SuaraJogja.id - Belum genap satu bulan tiba di Kulon Progo, pemuda berinisial HP (26) sudah harus berurusan dengan polisi. Pasalnya ia terbukti menyimpan dan bahkan menggunakan obat-obatan terlarang.
HP diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kulon Progo, di rumahnya di wilayah Gadingan, Kelurahan Wates, Kapanewon Wates, Sabtu (11/4/2020) lalu. Dari tangan pelaku, ditemukan sejumlah barang yakni sebuah botol minuman dengan satu buah pipet yang masih menempel kerak sisa sabu-sabu, lima butir pil aplrazolam 1 mg, satu bungkus rokok, satu buah korek api, dan ponsel merek Samsung.
"Pertama kami tangkap [pelaku HP] di luar rumah tapi tidak menemukan barang bukti, selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku dan mendapati barang bukti tersebut," ujar Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Purnomo, kepada awak media, dalam rilis kasus narkotika di Mapolres Kulonprogo, Kamis, (23/4/2020).
Purnomo mengatakan bahwa penangkapan HP ini adalah hasil penyelidikan lanjutan dari peredaran psikotropika dengan pelaku AWA (36) yang sudah tertangkap terlebih dahulu. AWA yang merupakan tersangka awal dan pengedar obat-obatan terlarang ini berhasil diamankan petugas di rumahnya di Dusun Kularan, Kalurahan Triharjo, Wates, pada Kamis, (9/4/2020.
Dikatakan Purnomo bahwa AWA terbukti telah mengedarkan pil alparazolam kepada pelaku HP. Hal tersebut dikuatkan oleh bukti histori percakapan yang tersimpan di handphone milik AWA.
"Di dalam pemeriksaan dari pelaku HP juga mengaku telah membeli pil aprazolam dari pelaku pertama AWA," ucapnya.
Terkait alat hisap sabu yang disita, Purnomo menjelaskan bahwa barang bukti itu sepenuhnya milik pelaku. Dia menjelaskan, pelaku berdasarkan keterangan kepada polisi mengaku sudah mengkonsumsi sabu sejak beberapa tahun terakhir. Aktivitas itu dilakukannya ketika masih bekerja di Bali.
HP yang dihadirkan dalam rilis kasus mengaku telah mengkonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir. Stamina yang bertambah ia rasakan setelah mengkonsumsi sabu-sabu tersebut.
Ia yang sebelumnya berprofesi sebagai anak pantai di Bali bisa dengan mudah mendapat barang itu dan menggunakannya. Pandemi covid-19 membuatnya terpaksa pulang ke kampung halamannya.
Baca Juga: Bagikan Masker Gratis, Dimas Diajeng Kulon Progo Beri Edukasi Cegah Corona
"Karena sekarang wisata di sana tutup, saya tidak bisa kerja jadi pulang saja, kebetulan masih ada sisa sabu yang dari Bali kemarin jadi saya konsumsi," katanya.
Akibat perbuatannya, HP akan dikenakan pasal berlapis, karena memiliki sabu dan pil alprazolam, yaitu Pasal 112 UU RI no 35/2009 tentang narkotika hukuman 12 tahun penjara atau denda 8 miliar dan pasal 62 UU uu ri no 5/1997 tentang psikotropika hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta.
Sementara untuk pelaku AWA, polisi mengenakan pasal 60 ayat 2 UU Ri No 5/1997 tebtang Psikotropika, penjara 5 tahun atau denda 100 juta.
Berita Terkait
-
Jokowi Bilang Mudik Beda dengan Pulang Kampung, Warganet Ramai Bikin Meme
-
Mudik dan Pulang Kampung Viral, Ivan Lanin Pajang Foto, 'Kamus Sudah Mati'
-
Sepakat Beda Mudik dan Pulang Kampung, DPR Nilai Jokowi Lambat Cegah Corona
-
Bagikan Masker Gratis, Dimas Diajeng Kulon Progo Beri Edukasi Cegah Corona
-
Jokowi Klaim Mudik Beda dengan Pulang Kampung, Ini Kata Ivan Lanin
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Viral! Makan Bareng Satu Kampung Gegara Lolos PPPK di Gunungkidul, Publik Auto Heboh
-
15 Rekomendasi Tempat Wisata di Gunung Kidul untuk Liburan Akhir Pekan
-
7 Rekomendasi Tempat Jogging di Jogja untuk Olahraga Akhir Pekan
-
Polemik Relokasi SDN Nglarang usai Terdampak Proyek Tol Jogja-Solo-YIA, Bupati Sleman Buka Suara
-
Kisah Pilu Pariyem: Puluhan Tahun Tidur di Emperan Pasar Beringharjo, Kini Bisa Pulang Gratis