Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 01 Mei 2020 | 04:05 WIB
Petugas Dinas Perhubungan DIY, memeriksa pengendara di pintu masuk DIY, kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Selasa (28/4/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY di perbatasan Kulonprogo-Purworejo mulai memberlakukan pengecekan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan pemudik di kendaraan angkutan barang.

"Kendaraan barang untuk mobil box dan angkutan barang lainnya sudah mulai kami periksa, jangan sampai nanti di dalamnya malah memuat orang," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo Didik Purwanto saat ditemui di Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY, Kapanewon Temon, Kamis (28/4/2020) sore.

Didik mengatakan, sejak gubernur DIY memberi instruksi untuk menghalau kendaraan luar daerah masuk ke DIY, timnya bersama Dinas Perhubungan DIY dan beberapa instansi terkait langsung menjalankan instruksi tersebut. Meski kini pemeriksaan makin diperketat, namun tidak semua kendaraan luar daerah dilarang melintas. 

Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria pelarangan kendaraan luar daerah masuk ke DIY, diantaranya yakni kendaraan yang berasal dari zona merah. Bahkan jika pengendara tidak mematuhi protokol yang sudah berlaku maka diperintahkan untuk putar balik.

Baca Juga: Dua Juta Lebih Bantuan Alat Kesehatan Telah Disalurkan ke Berbagai Daerah

Di samping plat nomor, kendaraan luar DIY meski bukan dari zona merah tetap akan diminta putar balik apabila pengemudi menunjukkan gejala Covid-19. 

Pada Rabu (30/4/2020) berdasarkan catatan Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY di perbatasan Kulonprogo-Purworejo telah memeriksa 66 buah mobil pribadi, 28 mobil barang, dan 5 bus. Tercatat ada 854 penumpang 854, dengan rincian 237 orang berasal dari zona merah dan dari non-zona merah sebanyak 190 orang.

Dari semua kendaraan yang diperiksa, terdapat 365 orang yang mengaku memiliki tujuan perjalanan DIY, sedangkan 71 sisanya memiliki tujuan luar DIY. Terkait kendaraan yang harus putar balik sendiri, sejak Rabu (29/4/2020) tercatat ada 5 kendaraan pribadi.

"Saat ini memang ada peningkatan namun hanya sedikit, masih tetap lancar belum terlalu signifikan untuk kenaikannya," ungkapnya.

Adapun pemeriksaan itu dilakukan sebanyak tiga shift, pada pagi jelang siang, siang jelang sore, dan sore jelang malam. Sementara untuk pemeriksaan meliputi pendataan tempat asal pengemudi, tujuan, keperluan, dan cek kesehatan menggunakan pengukur suhu tubuh. 

Baca Juga: Dikucilkan dan Tak Boleh Kerja, Keluarga PDP Corona Tuntut Pemkot Mojokerto

Di saat pemeriksaan, petugas juga memberi pemahaman kepada pengemudi tentang penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan corona, seperti atur jarak duduk, wajib mengenakan masker, dan senantiasa membersihkan diri sesampainya di tempat tujuan. 

Load More