SuaraJogja.id - Tindak kejahatan kembali dilakukan napi asimilasi dari program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kali ini tindak kriminal tersebut terjadi di wilayah Sleman.
Kepolisian Sektor (Polsek) Seyegan berhasil menangkap terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah di sebuah toko kelontong di Pasar Ngono Margoagung Seyegan, Minggu (3/5/2020).
Sebelumnya diberitakan, napi asimilasi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wirogunan, Yogyakarta kembali ditangkap oleh jajaran Polsek Godean. Pelaku berinisial IS (24) diduga melakukan penipuan dan penggelapan di wilayah Sidoluhur, Godean, Sleman.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi membeberkan kronologi aksi pencurian di toko kelontong tersebut terjadi pada Minggu (3/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB. Pelaku berinisial RA (42) tercatat sebagai napi asimilasi dari Lapas Cebongan, Sleman.
"Korban bernama Apriyanto datang ke kantor untuk melaporkan kehilangan uang sebesar Rp 1 juta. Hal itu bermula saat korban yang juga pemilik toko kelontong tengah mengecek laci kasir. Namun, korban mendapati uang hasil jualannya hilang," kata Sumadi saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
Korban segera menanyakannya kepada istri terkait uang tersebut, namun istrinya tidak mengetahui. Korban akhirnya mengecek CCTV yang berada di toko dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam toko.
"Saat kami mengecek CCTV memang ada orang tak dikenal masuk ke dalam toko. Kondisi toko juga sepi dan tak ada yang berjaga di sana. Akhirnya pelaku mendekati laci kasir dan terlihat mengambil sesuatu lalu pergi meninggalkan toko," katanya.
Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku di Kecamatan Sleman. Berbekal petunjuk dan CCTV yang ada, ciri-ciri pelaku sama dan berhasil ditangkap serta dibawa ke Polsek Seyegan untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami memiliki petunjuk yang megarah bahwa ciri-ciri pelaku sama dan kami melakukan upaya paksa untuk membawa orang ini ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: Korsel: Laporan Kim Jong Un Operasi Jantung Tak Berdasar
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 676 ribu, 9 bungkus rokok sampoerna, 2 bungkus rokok merk LA dan satu motor yang digunakan pelaku.
"Total kerugian korban Rp 1 juta. Ada beberapa rokok yang hilang juga" kata Sumadi.
Samidi melanjutkan, pelaku merupakan napi asimilasi yang pada 5 April 2020 lalu dirumahkan. Satu bulan berada di tengah masyarakat, RA kembali berulah.
"Sebelumnya pelaku terlibat tindak pencurian dimana mendapat hukuman 7 bulan. Dirinya sudah menjalani 6 bulan masa tahanan dan mendapat asimilasi dari Kemenkumham. Namun satu bulan keluar, dirinya malah berulah lagi dengan tindakan kejahatan yang sama," kata dia
Atas tindakan RA, dirinya dikenai pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
-
Pencuri Sempat Adu Jotos dengan Sopir, Uang Rp 80 Juta Berceceran di Jalan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
AS Bunuh Ali Khamenei, Menteri Olahraga Iran: Kami Mundur dari Piala Dunia 2026
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
Terkini
-
Jelang Tuntutan Kasus Hibah Sleman, Pertanyaan Majelis Hakim Soroti Risiko Kriminalisasi Kebijakan
-
XL ULTRA 5G+ Raih Sertifikasi Ookla, Bukti Performa Jaringan Diakui Dunia
-
Syukuran Satu Danantara, Cermin Semangat BUMN Bergerak dalam Satu Langkah
-
Antisipasi Nuthuk Harga dan Penimbunan Pangan, DPRD Kota Yogyakarta Minta Pemkot Perketat Pengawasan
-
Sleman Bidik 400 Ribu Wisatawan Selama Libur Lebaran 2026, Sektor Jip dan Candi Jadi Andalan