Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 14 April 2020 | 07:15 WIB
Tugu Pal Putih atau Tugu Yogyakarta - (SUARA/Eleonora PEW)

SuaraJogja.id - Pemda DIY melalui Dinas Perhubungan DIY memperketat penjagaan wilayah DIY untuk mencegah makin meluasnya penyebaran virus corona yang menyebabkan COVID-19. Upaya itu dilakukan salah satunya dengan mengantisipasi lonjakan pemudik yang memasuki wilayah DIY, dengan memberlakukan pemeriksaan sesuai dengan protokol yang ada dalam ketetapan Peraturan Kementerian Perhubungan RI No. 18/2020.

"Tiga elemen pokok mengenai peraturan tersebut adalah pengaturan dalam konteks wilayah, pengaturan daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan mengenai langkah menghadapi arus mudik lebaran. Untuk kaitannya dengan DIY, tentunya pada poin pertama dan ketiga," ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY Tavip Agus Rayanto, Senin (13/4/2020) pagi di kantor Dinas Perhubungan DIY.

Tavip menjelaskan, pihaknya telah memulai operasi persuasif ke masyarakat untuk mengantisipasi arus mudik, seperti mengontrol penggunaan masker pada setiap pengendara dan soal jaga jarak, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur DIY terkait pemudik. Tavip mengatakan, "Untuk bandara, stasiun, kami telah berkoordinasi dengan Angkasa Pura dan KAI untuk melaksanakan protokol sesuai dengan Peraturan Menhub RI. Kalau untuk kendaraan bus dan mobil pribadi, akan difilter di jalan perbatasan. Mulai minggu ini kami sudah lakukan, tetapi masih bersifat sosialisasi."

Adapun lokasi daerah perbatasan yang akan menjadi posko penjagaan adalah Jalan Magelang (sekitar wilayah Tempel), Jalan Solo (wilayah perbatasan Prambanan), dan Kulon Progo (sekitar wilayah Congot). Dikutip dari rilis Humas PEmda DIY, berikut beberapa peraturan yang harus dipatuhi oleh penumpang kendaraan umum, penumpang kendaraan pribadi, maupun operator angkutan umum:

Baca Juga: Prediksi Cuaca 14 April 2020: 4 Wilayah Jakarta Hujan Hari Ini

Penumpang Moda Transportasi Bus:

  1. Menggunakan masker dan membawa alat kebersihan/kesehatan sesuai pedoman Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS)
  2. Setelah sampai tujuan, akan dilakukan pemeriksaan kepada penumpang. Bagi yang berasal dari zona merah, harus membawa surat keterangan dari RT daerah asal dan surat kesehatan. Selanjutnya, yang bersangkutan akan diperiksa suhu tubuhnya dengan thermo gun
  3. Jika tidak terdapat tanda-tanda yang mengindikasikan gejala COVID-19, maka akan diberikan surat pengantar dari terminal untuk disertakan saat melapor ke RT/RW di alamat tujuan
  4. Jika tidak membawa surat kesehatan baik sehat maupun tidak, yang bersangkutan akan diarahkan ke pos terpadu untuk diperiksa kesehatannya. Hasil pemeriksaan akan menjadi rekomendasi untuk menentukan penumpang tersebut dapat melakukan karantina mandiri atau harus secara khusus
  5. Membeli tiket secara online dan mampu menunjukkan bukti transaksinya

Operator Armada Bus:

  1. Setiap bus harus membawa surat yang menyatakan laik jalan
  2. Setiap bus memberlakukan physical distancing atau hanya mengangkut penumpang 50% dari total jumlah kursi
  3. Setiap bus melakukan penyemprotan sebelum dan sesudah menyelesaikan perjalanan di sisi bagian luar maupun dalam bus
  4. Bus dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang selain di terminal bus
  5. Menaikkan harga tiket menjadi dua kali lipat

Kendaraan Pribadi Roda Dua dan Empat:

  1. Setiap penumpang baik motor ataupun mobil, wajib membawa surat keterangan dari alamat asal dan surat keterangan sehat
  2. Untuk kendaraan roda empat, harus memenuhi kriteria syarat sosial yakni untuk mobil dengan kapasitas 7 tempat duduk, maksimal mengangkut 3 orang termasuk sopir. Sedangkan mobil dengan kapasitas 5 tempat duduk, maksimal mengangkut 2 orang termasuk sopir.
  3. Untuk kendaraan roda dua, dilarang mengendari motor dengan cara berboncengan, wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker

Tavip menambahkan, jika orang-orang yang hendak masuk DIY melanggar aturan tersebut, maka akan diberlakukan tindakan yang disesuaikan dengan pendekatan sosial kemanusiaan.

"Untuk yang tidak membawa surat, pilihannya dua, yakni diperiksa kesehatannya di tempat saat itu juga atau diminta untuk balik arah. Memang dimuungkinkan kendaraan akan masuk ke DIY melaui jalur aternatif. Oleh karenanya, saat ini kami tengah berkoordinasi dengan pemerintah masing-masing Kabupaten/Kota untuk juga mengontrol dan menutup jalur-jalur jalan kabupaten yang sering menjadi alternatif. Surat juga tengah disiapkan untuk menjadi perhatian Wakil Gubernur DIY, selaku Ketua Gugus Tugas COVID-19. Filter terkuat memang pada akhirnya adalah tingkat RT dan RW," terang Tavip.

Baca Juga: Ahok Kasih Diskon BBM Non-Subsidi untuk Ojol, Begini Cara Mendapatkannya

Sementara itu, untuk moda transportasi umum, misalnya bus, tambah Tavip, pemberian sanksi menjadi kewenangan Dirjen Perhubungan Darat.

Load More