SuaraJogja.id - Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY di perbatasan Kulonprogo-Purworejo mulai memberlakukan pengecekan terhadap mobil angkutan barang. Hal ini untuk mengantisipasi maraknya penyelundupan pemudik di kendaraan angkutan barang.
"Kendaraan barang untuk mobil box dan angkutan barang lainnya sudah mulai kami periksa, jangan sampai nanti di dalamnya malah memuat orang," ujar Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kulon Progo Didik Purwanto saat ditemui di Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY, Kapanewon Temon, Kamis (28/4/2020) sore.
Didik mengatakan, sejak gubernur DIY memberi instruksi untuk menghalau kendaraan luar daerah masuk ke DIY, timnya bersama Dinas Perhubungan DIY dan beberapa instansi terkait langsung menjalankan instruksi tersebut. Meski kini pemeriksaan makin diperketat, namun tidak semua kendaraan luar daerah dilarang melintas.
Ia menjelaskan, ada beberapa kriteria pelarangan kendaraan luar daerah masuk ke DIY, diantaranya yakni kendaraan yang berasal dari zona merah. Bahkan jika pengendara tidak mematuhi protokol yang sudah berlaku maka diperintahkan untuk putar balik.
Di samping plat nomor, kendaraan luar DIY meski bukan dari zona merah tetap akan diminta putar balik apabila pengemudi menunjukkan gejala Covid-19.
Pada Rabu (30/4/2020) berdasarkan catatan Posko terpadu pemantauan Covid-19 DIY di perbatasan Kulonprogo-Purworejo telah memeriksa 66 buah mobil pribadi, 28 mobil barang, dan 5 bus. Tercatat ada 854 penumpang 854, dengan rincian 237 orang berasal dari zona merah dan dari non-zona merah sebanyak 190 orang.
Dari semua kendaraan yang diperiksa, terdapat 365 orang yang mengaku memiliki tujuan perjalanan DIY, sedangkan 71 sisanya memiliki tujuan luar DIY. Terkait kendaraan yang harus putar balik sendiri, sejak Rabu (29/4/2020) tercatat ada 5 kendaraan pribadi.
"Saat ini memang ada peningkatan namun hanya sedikit, masih tetap lancar belum terlalu signifikan untuk kenaikannya," ungkapnya.
Adapun pemeriksaan itu dilakukan sebanyak tiga shift, pada pagi jelang siang, siang jelang sore, dan sore jelang malam. Sementara untuk pemeriksaan meliputi pendataan tempat asal pengemudi, tujuan, keperluan, dan cek kesehatan menggunakan pengukur suhu tubuh.
Baca Juga: Dua Juta Lebih Bantuan Alat Kesehatan Telah Disalurkan ke Berbagai Daerah
Di saat pemeriksaan, petugas juga memberi pemahaman kepada pengemudi tentang penerapan protokol kesehatan guna mengantisipasi penularan corona, seperti atur jarak duduk, wajib mengenakan masker, dan senantiasa membersihkan diri sesampainya di tempat tujuan.
Berita Terkait
-
India Mulai Produksi Vaksin Covid-19 yang Baru Terbukti Manjur pada Monyet
-
Peneliti AS Klaim Remdesivir Berpotensi Sembuhkan Pasien Covid-19
-
2 Karyawan Meninggal Akibat Corona, Pabrik HM Sampoerna Tutup
-
500 TKA China di Luar Nalar, Pemerintah Terkesan Beri Karpet Merah ke Asing
-
Disebut Biang Kerok Penularan Corona, Bupati Bogor Larang Warga Ngabuburit
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Bantuan dari BRI Telah Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak di Sumatera
-
Korupsi Bupati Sleman, Kuasa Hukum Tegaskan Peran Raudi Akmal Sesuai Tugas Konstitusional DPRD
-
Sudarsono KH, Salah Satu Pendiri PSS Sleman Tutup Usia
-
5 Armada Bus Jakarta-Jogja Murah Meriah untuk Libur Sekolah Akhir Tahun 2025
-
Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang