Alih-alih mendapatkan teguran dan hukuman, Ibrahim Malik justru terus menerus mendapatkan ruang dalam acara-acara seminar yang diadakan oleh UII. Tak hanya itu, pelaku juga mendapatkan panggung untuk menjadi narasumber dalam salah satu program branding kampus yang berjudul 'Program Inspirasi UII' yang dimuat di kanal Youtube. Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII. Ditambah glorifikasi yang besar terhadap Ibrahim Malik mendukung pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kembali.
Dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan dan perlindugan penyintas merupakan prioritas utama dalam situasi apapun. Hal ini didasari pada: dalam masyarakat yang seksis posisi perempuan tidak setara. Dalam kekerasan seksual para penyintas bukan saja mengalami kekerasan seksual namun di banyak kasus juga disalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya. Sementara para pelaku kekerasan seksual bukan saja melakukan kekerasan seksual, melainkan mereka dilindungi dan secara tidak langsung dibenarkan melakukan tindakan tersebut. Ini terbukti begitu nyata dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik. Kasus-kasus sebelumnya, hanya menjadi angin lalu bagi birokrat kampus dan ia masih menjadi pengisi acara-acara yang diadakan di kampus UII.
Per Selasa 28 April 2020, dari infomasi yang kita dapatkan data jumlah korban lebih dari lima orang. Hal ini direspon kampus bahwasanya mereka tidak dapat menindak kasus-kasus yang ada dikarenakan pelaku sudah bukan mahasiswa aktif UII. Sedangkan kasus-kasus sebelumnya direspon negatif oleh kampus yang tidak memihak pada penyintas.
Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap:
1. Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses Ibrahim Malik di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan Ibrahim Malik menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.
2. Menuntut Universitas Islam Indonesia SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen, dan juga bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik.
3. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi.
4. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk SEGERA disahkan.
Tuntutan ini, tanpa mengesampingkan upaya pendekatan-pendekatan konseling kepada penyintas, kami melihat butuh upaya yang lebih besar dan luas. Perjuangan melawan kekerasan seksual tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada penyintas.
Baca Juga: Warga Situbondo Geger, Benda Jatuh dari Langit Timpa Rumah, Ternyata...
Belajar dari kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, perlawanan terhadap kekerasan seksual adalah perjuangan yang terjal dan berliku. Tak jarang kampus cenderung melindungi nama baiknya. Maka dari itu dibutuhkan uluran tangan solidaritas dari kita semua untuk terlibat secara aktif memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan mendesak hari ini. Tanpa solidaritas aktif dari kita semua, tidak akan ada lingkungan UII yang terbebas dari kekerasan seksual. Tanpa perlawanan, Ibrahim Malik akan terus diberikan ruang oleh pihak kampus.
Kita tidak perlu menunggu lebih banyak korban lagi untuk menjadikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual. Terakhir, tak henti-hentinya apresiasi yang begitu besar teruntuk para penyintas yang sudah berani melawan segala bentuk kekerasan seksual. Kami bersama kalian! Keberanian penyintas adalah semangat kami untuk terus berjuang hingga keadilan bagi korban dapat direbut. Tidak berhenti disitu saja, kemenangan dalam kasus ini akan menjadi batu loncatan perjuangan melawan kekerasan seksual di kemudian hari," demikian tulisan dalam rilis tersebut, yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (29/4/2020).
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Beraksi Kala Wabah Corona, Maling Kotak Amal Masjid FBE UII Terekam CCTV
-
Alumnus UII Jadi Ketua MA, Rektor: Semoga Selalu Dijaga Allah
-
Cerita Dosen UGM, Istiqomah Bagikan Bantuan di Tengah Wabah Corona
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
-
Kasus Kekerasan Seksual: Siapa yang lemah? Perempuan atau Peraturan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
UPN Jogja Sebut Belum Ada Tawaran Resmi Kelola MBG, Pilih Fokus Ketahanan Energi
-
Revisi UU Pemilu Tertahan di Legislatif, Akademisi Sebut Sekadar Tambal Sulam
-
Anggaran BOSDa DIY 2026 Dipangkas Rp9 Miliar, Sekolah Kecil Terancam Tak Mampu Beroperasi
-
Diduga Kelelahan dan Serangan Jantung, Satu Jamaah Haji Asal Kulon Progo Wafat di Mekkah
-
Hari Ini, BRI Bayar Dividen Para Investor