Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 20 April 2020 | 15:45 WIB
Tersangka pencurian motor berinisial US (58) digelandang polisi saat konferensi pers di Mapolsek Gondomanan, Senin (20/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Satu motor yang berhasil dia curi dijual dengan harga Rp800 ribu. Barang bukti sepeda motor ini kami amankan di Solo," katanya.

Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hukumannya ancaman penjara maksimal tujuh tahun.

Load More