SuaraJogja.id - Bulan Ramadan merupakan salah satu bulan suci bagi umat Muslim. Mereka akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh. Bulan Ramadan juga identik dengan banyaknya aktivitas keagamaan yang dilakukan.
Kehadiran bulan ini diprediksi akan datang dalam beberapa hari ke depan. Pada hari biasa, masjid-masjid akan mulai membagikan jadwal penceramah maupun menu buka bersama.
Namun, dengan adanya pandemi saat ini, berbagai aktivitas keagamaan yang melibatkan kerumunan massa terancam tidak bisa dilaksanakan. Bahkan MUI sebagai lembaga keagamaan sudah mengeluarkan panduan ibadah.
Salah satu penceramah muda di Yogyakarta, Maulana Umar In'amul Hasan, mengatakan, sebagai bentuk perlindungan kepada diri sendiri dan orang lain, ia menolak tawaran mengisi ceramah selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Liga Kemungkinan Kembali Bergulir, Miralem Pjanic Balik ke Italia
"Ya bentuk ikhtiar social distancing [atau physical distancing] dan mengikuti fatwa MUI serta saran dari ulama lainnya, juga untuk menjaga keselamatan diri sendiri," kata Umar saat dihubungi SuaraJogja.id, Senin (20/4/2020).
Biasanya, selama satu bulan penuh ia memiliki jadwal mengisi ceramah di berbagai masjid di Yogyakarta. Namun, untuk saat ini ia menolak tawaran mengisi ceramah dan membatalkan beberapa kegiatan yang sudah dijadwalkan sebelumnya.
Umar menceritakan, dalam bulan puasa ia biasa mengisi ceramah dan memimpin pembacaan ayat suci Al-Qur'an yang melibatkan jemaah dalam jumlah banyak. Tahun ini, Umar mengaku tidak melaksanakan kegiatan yang melibatkan kerumunan massa.
Sebagai pengurus masjid, Umar mengatakan, aktivitas ibadah di masjid tempat ia tinggal masih berjalan. Salat tarawih pada bulan Ramadan juga tetap berlangsung tanpa ceramah.
Sementera tadarus Al-Qur'an diimbau untuk dilaksanakan di kediaman masing-masing. Kegiatan buka bersama juga ditiadakan. Namun, pihak masjid menyediakan air mineral bagi yang ingin membatalkan puasa.
Baca Juga: Sedih, Perawat Covid-19 Curhat Soal Kematian Istri
Umar berpendapat, dalam kondisi saat ini, ibadah sebaiknya dilaksanakan dari kediaman masing-masing. Hal tersebut merupakan bentuk dari berpindah dari ibadah sunnah yang satu, menuju ibadah sunnah yang lain.
Terpopuler
- Keponakan Megawati jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, PDIP: Kasus Alwin Jabarti Kiemas Contoh Nyata Politisasi Hukum
- Ngaku SMA di Singapura, Cuitan Lawas Chilli Pari Sebut Gibran Cuma SMA di Solo: Itulah Fufufafa..
- Hukum Tiup Lilin Dalam Islam, Teganya Geni Faruk Langsung Padamkan Lilin Ultah saat Akan Ditiup Ameena
- Kevin Diks: Itu Adalah Ide yang Buruk...
- Sebut Jakarta Bakal Kembali Dipimpin PDIP, Rocky Gerung: Jokowi Dibuat Tak Berdaya
Pilihan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
-
Jangan Lewatkan! Amalan Malam Jumat untuk Perlindungan dari Fitnah Dajjal
-
Setelah Pilkada, Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp1.513.000/Gram
-
Mempelajari Efektivitas Template Braille pada Pesta Demokrasi
-
Ingat! Penurunan Harga Tiket Pesawat Domestik 10 Persen Hanya Berlaku Hingga 3 Januari
Terkini
-
Pasca Pilkada 2024, Jusuf Kalla sebut Minimnya Konflik Bukti Demokrasi di Indonesia telah Dewasa
-
Pilkada di DIY Lancar, Tapi Sleman Diwarnai Bagi-Bagi Uang Saat Pencoblosan
-
Dapur Soto Ludes Terbakar di Bantul, Kerugian Rp50 Juta
-
7 Tahun Sukses, INNSiDE by Melia Yogyakarta Perkuat Jalinan dengan 50 Perusahaan
-
Hasil Quick Count: Endah-Joko Pimpin Pilkada Gunungkidul, Raih 40,83 Persen Suara