SuaraJogja.id - Belum genap satu bulan tiba di Kulon Progo, pemuda berinisial HP (26) sudah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia terbukti menyimpan dan bahkan menggunakan obat-obatan terlarang.
HP diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Sabtu (11/4/2020) lalu. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang yakni sebuah botol minuman dengan satu buah pipet yang masih menempel kerak sisa sabu-sabu, lima butir pil aplrazolam 1 mg, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan ponsel merek Samsung.
"Pertama kami tangkap [pelaku HP] di luar rumah tapi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo, kepada awak media, dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis, (23/4/2020).
Purnomo mengatakan bahwa penangkapan HP ini adalah hasil penyelidikan lanjutan dari peredaran psikotropika dengan pelaku AWA (36) yang sudah tertangkap terlebih dahulu. AWA yang merupakan tersangka awal dan pengedar obat-obatan terlarang ini berhasil diamankan petugas di rumahnya di Dusun Kularan, Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis, (9/4/2020.
Dikatakan Purnomo bahwa AWA terbukti telah mengedarkan pil alparazolam kepada pelaku HP. Hal tersebut dikuatkan oleh bukti histori percakapan yang tersimpan di handphone milik AWA.
"Di dalam pemeriksaan dari pelaku HP juga mengaku telah membeli pil aprazolam dari pelaku pertama AWA," ucapnya.
Terkait alat hisap sabu yang disita, Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti itu sepenuhnya milik pelaku. Dia menjelaskan, pelaku berdasarkan keterangan kepada polisi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas itu dilakukannya ketika masih bekerja di Bali.
HP yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Stamina yang bertambah ia rasakan setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai anak pantai di Bali bisa dengan mudah mendapat barang itu dan menggunakannya. Pandemi covid-19 membuatnya terpaksa pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga: Bagikan Masker Gratis, Dimas Diajeng Kulon Progo Beri Edukasi Cegah Corona
"Karena sekarang wisata di sana tutup, saya tidak bisa kerja jadi pulang saja, kebetulan masih ada sisa sabu yang dari Bali kemarin jadi saya konsumsi," katanya.
Akibat perbuatannya, HP akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sementara untuk pelaku AWA, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.
Berita Terkait
-
Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulang Kampung, Warganet Ramai Bikin Meme
-
Mudik dan Pulang Kampung Viral, Ivan Lanin Pajang Foto, 'Kamus Sudah Mati'
-
Sepakat Beda Mudik dan Pulang Kampung, DPR Nilai Jokowi Lambat Cegah Corona
-
Bagikan Masker Gratis, Dimas Diajeng Kulon Progo Beri Edukasi Cegah Corona
-
Jokowi Klaim Mudik Beda dengan Pulang Kampung, Ini Kata Ivan Lanin
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Layanan KB Kini Rutin di Kota Yogya, Dibuka Setiap Selasa dan Jumat
-
Kisah Warga Sleman Serahkan Elang Jawa ke BKSDA Yogyakarta
-
Tak Ada Temuan APIP, Saksi dari Kemenparekraf Sebut Hibah Pariwisata Sleman Sesuai Mekanisme
-
Pantai Selatan Rawan Laka Laut, Wiatawan Diminta Waspada Cuaca Ekstrem saat Libur Panjang Isra Miraj
-
Bisa Kurangi Sampah Plastik, Kini Malioboro Hadirkan Lima Titik Air Siap Minum Gratis, Ini Lokasinya