Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Minggu, 03 Mei 2020 | 11:10 WIB
Seorang perempuan mengacungkan tangan tandan penolakan. Ilustrasi pelecehan seksual. [Shutterstock]

SuaraJogja.id - Universitas Islam Indonesia (UII) mengambil sejumlah langkah usai mencermati perkembangan dan informasi yang beredar perihal adanya tuduhan tindak pelecehan dan kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh alumnus berinisial IM. Salah satunya, UII bakal mencabut gelar mawapres yang disematkan pada yang bersangkutan sejak 2015.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat UII Ratna Permata Sari menyebutkan, langkah-langkah diambil dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sampai diperolehnya kepastian tentang kebenaran kasus tuduhan pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh IM.

Untuk itu, UII secara institusional tidak akan melibatkan IM dalam acara di seluruh unit di UII. Maka, diharapkan kepada organisasi kemahasiswaan di lingkungan UII juga melakukan hal yang sama.

"UII akan mencabut gelar mahasiswa berprestasi yang diberikan kepada IM pada 2015, setelah mempelajari keterangan yang diberikan oleh korban atau penyintas," ujarnya, Minggu (3/5/2020).

Baca Juga: Canggih! Robot Ini Diklaim Mampu Bunuh Virus Corona

Ia menambahkan, UII menyesalkan adanya keterbatasan informasi yang diterima, sehingga IM masih hadir di beberapa forum yang diselenggarakan di lingkungan UII setelah 2018.

Ratna menambahkan, UII menyampaikan keprihatinan dengan tulus atas kejadian yang menimpa para korban atau penyintas dan mendorong para pihak yang mengetahui, menduga, maupun mengalami tindakan pelecehan dan atau kekerasan seksual dari IM, untuk melakukan pengaduan kasus, memberikan bukti-bukti, atau jika bersedia, menjadi saksi mengenai kasus IM, melalui laman resmi Bidang Etika dan Hukum UII di beh.uii.ac.id. Tujuannya, agar tuduhan mengenai tindak pelecehan dan atau kekerasan seksual yang diduga dilakukan IM dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik oleh UII.

Sikap lain yang dimiliki UII, universitas tersebut senantiasa berkomitmen menciptakan rasa aman bagi seluruh sivitas yang diwujudkan melalui tindakan saling menghormati.

"Tindakan pelecehan atau kekerasan seksual dalam bentuk apa pun tidak dapat diterima dan tergolong dalam pelanggaran berat, sesuai dengan peraturan disiplin yang berlaku di UII," lanjut dia.

Ia menegaskan kembali, UII menjamin bahwa setiap pelecehan seksual yang dilaporkan akan ditanggapi dengan serius, dilakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memperoleh bukti hingga dapat ditemukannya arah kebenaran terhadap kasus yang dilaporkan. UII berkomitmen untuk memberikan empati, dukungan, dan perlindungan kepada korban atau penyintas.

Baca Juga: Zodiak Kesehatan Hari Ini Minggu 3 Mei 2020: Capricorn Jangan Sering Mager!

Menerangkan status IM, yang merupakan alumnus sejak 2016, UII melihat, yang bersangkutan tidak dapat bertindak mewakili atau mengatasnamakan UII, imbuh Ratna.

Meskipun demikian, UII mendorong IM untuk dapat menunjukkan iktikad baik dengan bersikap kooperatif dan melakukan klarifikasi secara jujur agar diperoleh kejelasan tentang kebenaran atas tuduhan yang ditujukan kepadanya, sehingga masalah ini dapat diselesaikan oleh para pihak berwenang dengan sebaik-baiknya, dan apabila ditemukan kesalahan, dapat dikenakan pertanggungjawaban sebagaimana mestinya.

"UII mendukung penuh segala proses hukum demi menegakkan keadilan. Untuk itu kepada semua pihak dituntut untuk bersikap jujur dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah yang justru dapat menjauhkan dari kebenaran," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta digoyang isu dugaan pelecehan yang dilakukan oleh seorang alumnusnya yang berinisial IM.

Sekumpulan aktivis yang tergabung dalam Aliansi UII Bergerak menulis sebuah rilis yang menguak tindakan tersebut sekaligus mendesak universitas menindak tegas.

Ketua Tim Pendampingan Korban Syarif Nurhidayat mengatakan, universitas mengganggap serius isu ini, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Universitas juga membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap sejumlah laporan yang dipublikasi Aliansi UII Bergerak.

"UII mendorong korban untuk membawa masalah ini ke ranah hukum, karena status IM sudah sebagai alumnus," tuturnya.

Kontributor : Uli Febriarni

Load More