Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 30 April 2020 | 16:20 WIB
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

Atas perbuatannya, PR dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Ia diancam hukuman penjara 7 tahun.

Load More