SuaraJogja.id - Renovasi dua gedung Yudhistira dan gedung Arjuna RS Akademik UGM akan dikebut PT Adhi Karya (Persero) Tbk. RSA UGM merupakan salah satu RS darurat COVID-19 untuk wilayah Yogyakarta dan sekitarnya.
Guna mempercepat pekerjaan, BUMN konstruksi itu melakukan pekerjaan selama 24 jam dengan membaginya ke dalam tiga shift giliran bekerja.
"Waktu dan pelaksanaan pembangunan ini cukup terbatas, hanya 37 hari kalender. Hal ini dikarenakan kedua gedung tersebut akan segera dimanfaatkan, sehingga kami melakukan pekerjaan selama 24 jam dengan membaginya ke dalam tiga shift giliran bekerja," kata Corporate Secretary Adhi Karya Parwanto Noegroho dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (28/4/2020), melansir Antara.
Karena pekerjaan yang harus dipercepat, maka perlu dilakukan penyesuaian bahan material yang digunakan terhadap ketersediaan di pasaran.
Baca Juga: Longgarkan Lockdown, Selandia Baru Nyatakan 'Menang' Lawan Virus Corona
Rencana renovasi dua gedung itu meliputi perencanaan, persiapan, perkuatan struktur, arsitektur, pembangunan dan pekerjaan penunjang lainnya.
Jenis pengadaan paket pekerjaan ini merupakan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun (Design and Build) dengan status Pengadaan Khusus Penanganan Keadaan Darurat yaitu berupa bencana non-alam, berupa wabah penyakit.
Adhi Karya kembali ditampuk jadi kontraktor utama yang ditunjuk oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam renovasi RSA UGM sebagai salah satu rujukan Covid-19, setelah sebelumnya juga menjadi kontraktor Wisma Atlet Kemayoran yang juga direnovasi menjadi RS Darurat COVID-19.
Renovasi dilakukan sebagai upaya meningkatkan antisipasi dan kesiapan penanganan masyarakat yang terdampak COVID-19.
Selain itu, pembangunan itu juga merupakan langkah lanjutan dari perlindungan bagi masyarakat terhadap potensi ancaman COVID-19 yang semakin besar.
Baca Juga: 8,4 Juta Orang Diklaim Sudah Daftar Program Kartu Prakerja
Adhi Karya memastikan Gedung Yudhistira dan Gedung Arjuna yang sedang dibangun sebagai rumah sakit rujukan COVID-19 itu nantinya akan memenuhi standar tata kelola (protokol) khusus penanganan dampak virus.
Berita Terkait
-
Sebut WHO Rancang Pandemi Baru, Epidemiolog UI Tepis Ucapan Dharma Pongrekun: Itu Omong Kosong
-
Negara Kaya Wajib Bantu Negara Berkembang? Ini Tuntutan AHF di WHO Pandemic Agreement
-
Kartu Prakerja Catat Prestasi Signifikan Hingga Dapat Puja-puji Dunia
-
Dharma Pongrekun Sebut Penyebab Tanah Abang Sepi Akibat Pandemi Covid-19
-
Kawal Masyarakat Indonesia Selama Pandemi Covid-19, 10 Tahun Jokowi Catat Kemajuan Pesat Bidang Telemedicine
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Logistik Pilkada Sleman sudah Siap, Distribusi Aman Antisipasi Hujan Ekstrem
-
Seharga Rp7,4 Miliar, Dua Bus Listrik Trans Jogja Siap Beroperasi, Intip Penampakannya
-
Skandal Kredit Fiktif BRI Rp3,4 Miliar Berlanjut, Mantri di Patuk Gunungkidul Mulai Diperiksa
-
Pakar Ekonomi UMY Minta Pemerintah Kaji Ulang Terkait Rencana Kenaikan PPN 12 %
-
DIY Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana hingga 2 Januari 2025