Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 21 April 2020 | 16:35 WIB
[Suara.com/Ema Rohimah]

Aduan pekerja yang diterima di pos setempat nantinya akan didata. Pekerja juga mendapat pendampingan dari anggota untuk kembali mendapatkan haknya.

"Pendampingan ini yang akan kami kawal ke depan, sehingga hak pekerja bisa mereka terima dan tentunya pemerintah dapat lebih tegas lagi mengambil tindakan kepada perusahaan," katanya.

Load More