SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai ada benturan kepentingan yang dilakukan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra. Hal itu dapat menimbulkan bibit terjadinya korupsi di tubuh istana.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman mengatakan, seharusnya Andi Taufan segera mengundurkan diri lantaran blunder yang dilakukannya sebagai staf khusus dan juga CEO dari sebuah perusahaan.
"Staf khusus Andi Taufan ini harus mundur, karena surat yang dikirim ke para camat, tidak hanya sembrono secara administrasi pemerintahan karena tidak ada wewenang, tapi juga surat tersebut merupakan bentuk benturan kepentingan," kata Zaenur Rohman dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/4/2020).
Zaenur melanjutkan, dirinya menyebut ada benturan kepentingan, lantaran CEO PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) ini diduga menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi.
"Ada penggunaan jabatan untuk kepentingan pribadi. Dimana Andi Taufan memiliki jabatan ganda, baik sebagai Staf Khusus Presiden dan juga CEO perusahaan yang dia dirikan," tambah dia.
Benturan kepentingan ini, kata Zaenur telah melanggar etika pemerintahan dan juga menyalahi aturan bisnis.
"Hal ini sudah melanggar etika di dalam pemerintahan. Selain itu adanya benturan kepentingan ini memunculkan bibit korupsi di dalam pemerintahan," katanya.
Ia menganggap, ketika benturan kepentingan tersebut dibarengi dengan keuntungan materiil, maka tindak pidana korupsi akan terjadi.
"Namun memang hal itu tidak sampai ke sana. Hanya saja bibit korupsi ini bisa muncul dan secara keras harus dihindari," katanya.
Baca Juga: Kapolres Probolinggo Buka Suara soal Skandal Polisi Gay Paksa Hubungan Seks
Tidak hanya Staf Khusus Andi Taufan. Zaenur menilai CEO ruangguru.com Adamas Belva Syah Devara yang juga menjabat staf khusus harus mengundurkan diri.
"Hal ini penting karena untuk mengindari benturan kepentingan ke depannya," jelas dia.
Sebelumnya, diberitakan Pada 1 April 2020, Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra menandatangani sebuah surat yang ditujukan kepada para camat di seluruh Indonesia. Surat dengan kop Sekretariat Kabinet itu berisikan mengenai kerja sama program antara pemerintah dan PT Amartha Mikro Fintek terkait Relawan Desa Lawan Covid-19.
Program tersebut merupakan inisiatif yang dilakukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
Berita Terkait
-
Stafsus Kirim Surat ke Camat, Jokowi Diminta Mulai Bersih-bersih Istana
-
Buntut Surat ke Camat, Jokowi Didesak Pecat Stafsus Milenial Andi Taufan
-
Sebut Tak Memiliki Etika Publik, ICW Desak Jokowi Copot Stafsus Andi Taufan
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Bandara YIA Layani 251 Ribu Penumpang Selama Periode Angkutan Idulfitri 2026
-
Desa Manemeng Perkuat Ekonomi Kerakyatan Berbasis Gotong Royong lewat Program Desa BRILiaN
-
Duh! Septic Tank di Teras Malioboro 1 Meledak, Tiga Wisatawan Terluka
-
Misteri Perahu Kosong di Muara Opak: Nelayan Bantul Hilang, Drone Thermal Dikerahkan
-
Dari Kebun Sayur ke Digital: UMKM Sumowono Semarang Maju Bersama BRI Desa BRILiaN