Alih-alih mendapatkan teguran dan hukuman, Ibrahim Malik justru terus menerus mendapatkan ruang dalam acara-acara seminar yang diadakan oleh UII. Tak hanya itu, pelaku juga mendapatkan panggung untuk menjadi narasumber dalam salah satu program branding kampus yang berjudul 'Program Inspirasi UII' yang dimuat di kanal Youtube. Realitas ini memantapkan analisa kami bahwa ada upaya kampus untuk melindungi pelaku kekerasan seksual di lingkungan UII. Ditambah glorifikasi yang besar terhadap Ibrahim Malik mendukung pelaku untuk melakukan kekerasan seksual kembali.
Dalam kasus kekerasan seksual, keselamatan dan perlindugan penyintas merupakan prioritas utama dalam situasi apapun. Hal ini didasari pada: dalam masyarakat yang seksis posisi perempuan tidak setara. Dalam kekerasan seksual para penyintas bukan saja mengalami kekerasan seksual namun di banyak kasus juga disalahkan atas kekerasan seksual yang menimpanya. Sementara para pelaku kekerasan seksual bukan saja melakukan kekerasan seksual, melainkan mereka dilindungi dan secara tidak langsung dibenarkan melakukan tindakan tersebut. Ini terbukti begitu nyata dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik. Kasus-kasus sebelumnya, hanya menjadi angin lalu bagi birokrat kampus dan ia masih menjadi pengisi acara-acara yang diadakan di kampus UII.
Per Selasa 28 April 2020, dari infomasi yang kita dapatkan data jumlah korban lebih dari lima orang. Hal ini direspon kampus bahwasanya mereka tidak dapat menindak kasus-kasus yang ada dikarenakan pelaku sudah bukan mahasiswa aktif UII. Sedangkan kasus-kasus sebelumnya direspon negatif oleh kampus yang tidak memihak pada penyintas.
Atas dasar itu, Aliansi UII Bergerak menyatakan sikap:
1. Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia menutup semua akses Ibrahim Malik di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidak memberikan kesempatan Ibrahim Malik menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang.
2. Menuntut Universitas Islam Indonesia SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pada penyintas berisikan mahasiswa, dosen, dan juga bidang kemahasiswaan guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik.
3. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi.
4. Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual (terdiri dari dosen, mahasiswa, dan psikolog) yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus untuk SEGERA disahkan.
Tuntutan ini, tanpa mengesampingkan upaya pendekatan-pendekatan konseling kepada penyintas, kami melihat butuh upaya yang lebih besar dan luas. Perjuangan melawan kekerasan seksual tidak dapat sepenuhnya dibebankan pada penyintas.
Baca Juga: Warga Situbondo Geger, Benda Jatuh dari Langit Timpa Rumah, Ternyata...
Belajar dari kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan, perlawanan terhadap kekerasan seksual adalah perjuangan yang terjal dan berliku. Tak jarang kampus cenderung melindungi nama baiknya. Maka dari itu dibutuhkan uluran tangan solidaritas dari kita semua untuk terlibat secara aktif memperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan mendesak hari ini. Tanpa solidaritas aktif dari kita semua, tidak akan ada lingkungan UII yang terbebas dari kekerasan seksual. Tanpa perlawanan, Ibrahim Malik akan terus diberikan ruang oleh pihak kampus.
Kita tidak perlu menunggu lebih banyak korban lagi untuk menjadikan kampus aman dan bebas dari kekerasan seksual. Terakhir, tak henti-hentinya apresiasi yang begitu besar teruntuk para penyintas yang sudah berani melawan segala bentuk kekerasan seksual. Kami bersama kalian! Keberanian penyintas adalah semangat kami untuk terus berjuang hingga keadilan bagi korban dapat direbut. Tidak berhenti disitu saja, kemenangan dalam kasus ini akan menjadi batu loncatan perjuangan melawan kekerasan seksual di kemudian hari," demikian tulisan dalam rilis tersebut, yang diterima SuaraJogja.id, Rabu (29/4/2020).
Kontributor : Uli Febriarni
Berita Terkait
-
Beraksi Kala Wabah Corona, Maling Kotak Amal Masjid FBE UII Terekam CCTV
-
Alumnus UII Jadi Ketua MA, Rektor: Semoga Selalu Dijaga Allah
-
Cerita Dosen UGM, Istiqomah Bagikan Bantuan di Tengah Wabah Corona
-
Pusat Studi Hukum UII: Pembatasan Sosial Berskala Besar Cederai UUD 45
-
Kasus Kekerasan Seksual: Siapa yang lemah? Perempuan atau Peraturan?
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
Terkini
-
Sampah Kembali jadi Masalah di Jogja, Sultan Minta OPD Kelola Secara Mandiri
-
Cuaca Ekstrem, Nelayan DIY Jangan Lengah! Pelampung Jadi Harga Mati
-
Pecah Kongsi Driver Ojol, Massa GARDA Kepung Istana, Aliansi Yogyakarta Pilih Onbid dan Lobi
-
Peringatan Keras Pakar UGM: Posisi Menko Polkam Rawan, Jangan Pilih dari Militer atau Polisi!
-
Jogja Diguyur Hujan Seharian? Cek Prakiraan Cuaca Lengkap Rabu, 17 September 2025