Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 06 Mei 2020 | 19:30 WIB
Pelaku RA (42) yang diduga melakukan tindak pencurian di sebuah toko kelontong saat dimintai keterangan oleh wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020). [Suarajogja.id / Ilham Baktora]

"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.

Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.

Load More