SuaraJogja.id - Pemerintah telah menentukan awal puasa Ramadan 1441 H/2020 melalui sidang isbat penentu awal puasa pada Kamis 23 April 2020. Berikut jadwal imsakiyah puasa Ramadan tanggal 25 April 2020 atau 2 Ramadan 1441 H.
Berdasarkan sidang isbat, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadan 1441 H pada 24 April 2020. Sebelum menjalani puasa Ramadan, hal yang perlu diketahui umat Islam di antaranya yakni terkait jadwal Imsakiyah.
Untuk hari kedua Ramadan 2020, yakni Sabtu, 25 April 2020, Imsak di Kota Jogja serta Kabupaten Sleman dan Bantul pukul 04.14 WIB, Subuh 04.24 WIB, dan Magrib 17.36 WIB. Sementara itu, Kabupaten Gunungkidul satu menit lebih dulu, sedangkan Kabupaten Kulon Progo 1 menit setelah Jogja, Sleman, dan Bantul.
Berikut jadwal lengkap Imsakiyah Ramadan 1441 H/2020 untuk wilayah DIY menurut Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementarian Agama (Bimas Islam Kemenag) RI:
Baca Juga: Irish Bella Ultah ke-24, Ini Doa Menyentuh Ammar Zoni untuk Istri
Kabupaten Gunungkidul
Imsak: 04.13 WIB
Subuh: 04.23 WIB
Magrib: 17.35 WIB
Isya: 18.45 WIB
Kota Yogyakarta
Imsak: 04.14 WIB
Subuh: 04.24 WIB
Magrib: 17.36 WIB
Isya: 18.46 WIB
Kabupaten Sleman
Baca Juga: Batalkan Tiket Mudik, Warga: Kalau Sayang Keluarga Lebih Baik Jangan Pulang
Imsak: 04.14 WIB
Subuh: 04.24 WIB
Magrib: 17.36 WIB
Isya: 18.46 WIB
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Jumat 14 Maret 2025
-
Siap Puasa Ramadhan 2025? Unduh Jadwal Imsakiyah Muhammadiyah Terakurat
-
Jadwal Imsak Kota Bukittinggi 8 Maret 2025, Lengkap dengan Niat Puasa Ramadan!
-
Jadwal Imsak Kota Padang, Sabtu 8 Maret 2025
-
Jadwal Imsakiyah Buka Puasa Hari Ini Seluruh Indonesia 7 Maret 2025, Adzan Mahrib Jam Berapa?
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Ribuan Umat Padati Gereja, Gegana DIY Turun Tangan Amankan Paskah di Jogja
-
Layanan Wealth Management BRI Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Omzet Ratusan Juta dari Usaha Sederhana Kisah Sukses Purna PMI di Godean Ini Bikin Menteri Terinspirasi
-
Waspada Jebakan Kerja di Luar Negeri, Menteri Ungkap Modus PMI Unprosedural Incar Anak Muda
-
Dana Hibah Pariwisata Sleman Dikorupsi? Bupati Harda Kiswaya Beri Klarifikasi Usai Diperiksa Kejari