Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 01 Mei 2020 | 19:15 WIB
Ketua RT dan RW melakukan negosiasi kepada anggota SBSI sebelum membubarkan peresmian posko pengaduan buruh di Desa Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (1/5/2020). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pada Hari Buruh internasional, yang diperingati setiap 1 Mei, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) meresmikan posko pengaduan buruh di Gang Sunan Ampel III nomor 3, Desa Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (1/5/2020). Namun, peresmian yang hanya menghadirkan anggota terbatas itu dibubarkan oleh pemangku wilayah RT dan RW setempat.

Ketua SBSI Yogyakarta Dani Eko Wiyono menjelaskan bahwa kegiatan peresmian sendiri sudah dibatasi. Dalam kegiatan tersebut sejumlah protokol pencegahan Covid-19 diterapkan dengan membatasi orang yang hadir.

"Posko pengaduan ini sudah ada cukup lama. Namun peresmiannya menunggu momen yang tepat, yakni 1 Mei, bertepatan dengan Hari Buruh. Kegiatan memang sudah dibuat terbatas," kata Dani Eko kepada wartawan saat peresmian posko di lokasi peresmian, Jumat.

Ia menjelaskan, saat acara berjalan, sekitar pukul 16.00 WIB, dua orang yang diketahui sebagai Ketua RT dan RW setempat menanyakan perihal kegiatan tersebut.

Baca Juga: Sepi Pembeli, Pedagang Masker Pasar Pramuka Mulai Kurangi Stok

"Kami menjelaskan bahwa ini kegiatan peresmian Posko Pengaduan Buruh oleh SBSI yang bekerja sama dengan Disnaker DIY. Namun pihak RT meminta untuk bubar karena kegiatan berpotensi menularkan virus karena berkerumun," katanya.

Dani menegaskan bahwa kegiatan sendiri hanya diikuti lima orang anggota SBSI. Namun, kata dia, pihak RT, yang awalnya mengatakan bahwa warga boleh berkumpul maksimal lima orang, malah meminta seluruh kegiatan dihentikan.

Diwawancarai terpisah, Ketua RT Gandung memang meminta pihak SBSI membubarkan kegiatan peresmian posko pengaduan.

"Untuk hari ini tidak dibolehkan [berkumpul], kalau besok-besok terserah ," singkat Gandung.

Pihaknya juga menegaskan bagi anggota SBSI untuk segera membubarkan diri. Jika tidak, kegiatan ini akan berurusan dengan kepolisian.

Baca Juga: Rindu Gurunya, Bocah SD Ini Datangi Sekolah Malam Hari Sambil Nangis

"Pokoknya tidak boleh ada kumpul-kumpul. Nanti urusannya sama Polres Sleman dan Polda DIY," terangnya.

Pantauan SuaraJogja.id, peresmian sendiri awalnya diikuti sekitar tujuh orang. Namun karena ada urusan, dua orang lain pergi terlebih dahulu dan hanya lima orang tersisa yang melakukan peresmian.

Ketua RT dan RW yang datang awalnya memang meminta hanya lima orang yang boleh beraktivitas. Namun saat negosiasi dilakukan, Ketua RT justru meminta seluruh kegiatan dibubarkan.

Posko Pengaduan Buruh SBSI berjumlah 12. Posko pusat berada di Gang Sunan Ampel III nomor 3, Desa Jaban, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman. Dengan diresmikannya posko tersebut, para buruh yang merasa dirugikan oleh perusahaan bisa mengadu untuk kembali mendapatkan hak-haknya.

Load More