Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 29 April 2020 | 17:15 WIB
Tiga tersangka kasus penyelundupan narkotika jenis ganja saat konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Yogyakarta, Rabu (29/4/2020) - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi DIY berhasil meringkus tiga tersangka penyelendupan barang terlarang berjenis ganja. Ketiganya ditangkap saat bertransaksi pada 24 April 2020 lalu.

Kepala BNNP DIY Brigjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, ketiga tersangka berinisial AP (21), TP (32), dan IM (31) ditangkap di wilayah alun-alun Banyumas, Jawa Tengah.

"Ketiganya kami tangkap di wilayah Banyumas, Jawa Tengah sesuai protokol Covid-19. Ada saja yang memanfaatkan situasi pandemi wabah Covid-19, mereka pikir kami lengah," kata Wayan dalam konferensi pers di Kantor BNNP DIY, Rabu (29/4/2020).

Pelaku menyelundupkan ganja seberat 3,14 kilogram dengan memanfaatkan paralon yang diisi minyak, sehingga bisa mengelabui orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Mengapa Penemuan Vaksin Covid-19 Tidak Bisa Lebih Cepat? Ini Faktanya

"Modusnya menggunakan paralon yang di isi bahan cairan seperti minyak, sehingga bau ganja ini hilang, kalah dengan bau minyaknya. Mereka menyimpan di celana putih," ucap dia.

Dalam upaya menciduk para tersangka, kata Wayan, pihaknya melakukan pemantauan selama satu pekan. Pihaknya berhasil melacak alamat pengiriman paket dari catatan transaksi, sehingga dapat memperkuat petunjuk barang bukti pengedaran ganja tersebut.

"Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja di sekitar DIY dan Jawa Tengah. Dari kabar tersebut selanjutnya kami membentuk tim gabungan BNNP DIY dibantu Polres Banyumas," kata dia.

Barang bukti berupa ganja yang diselundupkan di dalam peralon oleh tersangka asal Banyumas, Rabu (29/4/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

Petugas juga melakukan penggeledahan di rumah pengedar TP, di mana ditemukan 12 paket ganja yang disimpan dalam plastik klip bening kecil beserta buku tabungan dan catatan transaksi.

Wayan membeberkan, ketiganya masuk sebagai jaringan pengedar narkotika golongan 1. Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5-20 tahun penjara.

Baca Juga: Laki-laki Mendominasi Pasien Positif Corona di Indonesia, Capai 59 Persen

"Kasus ini masih dikembangkan apakah mereka residivis atau bukan. Beserta peredaraan ganja lainnya," tambah dia.

Load More