SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa pelapor dari kasus judi yang disebut merugikan bandar di Banguntapan, Bantul bukan berasal dari bandar.
Ia bilang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ya bukan [bandar yang melaporkan]," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas polisi tak bergantung pada ada tidaknya laporan formal. Jika sebuah perbuatan melanggar hukum, maka polisi wajib bertindak.
"Soal laporan, di mana tugas polisi itu mau ada laporan atau tidak, kalau sudah itu merupakan kejahatan, pelanggaran hukumnya wajib," tegasnya.
Disampaikan Saprodin bahwa pelapor berasal dari kalangan warga yang peduli. Namun, kepolisian tetap memberikan perlindungan penuh terhadap identitas mereka.
Terlebih jika pelapor merasa terancam karena hubungan sosial dengan pelaku
Saprodin menampik anggapan bahwa penindakan itu merupakan hasil titipan atau pengaruh dari kelompok tertentu termasuk bandar itu sendiri.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," tegasnya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar
Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.
Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.
Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Ulah Pemuda Perusak Bendera Merah Putih di Bantul Berbuntut Panjang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Sempat Tak Pasti, PSEL Akhirnya Dibangun di Jogja, 1.000 Ton Sampah Disulap Jadi Listrik Tiap Hari
-
GEMPAR Ramaikan Pasar Balangan, Kuatkan Pedagang Lepas dari Jerat Rentenir
-
BRI Catat 501 Juta Transaksi BRILink Agen Hingga Juni 2026
-
Gempar! Pasar Balangan Sleman Mendadak Ramai, Penampilan Jathilan Jadi Magnet Warga