SuaraJogja.id - Napi asimilasi berinisla RA (42) yang terciduk mengulang tindak kejahatan pencurian di Toko Kelontong Pasar Ngino, Mergoagung, Seyegan, Sleman buka suara.
Menurut RA, ia bingung pekerjaan halal yang cocok untuknya sehingga berakhir kembali melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Seyegan.
"Saya awalnya hanya berniat membeli rokok, dari rumah saya membawa uang Rp 25 ribu sebenarnya. Namun saat mencari penjualnya tidak ada, akhirnya timbul rasa untuk mencuri. Saya kalut, akhirnya mendekati laci kasir dan mengambil semua uang yang ada di sana," terang pelaku RA kepada wartawan di Mapolsek Seyegan, Rabu (6/5/2020).
RA mengaku, dirinya dirumahkan sejak 5 April lalu. Sebelumnya, pelaku terlibat tindak pencurian dan mendapat hukuman 7 bulan penjara dan telah menjalani masa tahanan selama 6 bulan.
"Satu bulan dikeluarkan saya tidak ada pekerjaan. Saya tidak tahu harus mencari uang darimana. Makanpun saya menumpang dengan orang tua. Karena di toko kelontong itu sepi, munculkan niatan itu sehingga mencuri lagi karena saya tidak ada uang, hasil itu (pencurian) saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Disinggung perihal pelatihandi lapas untuk berkehidupan di masyarakat, RA mengaku mendapat banyak. Namun, menurutnya hal itu tidak sesuai dan tidak bisa dia aplikasikan ditengah masyarakat.
"Saya tidak bisa mengaplikasikan latihan yang saya dapatkan. Memang kebanyakan kerohanian yang saya dapat," katanya.
Kapolsek Seyegan, AKP Sumadi menjelaskan, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Sleman. Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapati ciri-ciri pelaku yang tertangkap kamera cctv.
"Dari petunjuk tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapat pelaku berada di wilayah Kecamatan Sleman. Karena ciri-ciri sama kami melakukan upaya paksa untuk membawa pelaku ke Mapolsek Seyegan," jelas dia
Baca Juga: Supermoon Terakhir di 2020 Bisa Dinikmati Sepanjang Malam
RA diduga telah mencuri uang tunai sebesar Rp 1 juta. Dia juga melancarkan aksinya saat kondisi toko sepi dan tidak ada yang berjaga.
"Saat lokasi itu sepi, dia masuk ke dalam toko. Karena tidak ada yang berjaga, pelaku mendekati laci kasir dan mengambil seluruh uang yang ada," tambah Sumadi.
Atas tindakan RA, dirinya dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara maksimal lima tahun.
Berita Terkait
-
Napi Asimilasi Kembali Berulah, Curi Uang Jutaan Rupiah di Sleman
-
Suasana Terkini Lokasi Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Depok
-
Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean
-
Waduh, Napi Bebas Cuti Bersyarat Malah Berulah, Curi Sepeda Motor di Sampit
-
Ngaku Butuh Uang, Napi yang Baru Saja Bebas Kembali Berulah
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, BRI Masuk Sindikasi Pembiayaan Flyover Sitinjau Lauik
-
Hidup dalam Bayang Kejang, Derita Panjang Penderita Epilepsi di Tengah Layanan Terbatas
-
Rayakan Tahun Baru di MORAZEN Yogyakarta, Jelajah Cita Rasa 4 Benua dalam Satu Malam
-
Derita Berubah Asa, Jembatan Kewek Ditutup Justru Jadi Berkah Ratusan Pedagang Menara Kopi
-
BRI Perkuat Pemerataan Ekonomi Lewat AgenBRILink di Perbatasan, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik