SuaraJogja.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY berhasil meringkus tiga tersangka penyelendupan barang terlarang berjenis ganja. Ketiganya ditangkap saat bertransaksi pada 24 April 2020 lalu.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP (21), TP (32), dan IM (31) ditangkap di wilayah alun-alun Banyumas, Jawa Tengah.
"Ketiganya kami tangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah sesuai protokol Covid-19. Ada saja yang memanfaatkan situasi pandemi wabah Covid-19, mereka pikir kami lengah," kata Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (29/4/2020).
Pelaku menyelundupkan ganja seberat 3,14 kilogram dengan memanfaatkan paralon yang diisi minyak, sehingga bisa mengelabui orang-orang di sekitarnya.
"Modusnya menggunakan paralon yang di isi bahan cairan seperti minyak, sehingga bau ganja ini hilang, kalah dengan bau minyaknya. Mereka menyimpan di celana putih," ucap dia.
Dalam upaya menciduk para tersangka, kata Wayan, pihaknya melakukan pemantauan selama satu pekan. Pihaknya berhasil melacak alamat pengiriman paket dari catatan transaksi, sehingga dapat memperkuat petunjuk barang bukti pengedaran ganja tersebut.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja di sekitar DIY dan Jawa Tengah. Dari kabar tersebut selanjutnya kami membentuk tim gabungan BNNP DIY dibantu Polres Banyumas," kata dia.
Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pengedar TP, di mana ditemukan 12 paket ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil beserta buku tabungan dan catatan transaksi.
Wayan membeberkan, ketiganya masuk sebagai jaringan pengedar narkotika golongan 1. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.
Baca Juga: Mengapa Penemuan Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Lebih Cepat? Ini Faktanya
"Kasus ini masih dikembangkan apakah mereka residivis atau bukan. Beserta peredaraan ganja lainnya," tambah dia.
Berita Terkait
-
Balik Indonesia karena Corona, TKI dari Malaysia Malah Bawa Oleh-oleh Sabu
-
Pakai Cara Old School Pemuda Aceh Ini Selundupkan Narkoba 1Kg di Kardus
-
Polisi Bekuk 11 Tersangka Penyelundupan 59 Kg Sabu Jaringan Malaysia
-
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
-
Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
Pilihan
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
Terkini
-
Gustan Ganda di Sidang Tipikor: Dana Hibah Pariwisata Bukan Strategi Pemenangan Pilkada Sleman 2020
-
UU Keistimewaan DIY Tinggal Cerita Sejarah, GKR Hemas Desak Masuk Pembelajaran Sekolah
-
PSIM Yogyakarta Lepas Kasim Botan, Manajer Tim Spill Pemain Asing Baru
-
Isu Reshuffle Kabinet Kian Menguat, Akademisi Nilai Menteri Sarat Kritik Layak Jadi Evaluasi
-
Tampil Gaya dengan Budget Rp80 Jutaan: 3 Mobil Bekas 'Aura Masa Kini' yang Wajib Dilirik!