Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 28 April 2020 | 16:41 WIB
Seorang warga yang melintasi perbatasan DIY diperiksa kesehatannya, Selasa (28/4/2020). [Suarajogja.id / Hiskia Andika]

SuaraJogja.id - Berbagai upaya dilakukan pemerintah daerah daerah demi mendukung keputusan pemerintah pusat terkait larangan mudik Lebaran tahun ini. Pemda DIY juga telah menerapkan langkah tindak lanjut terkait pembatasan masuk wilayah DIY dengan penutupan dua jalan alternatif yang mengarah masuk ke wilayah DIY.

Salah satu diantarnya yakni akses jalan yang terletak di Kapanewon Temon, Kulon Progo. Posko Terpadu Pemeriksaan Covid-19 DIY antara Kulon Progo dan Purworejo tersebut sudah resmi beroperasi secara intensif sejak Senin (20/4/2020).

Salah satu pekerja asal Purworejo yang saat ini bekerja di wilayah DIY, Annanda Retno, mempertanyakan nasibnya yang masih harus bolak-balik untuk bekerja setiap hari. Ia sempat khawatir jika ternyata kebijakan itu akan menyebabkan pekerjaannya terganggu.

"Iya masih sempat bingung khawatir juga apa saya masih boleh lewat atau bagaimana," ujar Retno, saat ditemui Suarajogja.id, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: Tanpa Balapan, Lewis Hamilton Merasa Sangat Hampa

Terkait dengan hal tersebut Bupati Kulon Progo, Sutedjo menyampaikan bahwa bagi masyarakat yang memang bekerja di wilayah Kulon Progo maupun DIY akan tetap diperbolehkan untuk melintas.

"Pokoknya yang penting saat di posko pemeriksaan yang ada di perbatasan, dia mengatakan alasan dan tujuannya secara jelas ya salah satunya bekerja," ujarnya.

Pihaknya tidak melarang sama sekali warga untuk beraktivitas seperti biasa. Bahkan, akan jauh lebih baik lagi jika ada surat tugas atau surat keterangan dari tempatnya berkerja.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo, Astungkara juga menyampaikan hal serupa. Menurutnya saat ini larangan pemerintah pusat itu mengatasi warga yang ingin mudik, bukan untuk yang ingin bekerja.

Namun itu semua tergantung kebijakan perusahaan yang bersangkutan. Terkait kebijakan tetap mengharuskan karyawannya datang dan bekerja di kantor atau memungkinkan untuk bekerja dari rumah.

Baca Juga: Perintah PDIP, Purnomo Mundur Bersaing dengan Gibran di Pilkada Solo

"Jika memang harus bekerja di kantor misalnya pabrik, sebaiknya ada surat dari perusahaan agar lebih jelas dan memang sebagai bukti yang bersangkutan lewat perbatasan untuk bekerja bukan yang lain," jelasnya.

Namun dirinya juga berharap kepada warga dari luar daerah yang bekerja di DIY untuk tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19. Selalu memperhatikan physical distancing dan mengantisipasi diri sendiri agar dapat mencegah penularan.

"Pakai masker ataupun selalu menjaga kebersihan. Jika menggunakan kendaraan umum maupun mobil pribadi, kapasitasnya penumpangnya juga jangan berlebihan," pungkasnya.

Load More