SuaraJogja.id - Dirreskrimsus Polda DIY AKBP Saprodin menegaskan bahwa pelapor dari kasus judi yang disebut merugikan bandar di Banguntapan, Bantul bukan berasal dari bandar.
Ia bilang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Ya bukan [bandar yang melaporkan]," kata Saprodin ditemui di Mapolda DIY, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan bahwa tugas polisi tak bergantung pada ada tidaknya laporan formal. Jika sebuah perbuatan melanggar hukum, maka polisi wajib bertindak.
"Soal laporan, di mana tugas polisi itu mau ada laporan atau tidak, kalau sudah itu merupakan kejahatan, pelanggaran hukumnya wajib," tegasnya.
Disampaikan Saprodin bahwa pelapor berasal dari kalangan warga yang peduli. Namun, kepolisian tetap memberikan perlindungan penuh terhadap identitas mereka.
Terlebih jika pelapor merasa terancam karena hubungan sosial dengan pelaku
Saprodin menampik anggapan bahwa penindakan itu merupakan hasil titipan atau pengaruh dari kelompok tertentu termasuk bandar itu sendiri.
"Tidak ada satu pun bandar yang kenal saya," tegasnya.
Baca Juga: Waspada Modus Penipuan, Begini Cara WNI Dijebak Kerja Judi Online di Myanmar
Soal kronologi laporan, ia menjelaskan bahwa bermula dari aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan para pelaku yang menjadi perhatian warga sekitar.
Selain laporan warga, Ditreskrimsus juga melakukan pemantauan melalui intelijen dan analisis internal.
Sebelumnya, Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto menegaskan bahwa memang proses penindakan bermula dari laporan masyarakat. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Ditreskrimsus Polda DIY.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerjasama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," tandasnya.
Kelima orang yang berhasil ditangkap itu yakni pria inisial RDS (32), EN (31), dan DA (22) warga Bantul. Lalu ada NF (25) warga Kebumen serta PA (24) warga Magelang.
Mereka terdiri dari empat operator dan satu koordinator berinisial RDS. Kelimanya kini telah dilakukan penahanan di Polda DIY.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Proyek Fiktif Hantam PTPP, KPK 'Obok-obok' Divisi EPC
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
Terkini
-
Bandar Judi Online 'Dirugikan' Pelaku Judol di Bantul? Ini Penjelasan Polda DIY
-
Bandar Judi Online Diburu, Polda DIY bakal Gandeng Ahli IT Internasional
-
Bukan Bandar! Terungkap Siapa Pelapor Kasus Judi Online yang Geger di Bantul
-
Cuma Tangkap Pemain, Bandar Judol DIY Dipertanyakan? Ini Jawaban Tegas Polisi
-
Heboh Mural One Piece di Pos Ronda Sleman jadi Sorotan: Pemuda Ungkap Keresahan Soal Negara