Namun pada Minggu (5/4/2020) pagi, Polsek Pakem kembali menerima lapor kehilangan padi.
"Kami menduga pelakunya berasal dari orang yang sama. Karena masih di wilayah Pakem dan yang dicuri berupa padi," jelasnya.
Chandra melanjutkan, pada Jumat (10/4/2020) polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat terduga pelaku itu di Perumahan Degung Asri Beran pukul 00.15 wib.
"Petugas menyita barang bukti berupa 40 karung padi, satu mobil pick up, sepeda motor dan enam handpone. Akhirnya kami bawa mereka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Chandra, dari penuturan pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Sebagian hasil pencurian telah di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Niat Beli Masker untuk Donasi, Ruben Onsu Malah Kena Tipu
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata Chandra.
Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia.
Berita Terkait
-
Cara Download Kartu Keluarga (KK) Online Lewat Ponsel
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
Review Novel 'TwinWar': Pertarungan Harga Diri di Balik Wajah yang Sama
-
Tingkah Ipar di Hari Lebaran Bikin Aaliyah Massaid Panik, Atta Halilintar Dicap Tukang Rusuh
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Kurs Rupiah Selangkah Lagi Rp17.000 per Dolar AS, Donald Trump Biang Keroknya
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
Terkini
-
Jadi Binaan BRI, UMKM Unici Songket Silungkang Mampu Tingkatkan Skala Bisnis
-
Arus Balik Lebaran 2025: BRI Hadirkan Posko BUMN di Tol dan Bandara untuk Kenyamanan Pemudik
-
Prabowo Didesak Rangkul Pengusaha, Tarif Trump 32 Persen Bisa Picu PHK Massal di Indonesia?
-
Viral, Mobil Digembosi di Jogja Dishub Bertindak Tegas, Ini Alasannya
-
Tanggapi Langkah Tarif Trump, Wali Kota Jogja: Kuatkan Produk Lokal!