SuaraJogja.id - Empat orang yang diduga melakukan tindakan pencurian padi berhasil diringkus Kepolisian Sektor Pakem. Keempat terduga yang diketahui satu keluarga tersebut merupakan buronan yang sudah meresahkan petani di Kecamatan Pakem, Sleman.
Keempat pelaku tersebut antara lain, S (28), KM (22) dan FN (20) warga Perum Degung, Asri Beran, Sleman. Satu pelaku lainnya adalah SL (44) warga Duwet Banjarharjo, Kalibawang, Kulonprogo.
"Padi yang di curi dari sawah semua. Rata-rata berupa padi yang habis di petik dan belum sempat dibawa pulang pemiliknya. Pelaku berjumlah 4 orang sudah ditangkap oleh petugas Polsek Pakem," kata Kapolsek Pakem, AKP Chandra Lulus Widiantoro saat dikonfirmasi wartawan, Senin (13/4/2020).
Chandra membeberkan, penangkapan tersebut berawal dari aduan tiga orang korban yang melaporkan kehilangan hasil panen padi. Dalam laporan itu korban kehilangan gabah yang berada di area persawahan saat hendak diangkut pada Sabtu (4/4/2020)
Baca Juga: Warga Kabupaten Bogor Mulai Didata Agar Dapat Bantuan Saat PSBB Diterapkan
Selanjutnya, anggota langsung melaksanakan penyelidikan. Namun pada Minggu (5/4/2020) pagi, Polsek Pakem kembali menerima lapor kehilangan padi.
"Kami menduga pelakunya berasal dari orang yang sama. Karena masih di wilayah Pakem dan yang dicuri berupa padi," jelasnya.
Chandra melanjutkan, pada Jumat (10/4/2020) polisi kembali melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus empat terduga pelaku itu di Perumahan Degung Asri Beran pukul 00.15 wib.
"Petugas menyita barang bukti berupa 40 karung padi, satu mobil pick up, sepeda motor dan enam handpone. Akhirnya kami bawa mereka ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan," jelas dia.
Menurut Chandra, dari penuturan pelaku, mereka telah melancarkan aksinya sebanyak 4 kali. Lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain wilayah Pakem, Ngemplak, Ngaglik dan Beran. Sebagian hasil pencurian telah di jual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Niat Beli Masker untuk Donasi, Ruben Onsu Malah Kena Tipu
"Aksi pencuriannya pada malam hari atau dini hari. Uang hasil penjualannya sudah habis untuk memenuhi kebutuhan hidup para pelaku ini," kata Chandra.
Atas tindakan pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara.
"Maksimal hukuman penjara tujuh tahun, saat ini pelaku kami amankan di mapolsek Pakem," tutur dia.
Berita Terkait
-
Cara Gunakan Fitur Akun Keluarga di Grab, Pantau Perjalanan Lebih Aman
-
KPR BRI Property Expo 2024, Permudah Proses Pilih dan Beli Rumah di Area Surabaya
-
Mobil Keluarga 7 Penumpang di Bawah 100 Juta! Cek Rekomendasi Terbaiknya
-
Jambi Paradise, Destinasi Wisata Pilihan Keluarga
-
Pakar Kerajaan Ungkap Harapan Ratu Elizabeth II Terhadap Meghan Markle yang Kini Telah Pupus
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
-
Viral Pertamax Dituding Jadi Biang Rusaknya Fuel Pump Mobil, ITB Sampai Dipanggil
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
Terkini
-
Eks Karyawan jadi Mucikari Online, Jual PSK via MiChat usai Kena PHK
-
Potensi Bencana Ancam Pilkada di DIY, KPU Siapkan Mitigasi di TPS Rawan
-
Sendirian dan Sakit, Kakek di Gunungkidul Ditemukan Membusuk di Rumahnya
-
UMKM Dapat Pesanan Ekspor, Tapi Tak Sanggup Produksi? Ini Biang Keroknya
-
Dari Mucikari Hingga Penjual Bayi, 11 Tersangka TPPO di Yogyakarta Diringkus