SuaraJogja.id - Mahasiswa asal Aceh berinisial MI harus pasrah saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, Jumat (14/2/2020). Pria berusia 25 tahun itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diletakkan di dinding kardus.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, tersangka diamankan petugas BNNP saat berada di Basement Apartement Malioboro City, Kampung Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (13/2/2020).
"Tersangka kami amankan pada pukul 20.00 WIB. Saat itu dia (MI) tengah membawa kardus dan ransel yang kami curigai terdapat narkotika. Setelah kami geledah, memang tidak ada barang yang kami cari (narkoba), hanya makanan ringan seperti coklat dan snack lain," jelas Wayan saat menggelar jumpa pers di kantor setempat.
Wayan melanjutkan, karena kecurigaan petugas dengan kondisi kardus yang tak biasa, akhirnya petugas menggeledah lagi hingga memotong bagian kardus.
"Kami curiga karena kardus ini tebal sekali. Setelah diraba akhirnya kami bongkar isinya dan dinding kardus kami sayat. Ternyata tersangka menyembunyikan di sana," jelas Wayan.
Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini sudah dikenal sebelumnya. Namun untuk tahun ini baru ditemui cara yang seperti itu di wilayah Yogyakarta.
"Dia (tersangka) memanfaatkan kelengahan petugas, akhirnya narkoba yang ada di kardus itu tidak ketahuan dan berhasil dia selundupkan. Tersangka kami tangkap ketika akan bertemu dengan pembeli. Modus ini bukan hal baru namun cukup lama, hanya saja tahun ini baru terjadi di Sleman dengan cara itu," tuturnya.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah diincar sejak satu pekan lalu. Dari informasi yang dia dapatkan, MI berencana bertolak ke Yogyakarta untuk mengedarkan barang terlarang itu.
"Dia berangkat dari Sumatera, barang-barang (sabu) juga dari sana. Kami mendapat informasi jika MI akan mengedarkan ke wilayah Yogyakarta, sehingga sudah kami awasi sejak seminggu ini," jelas dia.
Baca Juga: Tepat 14 Februari, Warganet Kenang Hujan Abu Kelud 6 Tahun Lalu di Jogja
BNNP DIY juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1.095 gram, dua buah handphone, satu kartu ATM dan uang senilai Rp640 ribu.
Atas tindakan pelaku, MI dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wayan.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk 11 Tersangka Penyelundupan 59 Kg Sabu Jaringan Malaysia
-
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
-
Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia
-
Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir
-
Kalapas Narkotika Jogja Akui Sulit Redam Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
-
Waspada Macet Total! Malioboro Tak Ditutup untuk Full Pedestrian saat Tahun Baru
-
Libur Nataru ke Sleman? Ini Sederet Event Natal dan Tahun Baru yang Bisa Dicoba