SuaraJogja.id - Mahasiswa asal Aceh berinisial MI harus pasrah saat diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DI Yogyakarta, Jumat (14/2/2020). Pria berusia 25 tahun itu kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang diletakkan di dinding kardus.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol I Wayan Sugiri menerangkan, tersangka diamankan petugas BNNP saat berada di Basement Apartement Malioboro City, Kampung Tambakbayan, Kelurahan Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, Kamis (13/2/2020).
"Tersangka kami amankan pada pukul 20.00 WIB. Saat itu dia (MI) tengah membawa kardus dan ransel yang kami curigai terdapat narkotika. Setelah kami geledah, memang tidak ada barang yang kami cari (narkoba), hanya makanan ringan seperti coklat dan snack lain," jelas Wayan saat menggelar jumpa pers di kantor setempat.
Wayan melanjutkan, karena kecurigaan petugas dengan kondisi kardus yang tak biasa, akhirnya petugas menggeledah lagi hingga memotong bagian kardus.
"Kami curiga karena kardus ini tebal sekali. Setelah diraba akhirnya kami bongkar isinya dan dinding kardus kami sayat. Ternyata tersangka menyembunyikan di sana," jelas Wayan.
Ia menjelaskan bahwa modus penyelundupan ini sudah dikenal sebelumnya. Namun untuk tahun ini baru ditemui cara yang seperti itu di wilayah Yogyakarta.
"Dia (tersangka) memanfaatkan kelengahan petugas, akhirnya narkoba yang ada di kardus itu tidak ketahuan dan berhasil dia selundupkan. Tersangka kami tangkap ketika akan bertemu dengan pembeli. Modus ini bukan hal baru namun cukup lama, hanya saja tahun ini baru terjadi di Sleman dengan cara itu," tuturnya.
Pihaknya membeberkan bahwa pelaku sudah diincar sejak satu pekan lalu. Dari informasi yang dia dapatkan, MI berencana bertolak ke Yogyakarta untuk mengedarkan barang terlarang itu.
"Dia berangkat dari Sumatera, barang-barang (sabu) juga dari sana. Kami mendapat informasi jika MI akan mengedarkan ke wilayah Yogyakarta, sehingga sudah kami awasi sejak seminggu ini," jelas dia.
Baca Juga: Tepat 14 Februari, Warganet Kenang Hujan Abu Kelud 6 Tahun Lalu di Jogja
BNNP DIY juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 1.095 gram, dua buah handphone, satu kartu ATM dan uang senilai Rp640 ribu.
Atas tindakan pelaku, MI dijerat pasal 114 ayat 2 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun," kata Wayan.
Berita Terkait
-
Polisi Bekuk 11 Tersangka Penyelundupan 59 Kg Sabu Jaringan Malaysia
-
Penyelundupan Narkoba Happy Five Berbungkus Permen London Terbongkar
-
Narkoba dalam Bola Mainan Anak, Diselundupkan dari Malaysia
-
Gagalkan Penyelundupan Sabu Seharga Rp 864 M, Polisi Tembak Mati 3 Kurir
-
Kalapas Narkotika Jogja Akui Sulit Redam Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
APBD DIY Dihantam Krisis, 67 Persen Bergantung Dana Transfer, Pemda Terpaksa Pangkas Anggaran
-
Cuaca Panas Ekstrem Ancam Kesehatan Anak, Dokter Ingatkan Risiko Heat Stroke
-
Mahasiswa Jogja Kembali Turun ke Jalan, Tuntut Penghentian MBG dan Kopdes yang Mubazir
-
Naga Sembilan Rebut Piala IHR Paku Alam 2026, Pesta Karnaval dan Inul Daratista Hibur Pengunjung
-
Rupiah Melemah, Bantul Berburu Dolar Wisatawan Asing